HK. PERDATA : HAK KEBENDAAN
HAK KEBENDAAN
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda. Hak kebendaan
memberikan kekuasaan atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap
tiap orang yang melanggar hak itu.- Hak – hak kebendaan yang berlaku menurut UU No 5 Tahun 1960 ( Undang – Undang Pokok Agraria ) terdapat dalam Pasal 16 , yaitu :
- Hak milik
- Hak Guna Usaha ( HGU )
- Hak Pakai
- Hak Sewa
- Hak Guna Bangunan ( HGB )
- Hak membuka tanah
- Hak memungut hasil hutan
- Hak – hak yang bersifat sementara
- Hak Guna Air
- Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan
- Hak guna ruang angkasa
- Hak Milik ( Pasal 20 UUPA )
Hak milik dapat terhapus apabila :
- Tanahnya jatuh kepada Negara
- Karena pencabutan hak berdasarkan kepentingan umum
- Penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
- Karena ditelantarkan
- Tanahnya musnah
- Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan dan warganegara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya.
- Hak Guna Usaha ( Pasal 28 UUPA )
Yang mempunyai Hak Guna Usaha, yaitu :
- Warga-negara Indonesia
- Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- Orang atau Badan Hukum yang memiliki Hak Guna Usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Jangka waktunya berakhir
- Tidak memenuhi syarat tertentu
- Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
- Dicabut untuk kepentingan umum
- Ditelantarkan
- Tanahnya musnah
- Tidak melakukan pendaftaran apabila hak tersebut dialihkan.
- Hak Pakai ( Pasal 41 UUPA )
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :
a. Warga-negara Indonesia;
b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
D. Hak Sewa untuk Bangunan ( Pasal 44 UUPA )
Hak sewa adalah hak menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bagunan, dengan membayar uang sewa kepada pemiliknya.
- Hak kebendaan menurut KUH Perdata dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
- Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda ( zakelijk genotsrecht ), dan
- Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang.
- Hak Kebendaan yang Sifatnya Memberikan Kenikmatan ( zakelijk genotsrecht )
Benda bergerak ( Pasal 509 KUHPer ) :
- Menurut sifatnya : Sapi, perahu – perahu
- Menurut tujuannya : Gilingan – Gilingan, Sero-sero dan andil-andil.
- Menurut UU : Hak-hak atas benda bergerak, yaitu :
- Hak atas bunga-bunga yang dijanjikan
- Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang ditagih
Benda tak bergerak (Pasal 506 KUHPer ) :
- Menurut Sifatnya : - Tanah dan yang melekat diatasnya
- Menurut Tujuannya : - Mesin – mesin pabrik
- Menurut UU : Hak – Hak atas benda tak bergerak, yaitu :
- Hak pengabdian tanah
- Hak numpang karang
- Hak usaha
- Bunga tanah ( uang atau barang )
- Bunga sepersepuluh
- Pajak pasar dan hak istimewa yang melekat
- Gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan benda tak bergerak
- Hak Kebendaan yang Sifatnya Memberikan Jaminan atas Perlunasan Utang
Hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjianyang bersifat tambahan ( accesoir ) dari perjanjia pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang ( perjanjian kredit ).
Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Ketentuan dalam menberikan jaminan :
Benda
|
Bentuk Jaminan
|
Bergerak | Gadai ( Pand ) |
Tidak Bergerak | Hipotik ( selain tanah ) |
Tanah | Hak Tanggungan |
Selain Tanah | Fidusia |
2.1.1 Perlunasan Utang dengan Jaminan Umum
Perlunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata. Benda yang dijadikan perlunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis ( dapat dinilai dengan uang ).
- Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan khusus ini merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Benda-benda yang dijadikan jaminan ini, yaitu :
- Benda tersebut bersifat ekonomis
- Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain
- Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh Undang-undang
- Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersertifikat) berdasarkan PP No 29 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Gadai ( Pasal 1150 – 1160 KUH Perdata )
Sifat – Sifat gadai :
- Merupakan jaminan untuk benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
- Gadai besifat accesoir, artinya merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok.
- Adanya sifat kebendaan.
- Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
- Hak preferensi, yaitu hak untuk didahulukan (Pasal 1130 jo Pasal 1150 KUHPerdata).
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
- Berhak menjual benda gadai atas kekuasaannya sendiri.
- Berhak mendapat ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
- Berhak untuk menahan benda gadai ( hak retensi ) sampai ada pelunasan utang dari debitur.
- Mempunyai hak preferensi, yaitu hak untuk didahulukan dari kreditur – kreditur yang lain.
- Berhak menjual benda gadai dengan perantara hakim, jika debitor menuntut di muka hakim supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang dan bunganya.
- Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
- Pemegang gadai bertanggungjawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu terjadi atas kelalaiannya.
- Berkewajiban memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
- Bertanggungjawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
- Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya.
- Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
- Hapusnya perjanjian pokok ( perjanjian utang-piutang sudah dilunasi ).
- Karena musnahnya benda gadai.
- Karena pelaksanaan eksekusi.
- Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela.
- Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai.
- Karena penyalahgunaan benda gadai.
- Hipotik ( Pasal 1162 – 1232 KUH Perdata )
Sifat – Sifat Hipotik :
- Accesoir
- Zaakgevolg ( droit de suite ), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bedanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada. Diatur dalam Pasal 1163 ayat (2) KUH Perdata.
- Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain ( droit de preference ), berdasarkan Pasal 1133 – 1134 ayat (2) KUH Perdata.
- Objeknya benda-benda tetap.
- Hak Tanggungan ( diatur dalam UUHT )
Objek Hak Tanggungan ( Pasal 4 UU No 4/1996 ) :
- Hak milik
- Hak Guna Usaha ( HGU )
- Hak Guna Bangunan ( HGB )
- Rumah susun berikut tanah, hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun
- Hak pakai atas tanah Negara
- Fidusia ( UU No 42 Tahun 1999 )
Objek Jaminan Fidusia ( UUJF ) :
- Benda yang dapat dimiliki dan dialihkan
- Benda terdaftar dan tidak terdaftar
- Benda bergerak dan tidak bergerak
- Benda yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
- Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
- Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
- Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
No comments:
Post a Comment
LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.
Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;