Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan
harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat [3] UU 1/2011):
a.
kesesuaian antara kapasitas
pelayanan dan jumlah rumah;
b.
keterpaduan antara prasarana,
sarana, dan utilitas umum dan lingkungan hunian; dan
c. ketentuan teknis pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
Pihak pengembang (developer) dilarang
menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai
dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum
yang diperjanjikan (Pasal 134 UU 1/2011).
Apabila pihak pengembang sudah menjanjikan namun tidak
dibangun atau kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan
utilitas umum tidak sesuai, maka dapat dikenai sanksi administratif yang dapat
berupa sebagaimana disebutkan Pasal 150 ayat (2) UU 1/2011. Selain itu,
pihak pengembang yang bersangkutan juga dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal
151 UU 1/2011, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap
orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun
perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana,
dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134,
dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
(2) Selain
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan
berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi,
persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Dasar Hukum
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman