BUKU
KETIGA
PELANGGARAN
PELANGGARAN
BAB I
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
Pasal
489
(1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal
490
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
1. �barang siapa menghasut hewan
terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di
muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
2. �barang siapa tidak mencegah hewan
yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan
yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang
memikul muatan:
3. �barang siapa tidak menjaga secukupnya
binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan
kerugian;
4. �barang siapa memelihara binatang
buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang
ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat
tersebut tentang hal itu.
Pasal
491
Diancam dengan pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. �barang siapa diwajibkan menjaga
orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan
orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. �barang siapa diwajibkan menjaga
seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat
timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal
492
(1) Barang siapa dalam keadaan mabuk di muka umum merintangi
lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau mengancam keamanan orang lain,
atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan
mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan
nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, atau
karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling
lama dua minggu.
Pasal
493
Barangsiapa secara melawan hukum di
jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan
dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak
menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara
mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
494
Diancam dengan pidana denda paling
banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. �barang siapa tidak mengadakan
penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau
menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya,
atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2. �barang siapa tidak mengadakan
tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau dipinggir
jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan
bahaya;
3. �barang siapa menaruh atau
menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar
dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada
orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. �barang siapa membiarkan di jalan
umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan
tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5. �barang siapa membiarkan ternak
berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaaan, agar tidak
menimbulkan kerugian;
6. �barang siapa tanpa izin penguasa
yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum di darat maupun di air
atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak
semestinya.
Pasal
495
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap,
jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal
496
Barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak
kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima
puluh rupiah.
Pasal
497
Diancam dengan pidana denda paling
tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. �barang siapa di jalan umum atau di
pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau
barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api tanpa perlu
menembakkan senjata api;
2. �barang siapa melepaskan balon angin
di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal
498 dan 499
(Ditiadakan
berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 � 9)
Pasal
500
Barangsiapa tanpa izin kepala polisi
atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obet ledak, mata peluru atau
peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh
hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
501
(1) Diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan
atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau
minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit
atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2. barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak
yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal
502
(1) Barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang untuk
itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang
untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;
(2) Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan
senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.
BAB II
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
PELANGGARAN KETERTIBAN UMUM
Pasal
503
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah:
1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga
ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. �barang siapa membikin gaduh di dekat
bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan,
di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal
504
(1) Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena
melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih,
yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan.
Pasal
505
(1) Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam
karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau
lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam bulan.
Pasal
506
Barangsiapa menarik keuntungan dari
perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal
507
Diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. �barang siapa tanpa wenang memakai
suatu gelar ningrat, atau suatu tanda kehormatan Indonesia;
2. �barang siapa tanpa izin Presiden,
manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan, gelar, pangkat atau
derajat asing;
3. �barang siapa ketika ditanya oleh
penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang palsu.
Pasal
508
Barang
siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda
jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu
perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
508 bis
Barang
siapa di muka umum tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan
yang ditetapkan untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara,
pada suatu provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau
yang diatur dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang
sebagai pegawai atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
509
Barang
siapa tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk
jual-beli dengan boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang
nilainya tidak lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling
lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal
510
(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat
lain yang ditunjuk untuk itu:
1.
mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu:
2.
mengadakan arak-arakan di jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan
keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh
rupiah.
Pasal
511
Barang
siapa di waktu ada pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah
dan petunjuk yang diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan
lalu lintas di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
512
(1) Barang siapa tidak diwenangkan melakukan pencarian yang
menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, melakukannya
tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan melakukan pencarian yang
menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan untuk itu, dalam melakukan
pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas kewenangannya, diancam
dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, maka
dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua, paling lama satu bulan.
Pasal
512a
Barang
siapa sebagai mata pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan
pekerjaan dokter atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam
keadaan yang tidak memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal
513
Barang
siapa menggunakan atau membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya
karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak
diizinkan oleh pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
514
Seorang
pekerja harian, pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam
menjalankan pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian
perkakas yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang
diterima untuk diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari,
atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
515
(1)
Diamcam denga pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling
banyak tujuh ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah kediaman dari
bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa memberitahukan
sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat menetap yang
baru;
2. barang siapa setelah menetap di
bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu kepada penguasa
yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan menyebut nama,
pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat pertama
tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang masih di
dalam satu kota.
Pasal
516
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencarian untuk memberi
tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak mempunyai register terus-menerus,
atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama, pencarian atau pekerjaan, tempat
kediaman, hari datang dan perginya orang yang bermalam di situ, atau atas
permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, tidak
memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
Pasal
517
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. �barang siapa membeli, menukar,
menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dari seorang tentara di bawah
pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan atau menyimpankan
barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat perwira, yang diberikan
tanpa izin dari atau nama perwira.
2. �barang siapa menjadikan kebiasaan
atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian, tidak menaati
peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan dalam
aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal
518
Barang
siapa tanpa wenang memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu
barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
519
(1) Barang siapa membikin, menjual, menyiarkan atau
mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan, ataupun memasukannya ke
Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau benda-benda lain yang bentuknya
menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda emas atau perak dengan merek
negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan pelanggaran dapt dirampas.
Pasal
519 bis
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah:
1. �barangsiapa mengumumkan isi apa yang
ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai olehnya atau yang ada di
bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya bahwa itu tidak untuk dia
atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada orang lain, jika
sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang lalu disusul
dengan pengumuman;
2. �barang siapa mengumumkan berita yang
ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia sendiri, maupun orang dari mana
berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk itu.
Pasal
520
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan:
1. �barangsiapa yang setelah mendapat
pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri melakukan
perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya
kerjasama dengan pengurua;
2. seorang pengurus atau komisaris perseroan, maskapai,
perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat pengunduran bayar hutang,
dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan untuk mana menurut
aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan pengurus.
BAB III
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
PELANGGARAN TERHADAP PENGUASA UMUM
Pasal
521
Barang siapa melanggar ketentuan
peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan pembagian
air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan umum, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda paling
banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal
522
Barang
siapa menurut undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa,
tidak datang secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah.
Pasal
523
Barang
siapa tanpa alasan yang sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi,
pekerjaan desa atau pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh
rupiah.
Jika
ketika melakukan pelanggaran belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan
yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana
kurungan paling tinggi tiga bulan.
Paling
524
Diancam dengan pidana paling banyak
sembilan ratus rupiah:
1. �barangsiapa dalam perkara mengenai
orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan di bawah pengampuan,
atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit jiwa, dipanggil
untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku suami/istri, wali
atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh kepala polisi, tidak
datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa
alasan yang dapat diterima;
2. �barang siapa dalam perkara mengenai
orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan di bawah pengampuan,
dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta atau atas permintaannya
oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya
jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
3. �barang siapa dalam perkara mengenai
orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh majelis perwalian atau
atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri atau dengan
perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal
525
(1) Barang siapa ketika ada bahaya umum bagi orang atau
barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan diminta pertolongannya oleh
penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu untuk memberi pertolongan
tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan yang membahayakan,
diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang menolak
memberi pertolongan karena ingin menghindari atau menghalaukan bahaya
penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau semenda dalam garis
lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga, atau bagi suami
(istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal
526
Barangsiapa
menyobek, membikin tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum
dari pihak penguasa yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal
527
(Ditiadakan
berdasarkan L.N. 1955 �
28)
Pasal
528
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, barang siapa
tanpa izin penguasa yang berwenang:
1. �membikin salinan atau petikan dari
surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan perintah penguasa umum
harus dirahasiakan;
2. �mengumumkan seluruh atau sebagaian
surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. �mengumumkan hal-hal yang termakstub
dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal sewajarnya dapat diduga bahwa
hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana, jika perintah merahasiakan
jelas diberikan karena alasan lain daripada kepentingan dinas atau umum.
BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Pasal
529
Barangsiapa
tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat
Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
530
(1) Seorang petugas agama yang melakukan upacara perkawinan,
yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat Catatan Sipil, sebelum
dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat itu sudah dilakukan,
diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan.
BAB V
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
Pasal
531
Barangsiapa
ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi
pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya
bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal,
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
BAB VI
PELANGGARAN KESUSILAAN
Pasal 532
PELANGGARAN KESUSILAAN
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah:
1. barang siapa di muka umum
menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum
mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang
terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar
kesusilaan.
Pasal
533
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1. barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan
terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan tulisan dengan judul, kulit,
atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barangsiapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan
terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu membangkitkan nafsu
birahi para remaja;
3. barangsiapa secara terang-terangan atau tanpa diminta
menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang yang dapat merangsang nafsu berahi
para remaja maupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau
sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan gambar atau benda yang
demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur tujuh belas tahun;
5. barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di
muka seorang yang belum dewasa dan dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal
534
Barangsiapa secara terang-terangan
mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu
rupiah.
Pasal
535
Barangsiapa secara terang-terangan
mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat,
sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal
536
(1) Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan
umum, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau
yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan kedua dalam satu tahun setelah
pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling
lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya atau lebih dalam satu
tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena pengulangan kedua kalinya
atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal
537
Barang siapa di luar kantin tentara
menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan
Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal
538
Penjual atau wakilnya yang menjual
minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual minuman
keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling tinggi
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
539
Barang siapa pada kesempatan
diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau
diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman
keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal
540
(1) Diancam dengan pidana kurungan paling lama delapan hari
atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. �barang siapa menggunakan hewan untuk
pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. �barang siapa tanpa perlu menggunakan
hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau yang merupakan siksaan
bagi hewan tersebut;
3. �barang siapa menggunakan hewan yang
pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan, luka-luka atau yang
jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan yang karena keadaannya
itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan siksaan bagi hewan
tersebut;
4. �barang siapa mengangkut atau
menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang menyakitkan atau yang
merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. �barang siapa mengangkut atau
menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama karena
salah satu pelanggaran pada pasal 302, dapat dikenakan pidana kurungan paling
lama empat belas hari.
Pasal
541
(1) Diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
1. �barang siap menggunakan sebagai kuda
beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal kuda tersebut belum tukar
gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum menganggit kedua gigi
dalamnya di rahang bawah;
2. �barang siapa memasangkan pakaian
kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun memasang kuda itu
pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. �barang siapa menggunakan sebagai
kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda induk, dengan membiarkan
anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya, mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama atau
yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena kejahatan berdasarkan pasal 302,
pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Pasal
542
(Ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974)
Pasal
543
(Ditiadakan
berdasarkan S.23 - 277, 352)
Pasal
544
(1) Barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam atau jangkrik di jalan umum atau di
pinggirnya, maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal
545
(1) Barang siapa menjadikan sebagai pencariannya untuk
menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan peramalan atau penafsiran
impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda
paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama,
pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal
546
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan
atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan jimat-jimat atau
benda-benda yang dikatakan olehnya mempunyai kekuatan gaib;
2. �barang siapa mengajar ilmu-ilmu atau
kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan kepercayaan bahwa melakukan
perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri sendiri.
Pasal
547
Seorang
saksi, yang ketika diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut
ketentuan undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau
benda-benda sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau
pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
BAB VII
PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN
Pasal 548
PELANGGARAN MENGENAI TANAH, TANAMAN DAN PEKARANGAN
Pasal 548
Barang siapa tanpa wenang membiarkan
unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau
ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
Pasal
549
(1) Barang siapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan
di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput atau di padang rumput kering,
baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya
belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain oleh yang berhak dilarang
dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang nyata bagi pelanggar, diancam
dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan
pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun
sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana
denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal
550
Barang siapa tanpa wenang berjalan
atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal
551
Barang siapa tanpa wenang, berjalan
atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas dilarang
memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
BAB VIII
PELANGGARAN JABATAN
Pasal 552
PELANGGARAN JABATAN
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang
mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan
atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya,
diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
553
[Ditiadakan
berdasarkan Staatsblad 35 - 576; lihat pasal 528.]
Pasal
554
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa
yang berwenang menahan surat-surat jabatan.
Pasal
555
Diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
dua ribu dua ratus lima puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat
menahan orang tahanan sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah
pendidikan negara atau rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam
tempat itu dengan tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat
perintah penguasa yang berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa
menuliskan menurut aturan dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau
keputusan yang menjadi alasan orang itu diterima.
Pasal
556
Seorang
pejabat catatan sipil yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta
diberikan padanya bukti-bukti atau keterangan-keterangan yang diharuskan
menurut aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal
557
Diancam dengan pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah:
1. �seorang pejabat catatan sipil yang
bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai register atau
akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya perkawinan atau pelaksanaan
perkawinan;
2. �setiap orang lain penyimpan register
itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum mengenai
regiter dan akta catatan sipil.
Pasal
557a
Seorang
perantara catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen
pemeliharaan register catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal
558
Seorang
pejabat catatan sipil yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau
menuliskan suatu akta di atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
558a
Seorang
perantara catatan sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan
kepadanya menurut ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi
orang-orang Cina, atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan
pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal
559
Diancam dengan pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah:
1. �seorang pejabat catatan sipil yang
tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana diharuskan oleh
ketentuan undang-undang;
2. �seorang pejabat yang tidak
melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh ketentuan
undang-undang.
BAB IX
PELANGGARAN PELAYARAN
PELANGGARAN PELAYARAN
Pasal
560
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar
anak buah yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana
denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
561
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal,
buku-buku dan surat-surat yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam
dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal
562
Diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. �seorang nakoda kapal Indonesia yang
tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara menurut aturan-aturan
umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di mana dan apabila
menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. �seorang nakoda kapal Indonesia yang
tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh aturan-aturan umum
menurut ketentuan undang-undang, atau tidak memperlihatkannya di mana dan
apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
3. seorang nakoda kapal Indonesia yang jika register pidana
tidak ada, tidak memberi keterangan kepada hakim sebagaimana diharuskan menurut
ketentuan undang-undang;
4. �seorang pengusaha pelayaran,
pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang menolak permintaan untuk
memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian yang dipelihara di
kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku itu, dengan
membayar biayanya.
Pasal
563
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang
mengenai pencatatan dan pemberitahuan kelahiran dan kematian selama
perjalanannya, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus
rupiah.
Pasal
564
Seorang
nakoda atau anak buah yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk
mencegah tabrakan disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
565
Barang
siapa tanpa wewenang menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit
perubahan, menurut ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh
kapal-kapal rumah sakit, sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun
perahu-perahu yang digunakan untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal
566
Seorang
nakoda kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya
menurut pasal 358a Kitab Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima
ratus rupiah.
Pasal
567
Seorang
penguasa pelabuhan atau nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan
anak buah orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana
dimaksud pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan
perusahaan di kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang
namanya tidak ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh
aturan-aturan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah untuk tiap-tiap orang yang bekerja demikian.
Pasal
568
Barangsiapa menandatangani konosemen
yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang
Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai
dengan kewenangannya, diancam jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana
denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal
569
(1) Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan
dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu
pula orang untuk siapa dibutuhkan tandatangan sesuai dengan kewenangannya,
diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh
puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa
bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum dagang, memberikan
surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat
diberikan menurut kewenangannya.
[1] [1]
Dengan UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, ke dalam KUHPidana
ditambahkan Pasal 107 a sampai dengan 107 f.
[2] [2]
Dengan UU No.4 Tahun 1976 tentang Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan
dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan, ke dalam KUHPidana
ditambahkan Bab XXIX A yang terdiri atas Pasal 479 a sampai dengan 479 r..
1. dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua
minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan itu menimbulkan bahaya umum
bagi barang;
No comments:
Post a Comment
LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.
Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;