Penyelewengan Prinsip-Prinsip Hukum
(HUBUNGAN HUKUM DENGAN POLITIK)
BAB I
PENDAHULUAN
Hukum dan politik merupakan subsistem
dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu
untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara
garis besar hukum berfungsi melakukan social control, dispute settlement
dan social engeneering atau inovation.sedangkan fungsi politik meliputi
pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment),
konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication,
interestarticulation dan aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif
extractif, distributif dan responsif).
Virgina Held (etika Moral, 1989 106-123)
secara panjang lebar membicarakan sistem hukum dan sistem politik
dilihat dari sudut pandang etika dan moral. Ia melihat perbedaan
diantara keduanya dari dasar pembenarannya. “Dasar pembenaran
deontologis pada khususnya merupakan ciri dan layak bagi sistem hukum,
sedangkan dasar pembenaran teleogis pada khususnya ciri dan layak bagi
sistem politik. Argumentasi deontologis menilai suatu tindakan atas
sifat hakekat dari tindakan yang bersangkutan, sedangkan argumentasi
teleogis menilai suatu tindakan atas dasar konsekuensi tindakan
tersebut. Apakah mendatangkan kebahagiaan atau menimbulkan penderitaan.
Benar salahnya tindakan ditentukan oleh konseku ensi yang
ditimbulkannya, tanpa memandang sifat hakekat yang semestinya ada pada
tindakan itu.
Sistem hukum, kata Held lebih lanjut
memikul tanggung jawab utama untuk menjamin dihormatinya hak dan
dipenuhinya kewajiban yang timbul karena hak yang bersangkutan. Dan
sasaran utama sistem politik ialah memuaskan kepentingan kolektif dan
perorangan. Meskipun sistem hukum dan sistem politik dapat dibedakan,
namun dalan bebagai hal sering bertumpang tindih. Dalam proses
pembentukan Undang-undang oleh badan pembentuk Undang-undang misalnya.
Proses tersebut dapat dimasukkan ke dalam sistem hukum dan juga ke dalam
sistem politik, karena Undang-undang sebagai output merupakan formulasi
yuridis dari kebijaksanaan politik dan proses pembentukannya sendiri
digerakkan oleh proses politik.
BAB II
POKOK PERMASALAHAN
Dari uraian singkat diatas maka penulis
melakukan identifikasi guna pembatasan permasalahan yang akan dibahas
berkaitan dengan penulisan tugas pada mata kuliah Politik Hukum ini
yaitu mengenai hubungan politik dengan hukum dan penyelewengan
prinsi-prinsip hukum yang terjadi pada masa orde baru yang cenderung
mengkonsentrasikan kekuasaan dengan memonopoli alat-alat kekuasaan demi
tercapainya kepentingan-kepentingan politik tertentu
BAB III
PEMBAHASAN
Hukum dan politik sebagai subsistem
kemasyarakatan adalah bersifat terbuka, karena itu keduanya saling
mempengaruhi dan dipengaruhi ole subsistem lainnya maupun oleh sistem
kemasyarakatan secara keseluruhan. Walaupun hukum dan politik mempunyai
fungsi dan dasar pembenaran yang berbeda, namun keduanya tidak saling
bertentangan. Tetapi saling melengkapi. Masing-masing memberikan
kontribusi sesuai dengan fungsinya untuk menggerakkan sistem
kemasyarakatan secara keseluruhan. Dalam masyarakat yang terbuka dan
relatif stabil sistem hukum dan politiknya selalu dijaga
keseimbangannya, di samping sistem-sitem lainnya yang ada dalam suatu
masyarakat.
Hukum memberikan kompetensi untuk para
pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah untuk
melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan
sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik
untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk
rekayasa sosial secar tertib. Prof. Max Radin menyatakan bahwa hukum
adalah teknik untuk mengemudikan suatu mekanisme sosial yang ruwet.
Dilain pihak hukum tidak efektif kecuali bila mendapatkan pengakuan dan
diberi sanksi oleh kekuasaan politik. Karena itu Maurice Duverger
(Sosiologi Politik 1981:358) menyatakan: “hukum didefinisikan oleh
kekuasaan; dia terdiri dari tubuh undang-undang dan prosedur yang dibuat
atau diakui oleh kekuasaan politik.
Hukum dan politik mempunyai kedudukan
yang sejajar. Hukum tidak dapat ditafsirkan sebagai bagian dari sistem
politik. Demikian juga sebaliknya. Realitas hubungan hukum dan politik
tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsp-prinsip yang diatur dalam suatu
sistem konstitusi, tetapi lebih dtentukan oleh komitmen rakyat dan elit
politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitusi tersebut sesuai
dengan semangat dan jiwanya. Sebab suatu sistem konstitusi hanya
mengasumsikan ditegakkannya prinsi-prinsip tertentu, tetapi tidak bisa
secara otomatis mewujudkan prinsi-prinsip tersebut. Prinsip-prinsip
obyektif dari sistem hukum (konstitusi) sering dicemari oleh
kepentingan-kepentingan subyektif penguasa politik untuk memperkokoh
posisi politiknya, sehingga prinsip-prinsip konstitusi jarang terwujud
menjadi apa yang seharusnya, bahkan sering dimanipulasi atau
diselewengkan.
Penyelewengan prinsi-prinsip hukum
terjadi karena politik cenderung mengkonsentrasikan kekuasaan
ditangannya dengan memonopoli alat-alat kekuasaan demi tercapainya
kepentingan-kepentingan politik tertentu. Di samping itu seperti dicatat
oleh Virginia Held (Etika Moral 1989; 144) keputusan-keputusan politik
dapat bersifat sepenuhnya ekstra legal, selama orang-orang yang
dipengaruhinya menerima sebagai berwenang. Jika keputusan seorang
pemimpin, betapapun sewenang wenang ataupun tidak berhubungan dengan
peraturan-peraturan tertentu, diterima oleh para pengikutnya, maka
keputusan itu mempunyai kekuatan politik yang sah. Dengan memonopoli
penggunaan alat-alat kekuasaan dan mengkondisikan penerimaan oleh
masyarakat, maka politik mampu menciptakan kekuasaan efektif tanpa
memerlukan legalitas hukum.
Hukum tidak ditempatkan pada posisi
sentral protes input output sistem kemasyarakatan secara keseluruhan.
Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia, kita mengalami hubungan hukum
dengan politik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diamanatkan dalam UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 dengan jelas
mengamanatkan susunan negara RI yang berkedaulatan rakyat . Dan
penjelasan umum UUD 1945 mengenai sistem Pemerintahan Negara dengan
gamblang menentukan antara lain bahwa Negara Indonesia berdasar atas
hukum (rechtstaat) tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)
serta pemerintahan berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak
bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Di masa Orde Lama prinsip-prinsip
tersebut diselewengkan. Kedaulatan tidak berada di tangan rakyat, tetapi
berpindah ke tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Hukum disubordinasikan
pada politik Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi dalam praktek
menjadi pemerintahan berdasar Penetapan Presiden (Penpres) dan Peraturan
Presiden (perpres). Hubungan hukum dan politik pada Orde Lama berjalan
tidak seimbang. Hukum kehilangan wibawanya dan melorot peranannya
menjadi pelayan kepentingan politik, karena waktu itu politik dinobatkan
menjadi panglima. Orde Baru yang bangkit pada awal tahun 1966 melakukan
koreksi terhadap berbagai penyelewengan yang terjadi pada masa Orde
Lama dan bertekad mengembalikan tatanan kehidupan kemasyarakatan dan
kenegaraan pada kemurnian pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945.
Hasil-hasil selama ini tampak nyata
khususnya dalam penataan kembali kehidupan hukum dan politik sebagai
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Namun
perlu dicatat pula bahwa dalam perjalanan waktu tampaknya godaan
pragmatisme pembangunan sulit dikendalikan, di mana pencapaian
sasaran-sasaran kuantitatif yang terukur dengan angka-angka statistik
menjadi ukuran keberhasilan. Artinya dasar pembenaran teleogis dari
politik yang mengedepan, tidak diimbangi oleh pembenaran deontologis
dari sistem hukum yang menekankan pada prinsip-prinsip yang seharusnya
ditegakkan berdasarkan konstitusi dan hukum.
Di samping itu kekuasaan tak jarang
menampakkan wajahnya yang arogan dan tak terjangkau oleh kontrol hukum
maupun rakyat melalui lembaga perwakilan. Padahal salah satu esensi dari
negara yang berdasar atas hukum adalah bahwa kekuasaanpun mesti tunduk
dan bertanggung jawab untuk mematuhi hukum. Kekuasaan politik yang
dijalankan dengan menghormati hukum, merupakan yang dijalankan sesuai
dengan kehendak rakyat yang berdaulat. Carol C Gould (Demokrasi ditinjau
Kembali 1993: 244) menyatakan: “mematuhi hukum sebagai bagian dari
kewajiban politik”. Aturan hukum dan juga kehidupan sosial yang
berperaturan berfungsi sebagai salah satu kondisi bagi kepelakuan. Hukum
mencegah gangguan dan sekaligus menjaga stabilitas dan koordinasi
kegiatan masyarakat. Dengan demikian memungkinkan tindakan orang lain
dan membuat rencana masa depan.
Gejala mengutamakan pencapaian target
dengan kurang mengindahkan prinsip-prinsip yang mesti ditegakkan dan
arogansi kekuasaan apabila tidak segera diatasi merupakan kendala dalam
merealisasikan komitmen Orde Baru untuk menegakkan konstitusi, demokrasi
dan hukum. Untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan hukum tak cukup
hanya dengan kemauan politik yang selalu dijadikan retorika, yang lebih
penting adalah melakukan upaya nyata melaksanakan konstitusi,
mengembangkan demokrasi dan membangun wibawa hukum dalam praktek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal itu akan menjadi realitas apabila
sistem hukum dan politik berfungsi dengan baik menurut
kewenangan-kewenangan sah yang diatur dalam konstitusi. Sistem check and
balance akan terlaksana bila kekuasaan politik menghormati hukum dan
dikontrol oleh rakyat secara efektif melalui lembaga perwakilan rakyat.
Untuk mewujudkan lembaga hukum dan politik yang saling melengkapi memang
diperlukan komitmen yang kuat dan kesungguhan melaksanakan
demokratisasi dan penegakkan wibawa hukum. Semua itu bergantung kepada
pemahaman dan tanggung jawab kita yang lebih dalam untuk memfungsikan
lembaga hukum dan politik sesuai dengan jiwa dan semangat konstitusi,
maupun dalam membangun budaya masyarakat yang kondusif untuk menegakkan
prinsip-prinsip tersebut.
No comments:
Post a Comment
LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.
Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;