Pages

Monday, November 5

GUGAT MELALUI LPK NASIONAL INDONESIA

LPKNI KOTA PASURUAN
 AYO MENGGUGAT ... !!! Melalui >>> LPK Nasional Indonesia..

1. Gugatan di Ajukan ke Wilayah Pengadilan Negeri Domisili hukum tergugat sesuai Ruang Lingkup LPK Nasional Indonesia.

2. Jika Tergugat lebih dari satu orang, maka Gugatan diaj

ukan ke Wilayah Pengadilan Negeri salah-satu dari domisili Tergugat.

3. Jika tergugat menetap diluar negeri, maka gugatan diajukan melalui Pengadilan Negeri Ibu Kota Negara Republik Indonesia, dalam hal ini melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terwujudnya Perlindungan konsumen menuju terciptanya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. dan ... Percayakan kepada kami
" Segala Upaya untuk menciptakan Kepastian Hukum "

www.perlindungankonsumen.or.id

Photobucket