Pages

Friday, October 19

DELIK - DELIK KHUSUS


Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan,
Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :
  • Unsur Formil
-          Perbuatan manusia
-          Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
-          Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
  • Unsur Materil
Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Delik-delik khusus
  1. Delik kejahatan terhadap kepentingan hukum Negara
  2. Delik kejahatan terhadap nyawa, dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan kesehatan.
  3. Delik-delik khusus tersebar diluar KUHP, seperti :
-          UU tentang senjata api
-          UU tentang tindak pidana ekonomi
-          UU tentang tindak pidana imigrasi
-          UU tentang tindak pidana korupsi
-          UU tentang narkotika dan psykotropika
-          UU tentang terorisme
Menurut Prof. Simons
Delik khusus selain kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingam hukum negara termasuk pula kejahatan sebagai berikut :
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
  • Kejahatan yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan
  • Kejahatan yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.
  • Kejahatan yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan mereka yang sah.
Kejahatan terhadap keamanan Negara (‘makar’) menurut pasal 104 KUHP.
“MAKAR” dengan maksud untuk meghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Yang disebut MAKAR secara mutlak perla adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan, seperti yang dimaksua pasal 53 KUHP.
Pada makar tindak pidananya sendiri merupakan suatu tindakan pelaksanaan seperti yang dimaksudkanpasal 53 ayat (1) KUHP, maka tidak mungkin terdapat suau percobaan untuk melakukan suatu makar.
Disyaratkan keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar, tidak cukup dari seorang pelaku, itu baru merupakan tindak persiapan melainkan harus sudan terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.
Hal ini merupakan pendapat dari para ahli hukum, yaitu :
-          Prof. Noyon Prof. Langemeijer Prof. Simons Prof. Bemmele  Prof. Hattum
Perundang-undangan yang bersifat khusus artinya diluar KUHP seperti :
-          Pidana ekonomi
-          Pidana subversi
-          Pidana korupsi
-          Pidana imigrasi, dll.
KUHP terdiri dari 3 Buku, yaitu :
  • Buku I. Ketentuan Umum (Algemere Bepalingen).
Berisi : Asas-asas hukum pidana (beginsel) dan pengertian hukum pidana (begripen).
Berlaku untuk keseluruhan hokum pidana positif baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada diluar KUHP
Pasal 1 ayat (1) asas legalitas, tujuannya untuk kepastian hokum yang menganut lairan Positivisme (Hans Kelsen) terkenal dengan teori pyramidal (Stuppen Baud as Recht) atau serine disebut juga Grand Norm.
  • Buku II (Misdrijven) dan Buku III (Overtredingen) isinya :
Kejahatan (perbuatan asosial, perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negra)
Pelanggaran (perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah ada wet yang menentukan demikian)
Delik-delik khusus yang terdapat di dalam KUHP :
  • Tindak pidana kekayaan
  • Tindak pidana nyawa
  • Tindak pidana kesusilaan
Delik-delik khusus yang terdapat diluar KUHP :
  • Tindak pidana Korupsi
  • Tindak pidana Ekonomi
  • Tindak pidana Terorisme
  • Tindak pidana Narkotika, dll.

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;