Pages

Wednesday, October 17

HUKUM " P I D A N A "



Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana.
       Didalam KUHAP disamping mengatur ketentuan tentang cara proses pidana juga mengatur tentang hak dan kewajiban seseorang yang terlibat proses pidana. Proses pidana yang dimaksud adalah tahap pemeriksaan tersangka (interogasi) pada tingkat penyidikan.
Latar belakang yang melandasi munculnya KUHAP yaitu :- HIR yang hanya mengatur tentang landraad dan raad van
   justitie

- UUD
- Pengakuan HAM
- Jaminan bantuan hukum dan ganti rugi


Asas-asas Hukum Acara Pidana :
1. Cepat, sederhana, biaya ringan
2. Asas praduga tidak bersalah
3. Pemeriksaan hakim yang langsung dan lisan
4. Pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum
5. Oportunitas
6. Legalitas
7. Semua orang diperlakukan sama
8. Tersangka dan terdakwa berhak mendapat bantuan hukum
9. Asas akusator dan inkisitor
1. Cepat, Sederhana, Biaya Ringan
Peradilan cepat bertujuan untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan dari hakim. 24 (4), 25(5) KUHAP; segera dilakukan penyelidikan 102(1) PU segera membuat surat dakwaan 140 50 KUHAP segera diadili
326 KUHAP pelimpahan berkas perkara banding
Kendala dalam asas ini antara lain :
Rentut (Rencana Tuntutan) JPU
Jumlah hakim sedikit, ruang sidang sedikit
Renwak (Rencana Dakwaan) JPU
Banyaknya perkara
Kasasi dan Banding dibatasi hakim harus memutus seadil-adilnya.
2. Asas Praduga Tidak Bersalah (presumption of innocence)
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan ke muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap (Penjelasan Umum butir 36 KUHAP).
3. Pemeriksaan Hakim yang Langsung dan Lisan 154 – 155 KUHAP Pemeriksaan yang dilakukan oleh hakim langsung kepada terdakwa dan saksi, lisan tidak tertulis, tanpa perantara, dilakukan langsung di muka sidang pengadilan.
4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum (153 KUHAP)
Pernyataan hakim tentang sidang terbuka untuk umum atau tidak, pengecualian untuk perkara-perkara kesusilaan, atau untuk terdakwa anak-anak.
Ada 2 versi mengenai sidang tertutup :
1) Hakim langsung menyatakan bahwa persidangan tertutup;
2) Dinyatakan tertutup sesudah surat penuntutan dakwaan dibacakan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kejiwaan/psikologi korban atau terdakwa apabila korban/terdakwanya anak-anak.
5. Oportunitas
Penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana yang menurutnya akan merugikan kepentingan umum (bgs & neg).
6. Legalitas
Penuntut umum wajib menuntut seseorang yang melakukan tindak pidana.
7. Semua Orang Diperlakukan Sama
Pengadilan mengadili menurut hukum dan tidak membeda-bedakan orang.
8. Tersangka dan Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum
69-74 KUHAP bantuan hukum
50-68 KUHAP hak-hak tersangka
Ø  Apabila penuntutan hukumannya lebih dari 5 / 15 tahun, maka penuntut umum wajib menunjuk seorang penasehat hukum (56 KUHAP)
Ø  Apabila tidak didampingi penasehat hukum maka jaksa akan mengembalikan kepada polisi untuk dilakukan penyidikan ulang dengan didampingi penasehat hukum.
Ø  Kensekuensi ada kewajiban bagi para hakim, penuntut umum, dan penyidik untuk memberitahukan bahwa terdakwa berhak mendapat bantuan hukum.
9. Asas Akusator dan Inkisitor
Inkisitor :
- tersangka dan terdakwa sebagai objek
- tidak didampingi penasehat hukum
- pemeriksaan dilakukan secara tertutup
- menitikberatkan kepada pengakuan.
Akusator :
- tersangka dan terdakwa sebagai subjek
- diberi hak untuk didampingi penasehat hukum
- pemeriksaan dilakukan secara terbuka
- menitikberatkan kepada pembuktian.
Kesimpulan

Hukum Acara Pidana adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana Negara dengan menggunakan alat-alatnya dapat mewujudkan wewenangnya untuk memidana atau membebaskan pidana.
Proses beracara dalam acara pidana adalah sebuah pedoman untuk mengumpulkan data, mengolahnya, menganalisa serta mengkonstruksikannya. Proses beracara dalam hukum pidana mencakup tiga hal, yaitu sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (Pasal & KUHAP), pemeriksaaan sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan (Pasal 80 KUHAP), pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan (Pasal 81 KUHAP)

Photobucket

HUKUM ACARA PIDANA “PENUNTUTAN”

Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum (PU) untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN), yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam persidangan. Sebelum tahap penuntutan, dikenal adanya tahap pra penuntutan, yang diatur dalam Pasal 138 KUHAP. Dalam Pasal tersebut secara tegas diterangkan bahwa apabila jaksa telah menerima berkas perkara dari penyidik maka segera mempelajari dan meneliti dalam tenggang waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikannya itu sudah lengkap atau belum.
Menurut ketentuan pasal 138 ayat (2) apabila menurut penelitian Penuntut Umum ternyata berkas perkara belumlah lengkap maka penuntut umum harus mengembalikan berkas disertai petunjuk dan didalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penidik harus segera menyampaikan kembali berkas itu kepada Penuntut Umum.
Setelah Penuntut Umum beranggapan bahwa penyidikan telah lengkap maka Penuntut Umum segera menentukan apakah berkas perkara pidana sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan. Jika Penuntut Umum hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka segera dibuat surat dakwaan(Pasal 140 ayat 1 KUHAP).
Akan tetapi apabila Penuntut Umum berpendapat sesuai Pasal 140 ayat 2 KUHAP Huruf a, yaitu:Tidak terdapat cukup bukti, Peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran), Perkara ditutup demi hukum, Maka Penuntut Umum menghentikan penuntutan dan menuangkan hal tersebut dalam suatu penetapan yang disebut SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penuntutan). Dalam perkara yang telah cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan maka jaksa selanjutnya menentukan apakah perkara ini diajukan dengan cara acara pemeriksaan singkat atau dengan acara pemeriksaan biasa.

Photobucket

HAK HAK MASYARAKAT PENCARI KEADILAN


Hak-hak Masyarakat Pencari Keadilan

(Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007)

.

1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum

2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut Umum

3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan

4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.

5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.

6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim.

7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia.

8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri.

9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

10. Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.

11. Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya  dalam hal terdakwa ditahan.

12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.

13. Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum.

14. Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya.

15. Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya.

16. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan.

17. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.

18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.

19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.

20. Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.

21. Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.

23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
(Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 uu no.8 tahun 1981 tentang KUHAP)

Photobucket