Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana.
Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur
tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana. Proses pidana
yang dimaksud adalah tahap pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat
penyidikan.
Latar
belakang yang melandasi munculnya KUHAP yaitu :- HIR yang hanya mengatur tentang
landraad dan raad van
justitie
- UUD
- Pengakuan HAM
- Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi
justitie
- UUD
- Pengakuan HAM
- Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi
Asas-asas Hukum Acara
Pidana :
1. Cepat, sederhana,
biaya ringan
2. Asas praduga tidak
bersalah
3. Pemeriksaan hakim
yang langsung dan lisan
4. Pemeriksaan
pengadilan terbuka untuk umum
5. Oportunitas
6. Legalitas
7. Semua orang
diperlakukan sama
8. Tersangka dan
terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
9. Asas akusator dan
inkisitor
1. Cepat, Sederhana, Biaya
Ringan
Peradilan cepat
bertujuan untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan dari
hakim. 24 (4), 25(5) KUHAP; segera dilakukan penyelidikan 102(1) PU segera
membuat surat dakwaan 140 50 KUHAP → segera diadili
326 KUHAP → pelimpahan berkas perkara banding
Kendala dalam asas ini
antara lain :
Rentut (Rencana
Tuntutan) JPU
Jumlah hakim sedikit,
ruang sidang sedikit
Renwak (Rencana Dakwaan)
JPU
Banyaknya perkara
→ Kasasi dan Banding dibatasi → hakim harus memutus seadil-adilnya.
2. Asas Praduga Tidak
Bersalah (presumption of innocence)
Setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke muka sidang
pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang
menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Penjelasan
Umum butir 36 KUHAP).
3. Pemeriksaan Hakim
yang Langsung dan Lisan 154 – 155 KUHAP Pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim
langsung kepada terdakwa dan saksi, lisan tidak tertulis, tanpa perantara,
dilakukan langsung di muka sidang pengadilan.
4. Pemeriksaan
Pengadilan Terbuka Untuk Umum (153 KUHAP)
Pernyataan hakim tentang
sidang terbuka untuk umum atau tidak, pengecualian untuk perkara-perkara
kesusilaan, atau untuk terdakwa anak-anak.
Ada 2 versi mengenai
sidang tertutup :
1) Hakim langsung
menyatakan bahwa persidangan tertutup;
2) Dinyatakan tertutup
sesudah surat penuntutan dakwaan dibacakan.
Hal ini bertujuan untuk
menjaga kejiwaan/psikologi korban atau terdakwa apabila korban/terdakwanya
anak-anak.
5. Oportunitas
Penuntut umum tidak
wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana yang menurutnya akan
merugikan kepentingan umum (bgs & neg).
6. Legalitas
Penuntut umum wajib
menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana.
7. Semua Orang
Diperlakukan Sama
Pengadilan mengadili
menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang.
8. Tersangka dan
Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
69-74 KUHAP → bantuan hukum
50-68 KUHAP → hak-hak tersangka
Ø Apabila
penuntutan hukumannya lebih dari 5 / 15 tahun, maka penuntut umum wajib
menunjuk seorang penasehat hukum (56 KUHAP)
Ø Apabila tidak
didampingi penasehat hukum maka jaksa akan mengembalikan kepada polisi untuk
dilakukan penyidikan ulang dengan didampingi penasehat hukum.
Ø Kensekuensi ada
kewajiban bagi para hakim, penuntut umum, dan penyidik untuk memberitahukan
bahwa terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.
9. Asas Akusator dan
Inkisitor
Inkisitor :
- tersangka dan terdakwa
sebagai objek
- tidak didampingi
penasehat hukum
- pemeriksaan dilakukan
secara tertutup
- menitikberatkan kepada
pengakuan.
Akusator :
- tersangka dan terdakwa
sebagai subjek
- diberi hak untuk
didampingi penasehat hukum
- pemeriksaan dilakukan
secara terbuka
- menitikberatkan kepada
pembuktian.
Kesimpulan
Hukum Acara Pidana
adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan
menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau
membebaskan pidana.
Proses beracara
dalam acara pidana adalah sebuah pedoman untuk mengumpulkan data, mengolahnya,
menganalisa serta mengkonstruksikannya. Proses beracara dalam hukum pidana
mencakup tiga hal, yaitu sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (Pasal
& KUHAP), pemeriksaaan sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau
penuntutan (Pasal 80 KUHAP), pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya
penghentian penyidikan (Pasal 81 KUHAP)