Pages

Wednesday, October 17

HUKUM " P I D A N A "



Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana.
       Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana. Proses pidana yang dimaksud adalah tahap pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.
Latar belakang yang melandasi munculnya KUHAP yaitu :- HIR yang hanya mengatur tentang landraad dan raad van
   justitie

- UUD
- Pengakuan HAM
- Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi


Asas-asas Hukum Acara Pidana :
1. Cepat, sederhana, biaya ringan
2. Asas praduga tidak bersalah
3. Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan
4. Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
5. Oportunitas
6. Legalitas
7. Semua orang diperlakukan sama
8. Tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
9. Asas akusator dan inkisitor
1. Cepat, Sederhana, Biaya Ringan
Peradilan cepat bertujuan untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan dari hakim. 24 (4), 25(5) KUHAP; segera dilakukan penyelidikan 102(1) PU segera membuat surat dakwaan 140 50 KUHAP segera diadili
326 KUHAP pelimpahan berkas perkara banding
Kendala dalam asas ini antara lain :
Rentut (Rencana Tuntutan) JPU
Jumlah hakim sedikit, ruang sidang sedikit
Renwak (Rencana Dakwaan) JPU
Banyaknya perkara
Kasasi dan Banding dibatasi hakim harus memutus seadil-adilnya.
2. Asas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Penjelasan Umum butir 36 KUHAP).
3. Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan 154 – 155 KUHAP Pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim langsung kepada terdakwa dan saksi, lisan tidak tertulis, tanpa perantara, dilakukan langsung di muka sidang pengadilan.
4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum (153 KUHAP)
Pernyataan hakim tentang sidang terbuka untuk umum atau tidak, pengecualian untuk perkara-perkara kesusilaan, atau untuk terdakwa anak-anak.
Ada 2 versi mengenai sidang tertutup :
1) Hakim langsung menyatakan bahwa persidangan tertutup;
2) Dinyatakan tertutup sesudah surat penuntutan dakwaan dibacakan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kejiwaan/psikologi korban atau terdakwa apabila korban/terdakwanya anak-anak.
5. Oportunitas
Penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana yang menurutnya akan merugikan kepentingan umum (bgs & neg).
6. Legalitas
Penuntut umum wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana.
7. Semua Orang Diperlakukan Sama
Pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang.
8. Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
69-74 KUHAP bantuan hukum
50-68 KUHAP hak-hak tersangka
Ø  Apabila penuntutan hukumannya lebih dari 5 / 15 tahun, maka penuntut umum wajib menunjuk seorang penasehat hukum (56 KUHAP)
Ø  Apabila tidak didampingi penasehat hukum maka jaksa akan mengembalikan kepada polisi untuk dilakukan penyidikan ulang dengan didampingi penasehat hukum.
Ø  Kensekuensi ada kewajiban bagi para hakim, penuntut umum, dan penyidik untuk memberitahukan bahwa terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.
9. Asas Akusator dan Inkisitor
Inkisitor :
- tersangka dan terdakwa sebagai objek
- tidak didampingi penasehat hukum
- pemeriksaan dilakukan secara tertutup
- menitikberatkan kepada pengakuan.
Akusator :
- tersangka dan terdakwa sebagai subjek
- diberi hak untuk didampingi penasehat hukum
- pemeriksaan dilakukan secara terbuka
- menitikberatkan kepada pembuktian.
Kesimpulan

Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana.
Proses beracara dalam acara pidana adalah sebuah pedoman untuk mengumpulkan data, mengolahnya, menganalisa serta mengkonstruksikannya. Proses beracara dalam hukum pidana mencakup tiga hal, yaitu sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (Pasal & KUHAP), pemeriksaaan sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 80 KUHAP), pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan (Pasal 81 KUHAP)

1 comment:

  1. Thank you n Greetings and welcome to join too .. http://adamconditions.blogspot.com

    ReplyDelete

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;