KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)
Daftar isi
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)
Daftar isi
BUKU KESATU: ATURAN UMUM
I
|
|
II
|
|
III
|
Hal-hal yang
Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
|
IV
|
Percobaan
|
V
|
Penyertaan Dalam Tindak
Pidana
|
VI
|
Perbarengan Tindak Pidana
|
VII
|
Mengajukan dan Menarik
Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
|
VIII
|
Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
|
IX
|
Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102)
|
Aturan Penutup (Ps. 103)
|
BUKU KEDUA : KEJAHATAN
I
|
Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara (Ps. 104-129)
|
II
|
Kejahatan-kejahatan
Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
|
III
|
Kejahatan-kejahatan
Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
|
IV
|
Kejahatan Terhadap
Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
|
V
|
Kejahatan Terhadap
Ketertiban Umum
|
VI
|
Perkelahian Tanding
|
VII
|
Kejahatan yang
Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
|
VIII
|
Kejahatan Terhadap
Penguasa Umum
|
IX
|
Sumpah Palsu dan
Keterangan Palsu
|
X
|
Pemalsuan Mata Uang dan
Uang Kertas
|
XI
|
Pemalsuan Meterai dan
Merek
|
XII
|
Pemalsuan Surat
|
XIII
|
Kejahatan Terhadap
Asal-Usul dan Perkawinan
|
XIV
|
Kejahatan Terhadap
Kesusilaan (Ps. 281-303 bis)
|
XV
|
Meninggalkan Orang yang
Perlu Ditolong (Ps. 304-309)
|
XVI
|
Penghinaan (Ps. 310-321)
|
XVII
|
Membuka Rahasia (Ps. 322-323)
|
XVIII
|
Kejahatan Terhadap
Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337)
|
XIX
|
Kejahatan Terhadap
Nyawa (Ps. 338-350)
|
XX
|
Penganiayaan (Ps. 351-358)
|
XXI
|
Menyebabkan Mati atau
Luka-luka Karena Kealpaan (Ps.
359-361)
|
XXII
|
Pencurian (Ps. 362-367)
|
XXIII
|
Pemerasan dan
Pengancaman (Ps. 368-371)
|
XXIV
|
Penggelapan (Ps. 372-377)
|
XXV
|
Perbuatan Curang (Ps. 378-395)
|
XXVI
|
Perbuatan Merugikan
Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
(Ps. 396-405)
|
XXVII
|
Menghancurkan atau
Merusakkan Barang (Ps. 406-412)
|
XXVIII
|
Kejahatan Jabatan (Ps. 413-437)
|
XXIX
|
Kejahatan Pelayaran (Ps. 438-479)
|
XXIXA
|
Kejahatan Penerbangan
dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Ps. 479a-479r)
|
XXX
|
Pemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485)
|
XXXI
|
Aturan Tentang
Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab (Ps. 486-488)
|
BUKU KETIGA: PELANGGARAN
I
|
Pelanggaran Keamanan
Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
(Ps. 489-502)
|
II
|
Pelanggaran Ketertiban
Umum
|
III
|
Pelanggaran Terhadap
Penguasa Umum
|
IV
|
Pelanggaran Mengenai
Asal-Usul dan Perkawinan
|
V
|
Pelanggaran Terhadap
Orang yang Memerlukan Pertolongan
(Ps. 531)
|
VI
|
Pelanggaran Kesusilaan
|
VII
|
Pelanggaran Mengenai
Tanah, Tanaman dan Pekarangan
|
VIII
|
Pelanggaran Jabatan
|
IX
|
No comments:
Post a Comment
LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.
Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;