Pages

Monday, October 29

Mediasi dan Konsiliasi


Mediasi :
-    Konsumen mengajukan pengaduan kepada BPSK ;
-    BPSK memanggil konsumen dan pelaku usaha, untuk menetapkan cara penyelesaian sengketa konsumen yang dipilih dan disepakati para pihak ;
-    BPSK membentuk Majelis untuk menyelesaikan sengketa konsumen ;
-    Majelis bertindak aktif sebagai mediator, dengan memberikan nasehat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa ;
-    Hasil penyelesaian sengketa konsumen tetap berada ditangan para pihak ;
-    Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu ) hari, terhitung sejak pengaduan diterima BPSK.



Konsiliasi :
-    Konsumen mengajukan pengaduan kepada BPSK ;
-    BPSK memanggil konsumen dan pelaku usaha, untuk menetapkan cara penyelesaian sengketa konsumen yang dipilih dan disepakati para pihak ;
-    BPSK membentuk Majelis untuk menyelesaikan sengketa konsumen ;
-    Majelis bertindak pasif sebagai konsiliator ;
-    Hasil penyelesaian sengketa konsumen tetap berada ditangan para pihak ;
-    Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu ) hari, terhitung sejak pengaduan diterima BPSK.

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;