Pages

Sunday, October 7

Bad debt ( wan prestasi ) vs Kreditur

Bencana finansial yang saat ini melanda semua belahan bumi, suka atau tidak, harus disikapi dengan serius. potensi gagal bayar telah mulai dirasakan oleh semua pelaku bisnis. Dikhawatirkan, hal ini akan terus berlanjut, menuju ke arah kehancuran financial massal di semua sektor industri karena terjadinya resiko piutang macet, harus dilakukan secara dini dan terintegrasi oleh pelaku usaha atau “ ( kreditur )”, dimulai dengan mengirim pemberitahuan tentang adanya piutang yang harus dibayar, melakukan penagihan langsung, namun tidak terburu mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan tingkat pertama, tapi tidak hanya berhenti sampai recovery jaminan menjadi cash money.. Namun, Kreditur harus sepatutnya memenuhi ketentuan yang ada. Sah sah saja apabila pihak “Konsumen” (debitur) merasa dirugikan tentang sesuatu untuk menggugat balik kealpaan “ Pelaku usaha “ ( kreditur ), Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara-cara yang elegant dan taat asas. Penggunaan debt coll yang tidak bertindak semestinya, akan berdampak balik kepada Pemberi Kuasa, yang pada gilirannya dapat menjerat ke arah perbuatan PIDANA...!!!

Photobucket

PERAN PENGADILAN NEGERI DAN EKSEKUSI


Peran Pengadilan Negeri

Kata peran memiliki makna yaitu seperangkat tingkat
diharapkan yang dimiliki oleh yang berkedudukan di masyarakat.
Peran, adalah sekumpulan fungsi yang dilakukan oleh seorang
sebagai tanggapan terhadap harapan-harapan dari para anggota
(pegawai) dan harapan-harapanya sendiri dari jabatan yang ia
duduki dalam sistem tertentu.

badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian yang
abstrak, yaitu “hal memberikan keadilan”, artinya peradilan adalah
segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus
perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk
mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materiil.17
Secara tegas peran pengadilan disini adalah menyangkut
tugas hakim dalam mengemban tugas pokok peradilan yaitu
menerima, memeriksa, mengadili (menentukan) serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya baik
perkara perdata dan perkara pidana, yang lebih rincinya diatur
dalam Pasal 16 ayat (1) serta Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun
1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, yang telah
diganti dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada hakekatnya hakim hanya diminta atau diharapkan
untuk mempertimbangkan benar tidaknya peristiwa yang diajukan
kepadanya, tetapi hakim dalam menjalankan tugasnya harus
bersikap adil bagi para pihak yang berpekara dan menjalankan
tugas sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku, karena
hukum acara perdata pada asasnya bersifat mengikat.18
Bahwa pengadilan di pimpin oleh seorang Ketua Pengadilan
di dampingi seorang Wakil Ketua Pengadilan yang merupakan
pimpinan pengadilan. Sedangkan kompetensi Pengadilan Negeri
adalah wewenang pengadilan negeri dalam menyelenggarakan
kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa, dan mengadili
serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.19
Bahwa guna pelaksanaan pengelolaan administrasi
pengadilan secara tertib demi menunjang kelancaran
penyelenggaraan administrasi perkara di pimpin oleh seorang
Panitera, dan sekretariat yang menangani administrasi umum di
pimpin oleh seorang Sekretaris yang jabatanya dirangkap oleh
seorang pejabat dengan sebutan Panitera Sekretaris.
 


Pengertian Eksekusi
Eksekusi berasal dari kata “executie”, yang artinya
melaksanakan putusan hakim (ten uitvoer legging van
vonnissen). Di mana maksud eksekusi adalah melaksanakan
secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan
umum, guna menjalankan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam pengertian yang lain; eksekusi putusan perdata
berarti menjalankan putusan dalam perkara perdata secara
paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan
secara sukarela.

Photobucket

S U R A T P E R J A N J I A N



PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH


Pada hari ini, kamis, tanggal tujuh bulan agustus tahun dua ribu delapan, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
  1. , swasta, bertempat tinggal di <sesuai KTP, Lengkap-RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Provinsi> , dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
  2. Adam  , Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jl. Punta Dewa Perum Karya Bhakti Kencana Asri ( KBKA ) Blok B. No.2 Rt.04/02, Kelurahan Gentong, Kota Pasuruan, Propinsi Jawa Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ yang terletak di ,
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
  1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
  2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
  3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
  1. Rumah dijual seharga Rp 270.000.000
  2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 70.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
  3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
  4. Pembayaran dianggap lunas apabila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
  1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2.  Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3.  Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5 Lain-lain
  1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
  2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
  3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
  4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
  5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
  6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
  7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama                                                    Pihak Kedua
                                                              Adam
Saksi
1. Saksi Pihak Pertama                                              2. Saksi Pihak Kedua



++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++




SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH



Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                             : …………
Pekerjaan             : …………
Alamat                 : …………

Disebut pihak pertama sebagai pemilik tanah,

Nama                             : …………
Pekerjaan             : …………
Alamat                 : …………
Disebut pihak kedua sebagai penyewa tanah,

Bahwa, kedua pihak sepakat mengadakan perjanjian sewa tanah dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Bahwa, pihak I memiliki tanah yang terletak di …......................  Sedang pihak ke II hendak menyewa tanah milik pihak per 1 tersebut.

2. Bahwa, masa sewa tanah tersebut terhitung mulai dari tanggal 12 April 2012 dan berakhir tanggal 12 April 2014 (selama 2 tahun), dengan sejumlah uang Rp 15.000.000,- ketentuan dibayar secara lunas pada saat perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua pihak.

3.  Bahwa, hal-hal yang tidak diatur secara rinci dalam perjanjian ini sudah dibicarakan secara lisan oleh kedua pihak.

          Demikian perjanjian ini dibuat oleh kedua pihak tanpa ada tekanan, ancaman ataupun paksaan serta tipu muslihat dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di  ….……, pada hari rabu tanggal 10 April 2012.

…………, 10 April 2012


Pemilih / Pihak I;                                                Penyewa / Pihak II;


Materai Rp 6000,


(Tanda Tangan & Nama Terang)                                 (Tanda Tangan & Nama Terang)


Saksi-saksi;





(Tanda Tangan & Nama Terang)


++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++




SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Jakarta, 28 Mei 2012
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Aang Supriatna
Alamat            : Jl. Ampera no 99, Jakarta Timur
No. KTP          : 132654897565
Pekerjaan         : Wiraswasta
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama               : Badi Santoso
Alamat            : Jl. Jendral Soekamti no 36, Jakarta Selatan                                     
No. KTP          : 8564785235685
Pekerjaan         : Pegawai Negeri
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
            Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan telepon yang beralamat di  Jl. Ampera no 99, Jakarta Timur
            Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 6.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal 01 Juni 2012 s/d 31 Mei 2013 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :
Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :
ñ  Tidak disewakan kepada orang lain.
ñ  Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
ñ  Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah  tersebut selama masa kontrak.
ñ  Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
ñ  Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
ñ  Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.
            Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I).
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

            Pihak Pertama (I)                                            Pihak Kedua (II)

            (Aang Supriatna)                                             (Badi Santoso)


+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++




SURAT PERJANJIAN KREDIT


Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               :
Pekerjaan         :
Alamat            :

Dengan ini menyatakan telah menerima kredit dari :
Nama               :
Pekerjaan         :
Alamat            :

Sebesar (Rp. 5.500.000,-) (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang akan saya kembalikan secara angsuran selama 12 bulan, setiap tanggal 25 mulai bulan Juni, sampai pinjaman tersebut dinyatakan lunas oleh pemberi kredit.
Adapun  besarnya   angsuran  tiap  bulannya  adalah  sebesar (..............................).
Untuk menjamin kelancaran angsuran setiap bulannya maka :
1.        Saya akan mengembalikan angsuran setiap bulan atas nama sendiri atau keluarga terdekat.
2.        Apabila saya mengingkari perjanjian ini di kemudian hari, maka saya bersedia untuk menjaminkan harta benda saya untuk diperhitungkan dengan pinjaman saya dan mengeksekusi harta benda tersebut.
3.        Apabila di kemudian hari ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka permasalahan tersebut diselesaikan secara hukum yang berlaku.

Demikian surat perjanjian kredit ini dibuat dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.


Mengetahui
Pemberi Kredit



(                                        )
Jakarta,  11 Juli 2012
Peminjam



(                                         )


+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++




SURAT PERJANJIAN  HUTANG PIUTANG

Kami yang bertanda tangan di bawah ini; I.            Nama    :
Umur                    : Pekerjaan          : Alamat                           :

     Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------

----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------


II.        Nama                    : Umur     : Pekerjaan        : Alamat                 :

     Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------------
-------------------------------------------PIHAK KEDUA---------------------------------------- Bahwa  pihak  kedua  bermaksud  hendak  meminjam  sejumlah  uang  dari  pihak
pertama, ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya  kedua  pihak  telah  bersepakat  dan  semufakat  untuk  mengadakan perjanjian  hutang  piutang  mengenai  uang  di  maksud  di  atas,  yang  diatur  serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:--------------

---------------------------------------------------- Pasal 1 ------------------------------------------------- Besaran nilai hutang piutang

(1) Nilai perjanjian hutang  piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah  uang sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). --------------------------------------
(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
setelah     sebelumnya     dilakukan     penandatanganan      kuitansi     tanda     terima bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan  oleh pihak kedua. -------------------
(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua
menandatangani  surat  perjanjian  hutang  piutang  yang  dibuat  rangkap  dua bermaterai senilai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) yang disiapkan  oleh pihak kedua di mana  masing-masing  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  sama  dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. ---------------------------------------------

---------------------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------------------------- Jangka waktu pelunasan

(1) Hutang piutang  ini berlaku untuk waktu 50 (limapuluh) bulan, terhitung mulai tanggal ........................ sampai dengan .......................................----------------------
(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut pihak kedua belum dapat mengembalikan
seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan


toleransi   pembayaran  maksimal  3  (tiga)  bulan   dari  tanggal  terakhir  yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.

---------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------------------- Cara pembayaran

(1)  Pihak  Pertama dan  Pihak  Kedua telah sepakat bahwa  pembayaran pinjaman Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. --------------------------------------------------
(2)  Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah pihak maka pembayaran dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama. --------------
(3)  Terkait  dengan   kegiatan  ayat  2   pasal   3,   untuk   setiap   kali  pihak   kedua mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti  transfernya  sebagai  bukti  pembayaran  yang  sah.  Kumpulan  bukti transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat akhir  pelunasan  hutang  untuk  ditandatangani  dan/atau  distempel  lunas  oleh pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua. --------




Jakarta, 5 Juni 2012







Nama Jelas
Pihak Pertama



Nama Jelas
Pihak Kedua


Photobucket