Pages

Tuesday, October 30

PENGADUAN YANG SERING DI TANGANI LPK NASIONAL INDONESIA




I. PERBANKAN
  • Rumah di ancam lelang melalui KPKNL
  • Rumah di lelang secara sepihak oleh pelaku usaha berdasarkan Hak tanggungan
  • Gugatan Melalui Pengadilan (perbuatan melawan hukum)
  • Bukan Bank mengaku Bank
  • Terkait Akte Pembebanan Hak tanggungan/ Hak Tanggungan
  • Debitur meninggal dunia ahli waris tetap di tagih hutang
  • Utang- piutang dengan jaminan SHM dibebani bunga yang tidak lazim
  • Ekonomi seret meminta Penangguhan kewajiban Pembayaran Utang
  • Mengajukan pelunasan dengan keringanan
  • Tagihan Kartu kredit oleh pihak ketiga (debt collector) dengan ancaman, teror, via telepon atau datang di luar jam kerja (malam hari)
II. LEMBAGA PEMBIAYAAN (FINANCE)
  • Perampasan Kendaraan di jalan dengan dalil konsumen menunggak angsuran.
  • Konsumen menunggak lebih dari 3 (tiga) angsuran membayar 1 (satu) angsuran di tolak oleh pihak Finance.
  • Perampasan Kendaraan dengan model tipu muslihat yaitu konsumen diajak ke kantor finance dan pada akhirnya kendaraan tidak bisa di bawa pulang.
  • Konsumen di laporkan pihak Finance ke POLRES dengan tudahan penggelapan, menggadaikan kendaraan tanpa ijin Finance,
  • Sertifikat Jaminan Fidusia yang salah kaprah / Fidusia Palsu
  • Kendaraan hilang konsumen tetap membayar
  • Pengurusan Asuransi yang berbelit- belit
  • Perusahaan Pembiayaan manipulasi istialh Finance dengan leasing (sewa beli) kepada konsumen agar mau menyerahkan kendaraan
III. KOPERASI
  • Bahwa berdasarkan UU yang dapat diberi pinjaman adalah anggota / calon anggota.
  • Rentenir berkedok Koperasi
  • Hak- hak Anggota sebagai anggota Koperasi di matikan digantikan dengan sebutan debitur supaya seakan- akan mirip perbankan.
  • Koperasi Simpan Pinjam merampas jaminan Anggotanya sendiri, dengan dalil pinjaman menunggak baik berupa kendaraan dengan jaminan BPKB atau mengusir pemilik rumah yang jaminanya SHM.
  • Bunga di Koperasi yang mencekik leher.
  • Koperasi liar
  • Seseorang yang memiliki usaha koperasi yang begitu banyak atau mafia koperasi di setiap kota dangan dalil ijin (Badan Usaha) dari Pemerintah Propinsi.
  • Persengkongkolan jahat pengurus koperasi dengan pihak Dinas koperasi (RAT fiktif) dan anggota koperasi Fiktif
IV. Makanan dan Minuman
  • Terkait warung yang tidak mencantumkan daftar harga makanan sehingga merugikan konsumen dengan harga yang di mark up ketika konsumen dilihat bukan penduduk setempat.
  • makanan/minuman yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya.
  • Pelaku usaha yang mengurangi timbangan dengan cara menambah beban pada timbangan.
  • Produk Kedaluwarsa
  • tidak menggunakan label
  • Garansi produk yang ada tulisannya saja tidak pernah ada dan konsumen di tolak dengan berbagai alasan untuk menghindar dari kewajiban Garansi.
  • Minimarket yang melanggar peraturan Kemendag RI
V. Konsumen Obat dan berbagai pelayanan Kesehatan
  • Malpraktek rumah sakit (salah dalam memberikan pelayanan kesehatan)
  • Rumah sakit belum terakreditasi
  • Keputusan dokter yang mewajibkan konsumennya untuk mengkosumsi obat tertentu / merek tertentu dengan maksud menguntungkan pribadi dokter karena komisi dari perusahaan farmasi / dan atau dapat komisi dari pihak Apotik.
  • Anjuran dokter untuk melakukan operasi hanya untuk kepentingan komersial belaka, korbannya banyak Ibu melahirkan anak secara operasi padahal dalam audit kedokteran bisa lahir tanpa operasi.
  • Obat palsu / obat tradisional yang dicampur dengan kimia obat
  • Dokter yang praktek lebih dari satu tempat
  • Rumah sakit yang menolak pasien miskin
VI. Kategori layanan Publik dan Jasa lainya
  • Mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor yang kredit di finance pada posisi menunggak / tidak mendapat surat keterangan / di tolak pihak Samsat setempat.
  • Listrik di putus pihak PLN dan meterannya di bawa oleh petugas padahal meteran tersebut sudah dibeli/ dibayar waktu pemasangan listrik yang pertama.
  • Meteran listrik yang boros dengan kwh yang sama dengan tetangga tetapi bayarnya lebih mahal karena patut diduga dari dulu hingga sekarang tidak pernah ada tera meteran.
  • Terkait dengan pelayanan penerbangan, tiket hangus, kehilangan barang dibagasi pesawat, jadwal tidak tepat waktu dll.
  • Bus Patas yang kursinya rapat melanggar ketentuan Dishub atau Bus yang kondisinya tidak layak
  • Konsumen jasa pendidikan terkait sekolah yang menjanjikan berbagai fasilitas ternyata tidak terbukti.
  • Terkait jasa Advokad / jasa hukum yang sudah menerima pembayaran namun di ketahui perpihak kepada lawannya pemberi kuasa dan perkara di telantarkan tidak diurusi.
  • Terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbagai layanan pada pemerintah dan swasta.
  • Barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
VII. Kategori Khusus
  • Perdagangan bursa efek
  • Perdagangan dengan Sistem Multilevel Marketing
  • Pembayaran elektronik dan e-banking
  • Rekayasa genetika untuk sayuran dan buah- buahan
  • Ecolabel
  • Perdagangan International dan Perdagangan bebas
  • Ekspor / Import
  • Persaingan usaha tidak sehat / monopoli / trust / kartel
  • Pencurian Pulsa dan pengaduan terkait HP
  • Hak cipta / Haki
  • Propaganda Iklan menyesatkan
  • Standarisasi Produk yang ber-SNI.

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;