Pages

Sunday, October 7

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (WETBOEK VAN STRAFRECHT)


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)

Daftar isi

BUKU KESATU: ATURAN UMUM
I
II
III
Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
IV
Percobaan
V
Penyertaan Dalam Tindak Pidana
VI
Perbarengan Tindak Pidana
VII
Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
VIII
Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
IX
Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102)

Aturan Penutup (Ps. 103)

BUKU KEDUA : KEJAHATAN
I
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (Ps. 104-129)
II
Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
III
Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
IV
Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
V
Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
VI
Perkelahian Tanding
VII
Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
VIII
Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
IX
Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
X
Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
XI
Pemalsuan Meterai dan Merek
XII
Pemalsuan Surat
XIII
Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
XIV
Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps. 281-303 bis)
XV
Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong (Ps. 304-309)
XVI
Penghinaan (Ps. 310-321)
XVII
Membuka Rahasia (Ps. 322-323)
XVIII
Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang (Ps. 324-337)
XIX
Kejahatan Terhadap Nyawa (Ps. 338-350)
XX
Penganiayaan (Ps. 351-358)
XXI
Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan (Ps. 359-361)
XXII
Pencurian (Ps. 362-367)
XXIII
Pemerasan dan Pengancaman (Ps. 368-371)
XXIV
Penggelapan (Ps. 372-377)
XXV
Perbuatan Curang (Ps. 378-395)
XXVI
Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405)
XXVII
Menghancurkan atau Merusakkan Barang (Ps. 406-412)
XXVIII
Kejahatan Jabatan (Ps. 413-437)
XXIX
Kejahatan Pelayaran (Ps. 438-479)
XXIXA
Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Ps. 479a-479r)
XXX
Pemudahan (Penadahan, Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485)
XXXI
Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab (Ps. 486-488)

BUKU KETIGA: PELANGGARAN
I
Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Ps. 489-502)
II
Pelanggaran Ketertiban Umum
III
Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
IV
Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
V
Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Ps. 531)
VI
Pelanggaran Kesusilaan
VII
Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
VIII
Pelanggaran Jabatan
IX



Pelanggaran Pelayaran


No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;