Pages

Friday, October 19

PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI




Kata korupsi berasal dari bahasa latin “coruptio” atau “corrutus”, selanjutnya disebutkan bahwa coruptio itu berasal dari kata corrumpere suatu kata latin yang lebih tua. Menurut bahasa eropa seperti Inggris, istilah korupsi adalah : corruption, corrup. Perancis : corruption. Dan dalam bahasa Belanda : corruptie. Dalam bahasa Indonesia arti dari kata korupsi itu ialah kebusukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian.
Arti dari korupsi yang telah diterima dalam perbendaharaan kata Bahasa Indonesia itu telah disimpulkan oleh Poerwadarminta dalam kamus umum bahsa Indonesia bahwa korupsi adalah :
“Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya, lalu dalam kamus besar bahasa Indonesia yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan edisi kedua 1995 mengartikan korupsi sebagai penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Jadi secara epistemologis kata korupsi berarti kemerosotan dari keadaan yang semula baik, sehat, benar menjadi penyelewengan, busuk, kemerosotan itu terletak pada fakta bahwa orang menggunakan kekuasaan, kewibawaan, dan wewenang jabatan menyimpang dari tujuan yang semula dimaksud”.

 Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Pengertian tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi lebih luas seperti yang tercantum di dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan, dihukum karena tindak pidana korupsi, yaitu :
  1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
  2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada atau yang karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
  3. Barang siapa melakukan kejahatan yang tercantum dalam Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan Pasal 435 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  4. Barang siapa memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam Pasal 2 dengan mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan itu.
  5. Barang siapa tanpa alasan yang wajar dalam waktu yang sesingkat-singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberikan kepadanya seperti yang tersebut dalam Pasal 418, 419 dan Pasal 420 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tidak melaporkan pemberian atau janji tersebut kepada yang berwajib.



Korupsi merupakan masalah yang paling besar karena telah menyedot keuangan negara dan merusak sendi-sendi kehidupan bernegara. Modus operandi tindak pidana korupsi telah semakin berkembang dimana yang semula korupsi adalah kasus yang berhubungan dengan penyelewengan oleh aparatur negara namun sekarang berkembang merambah ke dunia usaha dan perbankan. Kasus Century yang merugikan keuangan negara dalam trilyunan rupiah merupakan bukti bahwa tindak pidana korupsi dalam hal pengelolaan keuangan perusahaan dan perbankan juga merupakan masalah besar yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Tindak Pidana Korupsi pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.24 Prp. Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya diganti dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terakhir sejak tanggal 16 Agustus 1999 diganti dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemerintah dan pembuat undang-undang bertujuan melakukan revisi atau mengganti produk legislasi tersebut merupakan upaya untuk mendorong institusi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi untuk menjangkau berbagai modus operandi tindak pidana korupsi dan meminimalisir celah-celah hukum yang dapat dijadikan alasan untuk dapat melepaskan diri dari jeratan hukum.

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;