Pages

Sunday, October 7

PERAN PENGADILAN NEGERI DAN EKSEKUSI


Peran Pengadilan Negeri

Kata peran memiliki makna yaitu seperangkat tingkat
diharapkan yang dimiliki oleh yang berkedudukan di masyarakat.
Peran, adalah sekumpulan fungsi yang dilakukan oleh seorang
sebagai tanggapan terhadap harapan-harapan dari para anggota
(pegawai) dan harapan-harapanya sendiri dari jabatan yang ia
duduki dalam sistem tertentu.

badan untuk mengadili, melainkan sebagai pengertian yang
abstrak, yaitu “hal memberikan keadilan”, artinya peradilan adalah
segala sesuatu yang bertalian dengan tugas hakim dalam memutus
perkara, baik perkara perdata maupun perkara pidana, untuk
mempertahankan atau menjamin ditaatinya hukum materiil.17
Secara tegas peran pengadilan disini adalah menyangkut
tugas hakim dalam mengemban tugas pokok peradilan yaitu
menerima, memeriksa, mengadili (menentukan) serta
menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya baik
perkara perdata dan perkara pidana, yang lebih rincinya diatur
dalam Pasal 16 ayat (1) serta Pasal 28 ayat (1) UU No. 4 Tahun
1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, yang telah
diganti dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada hakekatnya hakim hanya diminta atau diharapkan
untuk mempertimbangkan benar tidaknya peristiwa yang diajukan
kepadanya, tetapi hakim dalam menjalankan tugasnya harus
bersikap adil bagi para pihak yang berpekara dan menjalankan
tugas sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku, karena
hukum acara perdata pada asasnya bersifat mengikat.18
Bahwa pengadilan di pimpin oleh seorang Ketua Pengadilan
di dampingi seorang Wakil Ketua Pengadilan yang merupakan
pimpinan pengadilan. Sedangkan kompetensi Pengadilan Negeri
adalah wewenang pengadilan negeri dalam menyelenggarakan
kekuasaan kehakiman untuk menerima, memeriksa, dan mengadili
serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.19
Bahwa guna pelaksanaan pengelolaan administrasi
pengadilan secara tertib demi menunjang kelancaran
penyelenggaraan administrasi perkara di pimpin oleh seorang
Panitera, dan sekretariat yang menangani administrasi umum di
pimpin oleh seorang Sekretaris yang jabatanya dirangkap oleh
seorang pejabat dengan sebutan Panitera Sekretaris.
 


Pengertian Eksekusi
Eksekusi berasal dari kata “executie”, yang artinya
melaksanakan putusan hakim (ten uitvoer legging van
vonnissen). Di mana maksud eksekusi adalah melaksanakan
secara paksa putusan pengadilan dengan bantuan kekuatan
umum, guna menjalankan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam pengertian yang lain; eksekusi putusan perdata
berarti menjalankan putusan dalam perkara perdata secara
paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku karena pihak tereksekusi tidak bersedia melaksanakan
secara sukarela.

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;