Peran
Pengadilan Negeri
diharapkan yang dimiliki oleh yang
berkedudukan di masyarakat.
Peran, adalah sekumpulan fungsi yang
dilakukan oleh seorang
sebagai tanggapan terhadap
harapan-harapan dari para anggota
(pegawai) dan harapan-harapanya
sendiri dari jabatan yang ia
duduki dalam sistem tertentu.
badan untuk mengadili, melainkan
sebagai pengertian yang
abstrak, yaitu “hal memberikan
keadilan”, artinya peradilan adalah
segala sesuatu yang bertalian dengan
tugas hakim dalam memutus
perkara, baik perkara perdata maupun
perkara pidana, untuk
mempertahankan atau menjamin
ditaatinya hukum materiil.17
Secara tegas peran pengadilan disini
adalah menyangkut
tugas hakim dalam mengemban tugas
pokok peradilan yaitu
menerima, memeriksa, mengadili
(menentukan) serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya baik
perkara perdata dan perkara pidana,
yang lebih rincinya diatur
dalam Pasal 16 ayat (1) serta Pasal 28
ayat (1) UU No. 4 Tahun
1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan
Kehakiman, yang telah
diganti dengan UU No. 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada hakekatnya hakim hanya diminta
atau diharapkan
untuk mempertimbangkan benar tidaknya
peristiwa yang diajukan
kepadanya, tetapi hakim dalam
menjalankan tugasnya harus
bersikap adil bagi para pihak yang
berpekara dan menjalankan
tugas sesuai dengan hukum acara
perdata yang berlaku, karena
hukum acara perdata pada asasnya
bersifat mengikat.18
Bahwa pengadilan di pimpin oleh
seorang Ketua Pengadilan
di dampingi seorang Wakil Ketua
Pengadilan yang merupakan
pimpinan pengadilan. Sedangkan kompetensi
Pengadilan Negeri
adalah wewenang pengadilan negeri
dalam menyelenggarakan
kekuasaan kehakiman untuk menerima,
memeriksa, dan mengadili
serta menyelesaikan setiap perkara
yang diajukan kepadanya.19
Bahwa guna pelaksanaan pengelolaan
administrasi
pengadilan secara tertib demi
menunjang kelancaran
penyelenggaraan administrasi perkara
di pimpin oleh seorang
Panitera, dan sekretariat yang
menangani administrasi umum di
pimpin oleh seorang Sekretaris yang
jabatanya dirangkap oleh
seorang pejabat dengan sebutan
Panitera Sekretaris.
Eksekusi berasal dari kata “executie”, yang artinya
melaksanakan putusan hakim (ten uitvoer legging van
vonnissen). Di mana maksud eksekusi adalah melaksanakan
secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan
umum, guna menjalankan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam pengertian yang lain; eksekusi putusan perdata
berarti menjalankan putusan dalam perkara perdata secara
paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan
secara sukarela.
No comments:
Post a Comment
LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.
Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;