Pages

Saturday, November 3

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN PERDAGANGAN MANUSIA (Trafficking in Persons)



Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Dalam KUHP dapat dijumpai sejumlah pasal yang menunjukkan bahwa sejak
dahulu atau sejak KUHP diberlakukan, perdagangan manusia dianggap sebagai perbuatan
yang tidak manusiawi yang layak mendapat sanksi pidana, yaitu:
A.1.1. Pasal 297 KUHP.
Pasal 297 KUHP secara tegas melarang dan mengancam dengan pidana perbuatan
memperdagangkan perempuan dan anak laki-laki. Ketentuan tersebut secara lengkap
berbunyi: Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum cukup umur,
diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.78
Buku I KUHP tentang Ketentuan Umum tidak memberikan penjelasan mengenai
kata “perdagangan”.


yang dimaksudkan dengan perniagaan atau perdagangan perempuan ialah
melakukan perbuatan-perbuatan dengan maksud untuk menyerahkan perempuan
guna pelacuran. Masuk pula disini mereka yang biasanya mencari perempuanperempuan
muda untuk dikirimkan ke luar negeri yang maksudnya tidak lain akan
dipergunakan untuk pelacuran…

A.1.2. Pasal 301 KUHP
Pasal 301 berbunyi:
“Barangsiapa memberi atau menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada
dibawah kekuasaannya yang sah dan umur nya kurang dari dua belas tahun, padahal
diketahui bahwa anak itu akan dipakai untuk melakukan pengemisan atau untuk
pekerjaan yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.”82
Pasal ini melarang dan mengancam pidana paling lama 4 tahun penjara terhadap
seseorang yang menyerahkan seorang anak berumur di bawah 12 tahun yang dibawah
kuasanya yang sah, sedang diketahuinya anak itu akan dipakai untuk atau akan dibawa 
waktu mengemis atau dipakai untuk pekerjaan yang berbahaya atau pekerjaan yang

merusakkan kesehatan.
Pasal ini khusus bagi perbuatan yang korbannya adalah anak-anak di bawah 12
tahun, dengan pelakunya adalah orang yang mempunyai kuasa yang sah atas anak tersebut,
misalnya orang tua, wali. Bila dihubungkan dengan Pasal 297 KUHP, maka pasal ini
subyeknya terbatas pada orang yang punya kuasa yang sah terhadap anak tersebut. Batasan
usia korban lebih jelas yaitu di bawah 12 tahun dan tujuan pemindahan penguasaan si anak
lebih luas, tidak semata-mata untuk prostitusi.

A.1.3. Pasal 324 KUHP.
Pasal 324 KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang
lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak atau
dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah satu perbuatan
tersebut di atas, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.”83
Kata perniagaan atau perdagangan dalam pasal ini tidak harus ditafsirkan membeli
dan kemudian menjualnya kembali. Perbuatan membeli saja atau menjual saja sudah masuk
dalam lingkup ketentuan pasal ini. Dalam pasal ini ada unsur keterlibatan pelaku tidak
secara langsung. Kata turut serta dalam pasal ini harus diartikan sebagai terjadinya
penyertaan yang diatur dalam Pasal 55, 56 dan 57 KUHP, yang bentuknya dapat berupa
menyuruh, menggerakkan, turut melakukan ataupun membantu melakukan yang dapat
diancam dengan pidana yang sama dengan pelaku.84
Pertanggungjawaban pidana yang terdapat dalam Pasal 324 baru sebatas terhadap
orang, dan belum mencantumkan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi sebagai
pelaku perdagangan/perniagaan budak. Sistem perumusan pidananya pun baru berupa
sistem pidana tunggal, dan belum mencantumkan adanya gati rugi yang dapat diterima oleh
korban kejahatan.

A.1.4. Pasal 325 KUHP.
Pasal 325 KUHP mengatur pidana terhadap nahkoda kapal yang mengangkut budak
untuk diperjual belikan. Pasal tersebut secara lengkap berbunyi: “Barang siapa sebagai
nakhoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan
untuk tujuan perniagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk perniagaan budak, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”85
Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini adalah menjalankan pekerjaan sebagai
nakhoda padahal mengetahui kapal digunakan untuk menjalankan perniagaan budak; atau
memakai kapal untuk perniagaan budak.

A.1.5. Pasal 326 KUHP.
Jika Pasal 325 mengatur pidana tentang nakhoda kapal yang kapalnya dipergunakan
untuk tujuan perniagaan budak, maka Pasal 326 KUHP mengatur pidana tentang awak
kapal yang bekerja di sebuah kapal yang dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak.
Adapun bunyi Pasal 326 adalah sebagai berikut :
“Barang siapa bekerja sebagai awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya
bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau keperluan perniagaan budak, atau
dengan sukarela tetap bertugas setelah mendengar kapal itu dipergunakan untuk
tujuan atau keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.”86
Pasal yang berlaku khusus bagi anak buah kapal ini melarang perbuatan masuk
bekerja sebagai anak buah kapal padahal mengetahui kapal digunakan untuk perniagaan
budak atau dengan kemauan sendiri tetap menjadi anak buah kapal walaupun mengetahui
kapal digunakan untuk perniagaan budak.
Perbuatan awak kapal yang bekerja di sebuah kapal yang dipergunakan untuk
perniagaan budak, adalah perbuatan yang diancam pidana dimana awak kapal adalah murni
sebagai pelaku. Namun keterlibatan awak kapal dalam tindak pidana perdagangan manusia
atau perniagaan budak, apabila dikaitkan dengan konsep penyertaan, dapat digolongkan
sebagai orang yang membantu atau memudahkan terjadinya perdagangan manusia atau
perniagaan budak tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 324. Seperti halnya dengan
nahkoda, ancaman pidana bagi awak kapal yang dapat digolongkan sebagai pembantu
tindak pidana atau turut serta tidak mengikuti Pasal 57 KUHP yang mengurangi sepertiga
dari pidana pokok, namun ditetapkan secara khusus.

A.1.6. Pasal 327 KUHP.
Selain pasal-pasal tersebut diatas, dalam KUHP juga mengatur ancaman pidana
terhadap keterlibatan seseorang dalam tindak pidana perdagangan budak dengan cara turut
campur dalam (1) menyewakan, (2) memuati atau (3) menanggung asuransi kapal yang
diketahuinya dipakai untuk perniagaan budak belian. Pasal 327 KUHP secara lengkap
berbunyi :
“Barang siapa dengan biaya sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak
langsung bekerja sama untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan
sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Menurut pasal ini bila yang disewakan, dimuati, diasuransikan adalah kapal maka
yang harus diberlakukan adalah Pasal 327, namun apabila alat transportasinya bukan kapal,
maka yang berlaku adalah Pasal 324.
Dalam Pasal 327 terdapat unsur penyertaan yaitu antara penyewa atau pengangkut               
dengan pemilik, apabila mengetahui bahwa kapal dipergunakan untuk perniagaan budak.
Namun dalam pasal tersebut, penyewa atau pengangkut dan pemilik mendapat ancaman
pidana yang lebih rendah daripada nakhoda dan awak kapal yang bekerja di kapal yang
dipergunakan sebagai sarana perniagaan budak.

A.1.7. Pasal 328 KUHP.
Penculikan adalah salah satu dari tindak pidana lain yang berhubungan dengan
perdagangan manusia. Penculikan diatur dalam Pasal 328 KUHP, yang berbunyi:
“Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat
tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara
melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk
menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.”88
Perbuatan yang dilarang dalam pasal ini membawa pergi seorang dari tempat
kediamannya atau tempat tinggalnya sementara. Pada waktu membawa pergi, pelaku harus
mempunyai maksud untuk membawa korban dengan melawan hak di bawah kekuasaannya
sendiri atau kekuasaan orang lain atau menjadikannya terlantar.

A.1.8. Pasal 329 KUHP.
Pasal 329 berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah membuat perjanjian untuk
bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”89
Pasal 329 KUHP dimaksudkan untuk mengatasi masalah penipuan dalam mencari
pekerjaan. Bila dihubungkan dengan masalah perdagangan manusia, maka unsur yang
penting dan harus dibuktikan adalah penipuannya itu karena pada awalnya pasti telah ada
persetujuan dari korban untuk dibawa bekerja ke suatu tempat.

A.1.9. Pasal 330 KUHP.
Pasal 330 KUHP adalah salah satu tindak pidana lain yang berhubungan dengan
kejahatan perdagangan manusia. Pasal ini hampir sama dengan pasal penculikan
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 328 KUHP, namun yang membedakan adalah orang
yang sengaja ditarik masih belum dewasa dan tidak ada unsur maksud membawa orang itu
dengan melawan hak di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau agar orang itu
terlantar. Adapun bunyi Pasal 330 KUHP secara lengkap adalah sebagai berikut:
“(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan
pidana penjara paling lama sembilan tahun.90
Pasal 330 ayat (1) KUHP mencantumkan sistem pidana tunggal yaitu pidana
penjara paling lama 7 tahun, sedangkan Pasal 330 ayat (2) KUHP merupakan delik
pemberatan, yaitu apabila dilakukan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau apabila korban belum berumur dua belas tahun, maka pelaku diancam
dengan pidana penjara yang lebih berat, yaitu 9 tahun.

A.1.10. Pasal 331 KUHP.
Pasal 331 KUHP melarang perbuatan orang menyembunyikan yang belum dewasa
dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya. atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari
pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian. Perbuatan ini diancam dengan penjara
paling lama empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 331 KUHP secara lengkap berbunyi:
Barangsiapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum cukup umur yang
ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang
ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau
dengan sengaja menariknya dari penyidikan pejabat kehakiman atau kepolisian,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau jika anak itu
umurnya dibawah dua belas tahun, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.91
Pasal 331 KUHP mencantumkan sistem pidana tunggal yaitu pidana penjara paling
lama 4 tahun, dan memiliki delik pemberatan, yaitu apabila orang yang disembunyikan
umurnya dibawah 12 tahun, maka pelaku diancam dengan pidana penjara yang lebih berat,
yaitu 7 tahun.

A.1.11. Pasal 332 KUHP.
Pasal 332 KUHP berbunyi :
“Diancam dengan pidana penjara;
1. paling lama tujuh tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita yang belum
cukup umur, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan
persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita
itu, baik di dalam maupun di luar pernikahan;
2. paling lama sembilan tahun, barangsiapa membawa pergi seorang wanita dengan
tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk
memastikan penguasaannya terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar
pernikahan.”92
Dalam Pasal ini terdapat ancaman pidana terhadap orang yang membawa pergi
seorang wanita yang belum cukup umur meskipun dengan kemauannya sendiri. Apabila
tindakan membawa pergi perempuan bertujuan untuk mengeksploitasi perempuan tersebut,
maka dapat dikategorikan sebagai perdagangan manusia/perempuan. Pasal ini juga
memberikan pemberatan ancaman pidana terhadap pelaku yang melarikan wanita dengan
menggunakan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Pasal 332 KUHP merupakan delik aduan absolut, yaitu harus ada pengaduan
terlebih dahulu untuk menuntut perbuatan pelaku. Menurut Pasal 332 ayat (3), jika wanita
yang dibawa pergi belum cukup umur, pengaduan dilakukan oleh wanita itu sendiri atau
orang lain yang harus memberi ijin bila wanita itu menikah (orang tua / wali), namun jika
wanita yang dibawa pergi sudah cukup umur, maka pengaduan dilakukan oleh wanita itu
sendiri atau suaminya.
Pasal 332 KUHP memiliki delik pemberatan, yaitu paling lama 9 tahun terhadap
pelaku yang melarikan wanita dengan menggunakan tipu muslihat, kekerasan, atau
ancaman kekerasan.

A.1.12. Pasal 333 KUHP.
Pasal 333 KUHP berbunyi :
“(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan
seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah
dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam Pasal ini berlaku juga bagi orang yang dengan
sengaja memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan yang melawan hukum.”93
Ada 3 perbuatan yang dapat dipidana oleh Pasal 333 KUHP, yaitu merampas
kemerdekaan seseorang, meneruskan penahanan atau memberikan tempat untuk menahan,
dengan melawan hak.
Perbuatan secara melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang atau
meneruskan penahanan, merupakan perbuatan yang dapat digolongkan kedalam kejahatan
perdagangan manusia, bila bertujuan untuk eksploitasi, sedangkan perbuatan memberikan
tempat untuk menahan, dapat dikategorikan membantu perdagangan manusia, karena
memberikan sarana untuk terjadinya kejahatan perdagangan manusia.
Dalam Pasal 333 KUHP ini terdapat pemberatan pidana karena akibat dari
perbuatan merampas kemerdekaan tersebut, yaitu paling lama 9 tahun jika korban
mengalami luka berat dan paling lama 12 tahun, jika mengakibatkan korban mati.
Unsur pasal yang terdapat dalam Pasal 297, 330, 331 dan 332, yang menyebutkan
“belum cukup umur” dapat menimbulkan permasalahan tersendiri karena dalam KUHP
tidak ada satu ketentuan pun yang secara tegas memberikan batasan usia belum dewasa
atau belum cukup umur. Dalam pasal-pasal yang mengatur tentang korban di bawah umur,
ada pasal yang hanya sekedar menyebutkan bahwa korbannya harus di bawah umur (Pasal
283, 292, 293, 295, 297, 300, 330, 331, 332), tetapi ada pula pasal-pasal yang secara khusus
menyebutkan usia 12 tahun (Pasal 287, 301, 330, 331), 15 tahun (Pasal 287, 290), 17 tahun
(Pasal 283). Dengan demikian tidak ada patokan yang jelas untuk unsur ini. Apabila
berpegang pada usia dewasa menurut BW, maka belum berusia 21 tahun atau belum
menikah lah yang menjadi batas untuk menentukan bahwa orang tersebut belum dewasa.
Akan tetapi bila mengikuti UU Perkawinan (UU No. 1 tahun 1974), maka batas usia belum
dewasa adalah belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan
perkawinan, sedangkan menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak, yang dapat digolongkan sebagai “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.94 Moeljatno
menuliskan dalam catatan penerjemah pada KUHP, bahwa
“menurut Staatsblad 1931 no.54, jika dalam perundang-undangan dipakai istilah
“minderjarig” (belum cukup umur) terhadap golongan bumiputera, maka yang
dimaksud ialah mereka yang umurnya belum cukup dua puluh satu tahun dan belum
kawin sebelumnya. Jika sebelum umur dua puluh satu tahun, perkawinannya
diputus (bercerai), mereka tidak kembali menjadi “belum cukup umur”.95
Pasal-pasal diatas (Pasal 297, 301, 324, 325, 326, 327, 329, 330, 331 dan 332
KUHP) mencantumkan sistem pidana tunggal yaitu pidana penjara. Sistem ini mewajibkan
hakim untuk menentukan atau menjatuhkan pidana penjara terhadap pelaku, namun belum
ada mengenai ganti rugi yang dapat diperoleh korban perdagangan manusia akibat
perbuatan pelaku. Dapat dikatakan bahwa pasal-pasal tersebut merupakan bentuk
perlindungan secara tidak langsung karena belum mencantumkan perlindungan secara
langsung atau konkret misalnya adanya ganti rugi.
Selain memberikan perlindungan terhadap korban perdagangan manusia secara
tidak langsung (abstrak), KUHP juga memberikan perlindungan secara langsung (konkret).
Perlindungan secara langsung tersebut diatur dalam Pasal 14a dan Pasal 14c yang pada
intinya menyatakan bahwa apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau
94 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1.
95 Moeljatno, Op.cit, hal. 40
pidana kurungan, maka hakim dapat memerintahkan agar pidana tidak usah dijalani,
dengan menetapkan syarat umum (terpidana tidak akan melakukan tindak pidana), maupun
syarat khusus yaitu terpidana dalam waktu tertentu, harus mengganti segala atau sebagian
kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi. Pasal 14a secara lengkap berbunyi
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana
kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim
dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika
dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si
terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan
dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa
percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam
perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkaraperkara
yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan
pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan
yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam
menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai
perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu
ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan
pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga
mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat
berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya
syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syaratsyarat
khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang
menjadi alasan perintah itu.96
Pasal 14 c menyatakan bahwa
(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda,
selain menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak
pidana, hakim dapat menetapkan syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu
tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus mengganti segala
atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana
kurungan atas salah satu pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506,
dan 536, maka boleh diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku
terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari
masa percobaan.

KUHP, Pasal 14a.
(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama
atau kemerdekaan berpolitik terpidana97
Menurut pasal tersebut, korban tindak pidana perdagangan manusia dapat
memperoleh ganti kerugian atau kompensasi dari pelaku tindak pidana perdagangan
manusia, namun ganti kerugian itu hanya bisa didapatkan oleh korban apabila hakim
menjatuhkan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, dan ganti kerugian
yang diberikan oleh pelaku tindak pidana perdagangan orang, diberikan sebagai syarat agar
pelaku tersebut tidak menjalani pidana penjaranya. Jadi pelaku dapat bebas dari pidana atas
perbuatannya dengan memberikan ganti kerugian kepada korban kejahatan. Hal ini tentu
saja kembali menimbulkan rasa ketidak adilan pada korban.

A.2. Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang memberikan definisi yang lebih khusus lagi dibandingkan KUHP dan
memberikan sanksi pidana yang cukup berat terhadap pelaku tindak pidana perdagangan
orang sebagai wujud perlindungan terhadap korban perdagangan manusia. Pasal-pasal
tersebut antara lain:

A.2.1. Pasal 2.
Pasal ini mengatur tentang dapat dipidananya perbuatan seorang pelaku
perdagangan manusia baik secara melawan hukum maupun memperoleh persetujuan dari
97 Ibid., Pasal 14c.
orang yang memegang kendali atas orang lain yang bertujuan untuk mengeksploitasi.
Secara lengkapnya Pasal 2 berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,
pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi
bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang
memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di
wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat
3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).98
Pasal 2 Undang-Undang No.21 tahun 2007, memberi rumusan tindak pidana
sebagai berikut:
a. Adanya perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan,
atau penerimaan seseorang.
b. Adanya ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahguanaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi
bayaran atau manfaat.
c. Walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas
orang lain.
d. Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut.
e. Di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Adanya salah satu unsur saja di point a dan salah satu unsur di point b,
kemudian memenuhi unsur di point d dan e, maka orang yang melakukan tindakan
tersebut (pelaku) dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang ini.
98 Pasal 2, Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan
Orang.
Dalam pasal ini, kata “untuk tujuan” sebelum frasa “mengeskploitasi orang
tersebut” menunjukkan bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan delik
formil, yaitu adanya tindak pidana perdagangan orang cukup dengan dipenuhinya
unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, dan tidak harus menimbulkan akibat.99
Eksploitasi yang dimaksudkan dalam Undang-Undang ini adalah
“tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak
terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik
serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ
reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi
organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan
seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun
immateriil.”100

A.2.2. Pasal 3.
Pasal 3 Undang-Undang No.21 Tahun 2007, memberikan pengaturan pidana
terhadap orang yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk
dieksploitasi baik di wilayah Negara Republik Indonesia maupun di Negara lain. Orang
yang melakukan tindak pidana ini diancam dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan
maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)
dan maksimal Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Secara lengkap bunyi Pasal 3
adalah:
Setiap orang yang memasukkan orang ke wilayah negara Republik Indonesia
dengan maksud untuk dieksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia atau
dieksploitasi di negara lain dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).101
Pasal 3 Undang-Undang No.21 tahun 2007, memberi rumusan tindak pidana
sebagai berikut:
a. Memasukkan orang.
b. Ke wilayah negara Republik Indonesia.
c. Dengan maksud untuk dieksploitasi.
d. Di wilayah negara Republik Indonesia
e. Atau dieksploitasi di negara lain.
Unsur di point a, b, c dan d, dapat digunakan apabila pelaku perdagangan
manusia menjadikan Negara Republik Indonesia sebagai tempat tujuan perdagangan
manusia atau tujuan eksploitasi, sedangkan point e digunakan apabila pelaku
menjadikan Negara Republik Indonesia sebagai tempat transit atau persinggahan
sebelum pelaku membawa korban perdagangan manusia ke Negara lain sebagai tempat
tujuan.

A.2.3. Pasal 4.
Berbeda dengan Pasal 3, Pasal 4 Undang-Undang ini memberikan pidana kepada
setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik
Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Bunyi Pasal 4 secara lengkap adalah:
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara
Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara
Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 4 Undang-Undang No.21 tahun 2007, memberi rumusan tindak pidana
sebagai berikut:
a. membawa warga negara Indonesia.
b. ke luar wilayah negara Republik Indonesia.
c. dengan maksud untuk dieksploitasi.
d. di luar wilayah negara Republik Indonesia.
Unsur di point a, b, c dan d, dapat digunakan apabila pelaku perdagangan
manusia menjadikan Negara Republik Indonesia sebagai sumber perdagangan
manusia untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.

A.2.4. Pasal 5.
Pasal 5 memberikan larangan kepada setiap orang untuk melakukan pengangkatan
anak dengan menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk
dieksploitasi. Bunyi Pasal 5 secara lengkap adalah:
Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak dengan menjanjikan sesuatu
atau memberikan sesuatu dengan maksud untuk dieksploitasi dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).103
Pasal 5 Undang-Undang No.21 tahun 2007, memberi rumusan tindak pidana
sebagai berikut:
a. melakukan pengangkatan anak.
b. dengan menjanjikan sesuatu.
c. atau memberikan sesuatu.
d. dengan maksud untuk dieksploitasi.
Pasal 5.
Pasal ini memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban
perdagangan manusia dari usaha-usaha pengangkatan anak untuk mengeksploitasi
anak tersebut.

A.2.5. Pasal 6.
Pasal 6 Undang-Undang No.21 Tahun 2007, memberikan larangan untuk
melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang
mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi. Bunyi Pasal 6 secara lengkap, yaitu:
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri
dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).104
Pasal 6 Undang-Undang No.21 tahun 2007, memberi rumusan tindak pidana
sebagai berikut:
a. melakukan pengiriman anak.
b. ke dalam atau ke luar negeri.
c. dengan cara apa pun.
d. mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi.
Pasal ini memberikan perlindungan terhadap anak sebagai korban
perdagangan manusia dari usaha-usaha pengiriman anak baik di dalam negeri (antar
daerah) maupun ke luar negeri yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi.
Definisi anak menurut Pasal 1 Undang-Undang ini adalah: Anak adalah
seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
104 Undang-Undang No.21 Tahun 2007, Pasal 6.
A.2.6. Pasal 9.
Pasal 9 Undang-Undang No.21 Tahun 2007 mengatur tentang sanksi pidana yang
dapat dikenakan kepada setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain
supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, namun tindak pidana itu tidak terjadi.
Pasal 9 secara lengkap berbunyi:
Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak
pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling
banyak Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah).105
Pasal 9 Undang-Undang No. 21 tahun 2007, memberi rumusan tindak pidana
sebagai berikut:
a. berusaha.
b. menggerakkan orang lain.
c. supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang.
d. tindak pidana itu tidak terjadi.
Pasal ini memberikan pengaturan mengenai penggerak dari tindak
pidana perdagangan manusia. Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tidak
menjelaskan yang dimaksud dengan “menggerakkan orang lain” tersebut.

A.2.7. Pasal 10, 11, dan 12.
Pasal 10, 11 dan 12 menyebutkan bahwa setiap orang yang membantu atau
melakukan percobaan, merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan
tindak pidana perdagangan orang, menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana
105 Ibid., Pasal 9.
perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya
dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana
perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari
hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama seperti pelaku
tindak pidana perdagangan manusia. Secara lengkapnya Pasal 10, 11, dan 12 berbunyi:
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak
pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. (Pasal 10)
Setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk
melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama
sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5,
dan Pasal 6.( Pasal 11)
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana
perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul
lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban
tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau
mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana
dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5, dan Pasal 6.(Pasal 12)106
Delik pembantuan, percobaan, permufakatan jahat serta menggunakan atau
memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan manusia atau mengambil keuntungan
dari hasil tindak pidana perdagangan manusia, diatur dengan Pasal tersendiri dalam
Undang-Undang No.21 Tahun 2007 ini.
Pasal-Pasal tersebut mengatur bahwa pelaku yang memenuhi delik pembantuan,
percobaan, permufakatan jahat serta menggunakan atau memanfaatkan korban tindak
pidana perdagangan manusia atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana
perdagangan manusia, dipidana dengan pidana yang sama seperti pelaku tindak pidana
perdagangan manusia.
 Undang-Undang No.21 Tahun 2007, Pasal 10, 11, dan 12.
Hal ini sangat berbeda dengan Pasal 53 KUHP tentang percobaan, dimana apabila
seseorang telah melakukan permulaan perbuatan namun tidak selesai bukan karena
kehendak dari pelaku, maka hukumannya dikurangi sepertiga. Begitu pula dengan
pembantuan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 56 dan 57 KUHP, dimana ancaman
pidana bagi pelaku pembantuan dikurangi sepertiga dari pidana pokoknya.

A.2.8. Pasal 17.
Pasal 17 memberikan perlindungan hukum terhadap korban perdagangan manusia
yang masih anak-anak. Jika tindak pidana seperti Pasal 2, 3, dan 4 dilakukan terhadap anak,
maka ancamannya ditambah sepertiga. Secara lengkap bunyi Pasal 17 adalah sebagai
berikut: Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4
dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). 107
Pasal ini hanya memberi pemberatan pidana jika korban perdagangan manusia
adalah anak-anak. Menurut Undang-Undang ini anak adalah seseorang yang belum berusia
18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.108

A.2.9. Pasal 19.
Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang juga memberi pengaturan tentang tindak pidana lain yang berkaitan
dengan tindak pidana perdagangan orang. Seperti hal nya tindak pidana memberi
keterangan palsu pada dokumen Negara atau memalsukan dokumen Negara sebagaimana
diatur dalam Pasal 19.
Setiap orang yang memberikan atau memasukkan keterangan palsu pada dokumen
negara atau dokumen lain atau memalsukan dokumen negara atau dokumen lain,
untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).109
Pasal 19 Undang-Undang No.21 tahun 2007, memberi rumusan tindak pidana
sebagai berikut:
a. Memberikan atau memasukkan keterangan palsu.
b. Atau memalsukan.
c. Dokumen negara atau dokumen lain.
d. Untuk mempermudah terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Yang dimaksud dengan “dokumen negara” dalam ketentuan ini meliputi
tetapi tidak terbatas pada paspor, kartu tanda penduduk, ijazah, kartu keluarga, akte
kelahiran, dan surat nikah, sedangkan “dokumen lain” meliputi tetapi tidak terbatas
pada surat perjanjian kerja bersama, surat permintaan tenaga kerja Indonesia,
asuransi, dan dokumen yang terkait.110
Tindak pidana ini adalah tindak pidana lain yang berhubungan dengan
tindak pidana perdagangan manusia yang sering terjadi. Selama ini proses
penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana ini baru menggunakan KUHP
(lihat tabel 1).

A.2.10. Pasal 20.
Pasal 20 Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang memberi pengaturan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan
109 Ibid., Pasal 19.
110 Ibid., Penjelasan Pasal 19.
tindak pidana perdagangan orang yang berkaitan dengan kesaksian palsu, alat bukti palsu
atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum.
Setiap orang yang memberikan kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu
atau barang bukti palsu, atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang
pengadilan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah).111
Pasal 20 Undang-Undang No.21 tahun 2007, memberi rumusan tindak pidana
sebagai berikut:
a. memberikan kesaksian palsu.
b. menyampaikan alat bukti palsu atau barang bukti palsu.
c. atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum.
d. di sidang pengadilan tindak pidana perdagangan orang.
Yang dimaksud Pasal ini adalah kesaksian palsu, menyampaikan alat bukti palsu
atau barang bukti palsu atau mempengaruhi saksi secara melawan hukum di sidang
pengadilan perdagangan manusia.
Kata “setiap orang” dalam Pasal 20, dapat berarti “orang perseorangan” maupun
“korporasi”, sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak-pihak yang dapat dikenai
pertanggungjawaban pidana atau subyek tindak pidana Perdagangan Manusia berdasarkan
Pasal 20 Undang-Undang ini adalah orang perseorangan maupun korporasi.

A.2.11. Pasal 21.
Pasal 21 Undang-Undang No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang memberi pengaturan tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan
111 Undang-Undang No.21 Tahun 2007, Ibid., Pasal 20.
tindak pidana perdagangan orang yang berupa penyerangan fisik terhadap saksi atau
petugas di persidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang.
(1) Setiap orang yang melakukan penyerangan fisik terhadap saksi atau
petugas di persidangan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau
petugas di persidangan luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan saksi atau
petugas di persidangan mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).112
Pasal 21 Undang-Undang No.21 tahun 2007, memberi rumusan tindak pidana
sebagai berikut:
a. melakukan penyerangan fisik.
b. terhadap saksi atau petugas.
c. di persidangan.
d. dalam perkara tindak pidana perdagangan orang.
Pasal 21 tidak hanya memberi perlindungan kepada korban perdagangan manusia
yang menjadi saksi di persidangan tindak pidana perdagangan manusia, namun juga
memberi perlindungan hukum kepada petugas di persidangan dalam perkara tindak pidana
perdagangan manusia.

Photobucket