Pages

Sunday, October 7

Bad debt ( wan prestasi ) vs Kreditur

Bencana finansial yang saat ini melanda semua belahan bumi, suka atau tidak, harus disikapi dengan serius. potensi gagal bayar telah mulai dirasakan oleh semua pelaku bisnis. Dikhawatirkan, hal ini akan terus berlanjut, menuju ke arah kehancuran financial massal di semua sektor industri karena terjadinya resiko piutang macet, harus dilakukan secara dini dan terintegrasi oleh pelaku usaha atau “ ( kreditur )”, dimulai dengan mengirim pemberitahuan tentang adanya piutang yang harus dibayar, melakukan penagihan langsung, namun tidak terburu mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan tingkat pertama, tapi tidak hanya berhenti sampai recovery jaminan menjadi cash money.. Namun, Kreditur harus sepatutnya memenuhi ketentuan yang ada. Sah sah saja apabila pihak “Konsumen” (debitur) merasa dirugikan tentang sesuatu untuk menggugat balik kealpaan “ Pelaku usaha “ ( kreditur ), Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang elegant dan taat asas. Penggunaan debt coll yang tidak bertindak semestinya, akan berdampak balik kepada Pemberi Kuasa, yang pada gilirannya dapat menjerat ke arah perbuatan PIDANA...!!!

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;