Bencana finansial yang saat
ini melanda semua belahan bumi, suka atau tidak, harus disikapi dengan
serius. potensi gagal bayar telah mulai dirasakan oleh
semua pelaku bisnis. Dikhawatirkan, hal ini akan terus berlanjut, menuju
ke arah kehancuran financial massal di semua sektor industri karena terjadinya resiko piutang macet, harus dilakukan secara dini
dan terintegrasi oleh pelaku usaha atau “ ( kreditur )”, dimulai dengan mengirim
pemberitahuan tentang adanya piutang yang harus dibayar, melakukan penagihan
langsung, namun tidak terburu mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan tingkat pertama, tapi tidak hanya berhenti
sampai recovery jaminan menjadi cash money.. Namun, Kreditur harus sepatutnya memenuhi ketentuan
yang ada. Sah sah saja apabila pihak “Konsumen” (debitur) merasa dirugikan
tentang sesuatu untuk menggugat balik kealpaan “ Pelaku usaha “ ( kreditur ),
Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa penagihan harus dilakukan dengan
cara-cara yang elegant dan taat asas.
Penggunaan debt coll yang tidak bertindak
semestinya, akan berdampak balik kepada Pemberi Kuasa, yang pada gilirannya
dapat menjerat ke arah perbuatan PIDANA...!!!
SELAMAT DATANG DI BLOG LPK NASIONAL INDONESIA KOTA PASURUAN
KLIK DI SINI ..!!! SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA PENGADILAN NEGERI PASURUANIndonesian National Consumer Protection Agency
Kompetensi Kepastian Hukum
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA.
LPK Nasional Indonesia Pada dasarnya adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia yang memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia dan mempunyai Visi dan Misi dalam upaya pengembangan perlindungan sebagai mana diamanatkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
LPK Nasional Indonesia / adamconditions.blogspot.com Berorientasi pada bidang Hukum yang di dukung oleh tenaga-tenaga Advokat / Pengacara, Mediator dan konsultan hukum yang professional dan mempunyai pengalaman praktek beracara di persidangan (litigasi) dalam berbagai bidang : Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perusahaan dan Bisnis, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan, Hukum Pertanahan, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Perburuhan, Hukum Pajak, Mediasi dan Rekonsiliasi dan segala bentuk penyelesaian sengketa alternative (non litigasi).
LPK Nasional Indonesia / adamconditions.blogspot.com memberikan dan menyediakan blog informasi peraturan perundang-undangan dan Hukum Hukum yang berlaku di Indonesia serta Artikel atau Penulisan yang bertujuan untuk pendidikan dan bersifat umum sehingga menambah khasanah ilmu pengetahuan.
LPK Nasional Indonesia / adamconditions.blogspot.com tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidak tepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Laman atau blog LPK Nasional Indonesia / adamconditions.blogspot.com dan untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi atau anda dapat berinteraksi dalam pengaduan konsumen kepada kami di www.perlindungankonsumen.or.id
LPK Nasional Indonesia / adamconditions.blogspot.com berhak sepenuhnya mengubah judul laman, termasuk menghapus konten yang ada di laman atau blog LPK Nasional Indonesia. / adamconditions.blogspot.com
LPK Nasional Indonesia adalah :
Memberikan saran dan rekomendasi kepada konsumen dalam rangka pemakaian, pemanfaatan barang dan atau jasa.
Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap klausula baku.
Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
Mendorong berkembangnya konsumen cerdas dan mandiri.
Menyebar luaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, konsumen atau pelaku usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
VISI
Terwujudnya Perlindungan konsumen menuju terciptanya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
MISI
Memperkuat landasan hukum perlindungan konsumen nasional,
Memperkuat kerangka kebijakan perlindungan konsumen nasional,
Memperkuat kapasitas kelembagaan organisasi-organisasi perlindungan konsumen,
Memperkuat akses masyarakat dan stakeholder perlindungan konsumen atas informasi yang relevan dengan upaya perlindungan konsumen.
Demikian penyampaian Artikel dalam memahami proses penyusunan laman atau blog LPK Nasional Indonesia / adamconditions.blogspot.com semoga dapat bermanfaat dan Salam LPKNI.
www.perlindungankonsumen.or.id
Segala Upaya untuk Menciptakan Kepastian Hukum. Terimakasih By LPKNI KOTA PASURUAN.
( Indonesian National Consumer Protection Agency )
Pages
Sunday, October 7
PERAN PENGADILAN NEGERI DAN EKSEKUSI
Peran
Pengadilan Negeri
diharapkan yang dimiliki oleh yang
berkedudukan di masyarakat.
Peran, adalah sekumpulan fungsi yang
dilakukan oleh seorang
sebagai tanggapan terhadap
harapan-harapan dari para anggota
(pegawai) dan harapan-harapanya
sendiri dari jabatan yang ia
duduki dalam sistem tertentu.
badan untuk mengadili, melainkan
sebagai pengertian yang
abstrak, yaitu “hal memberikan
keadilan”, artinya peradilan adalah
segala sesuatu yang bertalian dengan
tugas hakim dalam memutus
perkara, baik perkara perdata maupun
perkara pidana, untuk
mempertahankan atau menjamin
ditaatinya hukum materiil.17
Secara tegas peran pengadilan disini
adalah menyangkut
tugas hakim dalam mengemban tugas
pokok peradilan yaitu
menerima, memeriksa, mengadili
(menentukan) serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya baik
perkara perdata dan perkara pidana,
yang lebih rincinya diatur
dalam Pasal 16 ayat (1) serta Pasal 28
ayat (1) UU No. 4 Tahun
1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman, yang telah
diganti dengan UU No. 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada hakekatnya hakim hanya diminta
atau diharapkan
untuk mempertimbangkan benar tidaknya
peristiwa yang diajukan
kepadanya, tetapi hakim dalam
menjalankan tugasnya harus
bersikap adil bagi para pihak yang
berpekara dan menjalankan
tugas sesuai dengan hukum acara
perdata yang berlaku, karena
hukum acara perdata pada asasnya
bersifat mengikat.18
Bahwa pengadilan di pimpin oleh
seorang Ketua Pengadilan
di dampingi seorang Wakil Ketua
Pengadilan yang merupakan
pimpinan pengadilan. Sedangkan kompetensi
Pengadilan Negeri
adalah wewenang pengadilan negeri
dalam menyelenggarakan
kekuasaan kehakiman untuk menerima,
memeriksa, dan mengadili
serta menyelesaikan setiap perkara
yang diajukan kepadanya.19
Bahwa guna pelaksanaan pengelolaan
administrasi
pengadilan secara tertib demi
menunjang kelancaran
penyelenggaraan administrasi perkara
di pimpin oleh seorang
Panitera, dan sekretariat yang
menangani administrasi umum di
pimpin oleh seorang Sekretaris yang
jabatanya dirangkap oleh
seorang pejabat dengan sebutan
Panitera Sekretaris.
Eksekusi berasal dari kata “executie”, yang artinya
melaksanakan putusan hakim (ten uitvoer legging van
vonnissen). Di mana maksud eksekusi adalah melaksanakan
secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan
umum, guna menjalankan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam pengertian yang lain; eksekusi putusan perdata
berarti menjalankan putusan dalam perkara perdata secara
paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan
secara sukarela.
S U R A T P E R J A N J I A N
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada hari
ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
, swasta, bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama- Adam
, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jl. Punta Dewa Perum Karya Bhakti Kencana Asri ( KBKA ) Blok B. No.2 Rt.04/02, Kelurahan Gentong, Kota Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak
Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No
_______________ yang terletak di ,
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan
syarat-syarat sebagai berikut
Pasal
1 Perpindahan Kepemilikan
- Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
- Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
- Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal
2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
- Rumah dijual seharga Rp 270.000.000
- Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 70.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
- Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
- Pembayaran dianggap lunas apabila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal
3 Keterlambatan Bayar
- Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal
4 Kewajiban-Kewajiban Lain
1.
Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses
pemindahan kepemilikan selesai
2.
Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3.
Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai
rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal
5 Lain-lain
- Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
- Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
- Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
- Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
- Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Demikian
perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah
pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta
dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
Semoga
ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak
Pertama
Pihak Kedua
Saksi
1. Saksi
Pihak
Pertama
2. Saksi Pihak Kedua
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH
Yang
bertanda tangan dibawah ini :
Nama : …………
Pekerjaan : …………
Alamat : …………
Disebut pihak pertama sebagai
pemilik tanah,
Nama : …………
Pekerjaan : …………
Alamat : …………
Disebut pihak kedua sebagai
penyewa tanah,
Bahwa,
kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa tanah dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Bahwa,
pihak I memiliki tanah yang terletak di …...................... Sedang pihak ke II hendak menyewa tanah milik
pihak per 1 tersebut.
2. Bahwa, masa
sewa tanah tersebut terhitung mulai dari tanggal 12 April 2012 dan berakhir
tanggal 12 April 2014 (selama 2 tahun), dengan sejumlah uang Rp 15.000.000,-
ketentuan dibayar secara lunas pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh
kedua pihak.
3. Bahwa, hal-hal
yang tidak diatur secara rinci dalam perjanjian ini sudah dibicarakan secara
lisan oleh kedua pihak.
Demikian perjanjian ini dibuat oleh kedua pihak tanpa ada
tekanan, ancaman ataupun paksaan serta tipu muslihat dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat dan
ditanda tangani di ….……, pada hari rabu
tanggal 10 April 2012.
…………, 10 April 2012
Pemilih / Pihak I; Penyewa
/ Pihak II;
Materai Rp 6000,
(Tanda Tangan
& Nama Terang)
(Tanda Tangan & Nama Terang)
Saksi-saksi;
(Tanda Tangan & Nama Terang)
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Jakarta, 28 Mei 2012
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : Aang Supriatna
Alamat : Jl. Ampera no 99, Jakarta Timur
No. KTP : 132654897565
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ampera no 99, Jakarta Timur
No. KTP : 132654897565
Pekerjaan : Wiraswasta
Selanjutnya disebut Pihak
Pertama (I)
Dengan ini menerangkan bahwa
:
Nama : Badi Santoso
Alamat : Jl. Jendral Soekamti no 36, Jakarta Selatan
No. KTP : 8564785235685
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Alamat : Jl. Jendral Soekamti no 36, Jakarta Selatan
No. KTP : 8564785235685
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Selanjutnya disebut Pihak
Kedua (II)
Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan
rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata,
atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan
telepon yang beralamat di Jl. Ampera no
99, Jakarta Timur
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp.
6.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal 01 Juni 2012 s/d 31 Mei
2013 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada
Pihak Pertama secara Tunai, maka :
Pihak Kedua (II) sebagai
pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :
ñ Tidak disewakan kepada orang lain.
ñ Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu
hutang.
ñ Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki
kerusakan-kerusakan terhadap rumah
tersebut selama masa kontrak.
ñ Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal,
apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi /
melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
ñ Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut
kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
ñ Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka
waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan
kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum
masa berakhir sewa.
Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak
Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening
listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik,
tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I).
Demikian Surat Perjanjian
ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II)
secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Pihak
Pertama (I) Pihak
Kedua (II)
(Aang
Supriatna) (Badi Santoso)
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
SURAT PERJANJIAN KREDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan ini menyatakan telah menerima kredit dari :
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Sebesar (Rp. 5.500.000,-) (Lima Juta Lima Ratus
Ribu Rupiah) yang akan saya kembalikan secara angsuran selama 12 bulan, setiap
tanggal 25 mulai bulan Juni, sampai pinjaman tersebut dinyatakan lunas oleh
pemberi kredit.
Adapun
besarnya angsuran tiap
bulannya adalah sebesar (..............................).
Untuk menjamin kelancaran angsuran setiap bulannya
maka :
1.
Saya
akan mengembalikan angsuran setiap bulan atas nama sendiri atau keluarga
terdekat.
2.
Apabila
saya mengingkari perjanjian ini di kemudian hari, maka saya bersedia untuk
menjaminkan harta benda saya untuk diperhitungkan dengan pinjaman saya dan
mengeksekusi harta benda tersebut.
3.
Apabila
di kemudian hari ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku.
Demikian surat perjanjian kredit ini dibuat dengan
sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada paksaan dari
pihak manapun.
Mengetahui
Pemberi Kredit
( )
|
Jakarta, 11 Juli 2012
Peminjam
( )
|
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
SURAT PERJANJIAN
HUTANG PIUTANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini; I. Nama :
Umur : Pekerjaan : Alamat :
− Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------
----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------
II. Nama : Umur : Pekerjaan : Alamat :
− Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------------
-------------------------------------------PIHAK KEDUA---------------------------------------- Bahwa pihak kedua bermaksud
hendak meminjam sejumlah uang dari
pihak
pertama, ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya kedua
pihak telah bersepakat dan semufakat untuk
mengadakan perjanjian hutang piutang mengenai uang di
maksud
di atas,
yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:--------------
---------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------- Besaran nilai hutang piutang
(1) Nilai perjanjian hutang piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah
uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). --------------------------------------
(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
setelah
sebelumnya dilakukan penandatanganan kuitansi tanda terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan
oleh pihak kedua. -------------------
(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua
menandatangani
surat
perjanjian hutang piutang yang
dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan oleh pihak kedua di mana
masing-masing mempunyai kekuatan hukum
yang
sama
dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. ---------------------------------------------
---------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------- Jangka waktu pelunasan
(1) Hutang
piutang ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai tanggal ........................ sampai dengan .......................................----------------------
(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan
toleransi pembayaran
maksimal 3 (tiga)
bulan dari
tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.
---------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------- Cara pembayaran
(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat bahwa
pembayaran pinjaman
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan
cara angsuran sebanyak
Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. --------------------------------------------------
(2) Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah
pihak maka pembayaran dilakukan
melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama. --------------
(3) Terkait dengan
kegiatan ayat 2
pasal 3, untuk setiap kali
pihak kedua mentransfer
angsuran ke nomor
rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti transfernya
sebagai
bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti
transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir
pelunasan
hutang
untuk
ditandatangani dan/atau distempel
lunas oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua. --------
Jakarta,
5 Juni 2012
Nama Jelas
Pihak Pertama
Nama Jelas
Pihak
Kedua
Subscribe to:
Posts (Atom)