Pages

Tuesday, October 16

Diskresi k e p o l i s i a n

kewenangan yang dimiliki Polri disebut dengan diskresi kepolisian. Penegakan hukum yang bersifat preventif atau disebut alternate dispute resolution lebih baik dilakukan dalam suatu penyelesaian perkara pidana tanpa menaikkan kasus ke dalam ranah hukum selama itu tidak merusak situasi dan kondisi masyarakat. maka kualitas personel dalam penanganan penerimaan laporan polisi harus dilakukan oleh seorang perwira. Bukan bintara, dikarenakan bahwa kredibilitas laporan polisi adalah penentuan apakah kasus yang terjadi masuknya ke ranah pidana atau perdata, dan apakah termasuk pidana atau bukan. Dengan adanya konduite yang lebih tinggi jenjang kepangkatan dan ilmu hukum yang dikuasai. Kesalahan prosedural lebih akan berkurang jumlahnya untuk mencapai tujuan profesi kepolisian yang bersih, jujur, adil, transparan, humanis, adil, disiplin, terpuji, dan patuh hukum.

 Tidak semua tindak pidana serta merta dapat dilakukan penyidikan oleh Polri, apabila tindak pidana tertentu merupakan tindak pidana aduan, tanpa pihak yang menjadi korban dan atau yang merasa dirugikan mengadu ke Polri, penyidik tidak dapat melakukan proses penyidikan, mengapa? 
Karena menyangkut hak pribadi orang. suatu peribahasa reserse kriminal yang mengatakan "walau besok langit runtuh dan hukum harus ditegakkan karena dekatnya kiamat", janganlah tegakkan hukum apabila upaya penegakan hukum itu membuat situasi menjadi lebih tidak tertib. Dari peribahasa tersebut bilamana kita kaitkan dengan penggunaan asas legalitas memang tidak dipersoalkan karena pidana berlaku selama ada aturan yang mengatur. Tetapi konteks yang terdapat dalam substansi kasus hukum tersebut adalah tugas polisi sebagai bukan hanya penegakan hukum, melainkan pelihara kamtibmas yang bilamana dibandingkan dalam persentase, persentase lihkamtibmas lebih besar dari gakkum karena sebenarnya kasus tersebut dapat diselesasikan oleh polisi menggunakan solusi resolutive justice yang memiliki ekuivalensi dengan penyelesaian perkara diluar sidang pengadilan. Memang jika kita ketahui apabila kita memadukan antara kepastian hukum dengan keadilan adalah dua hal yang sangat bertolak belakang dan tidak akan mungkin untuk dipersatukan. Oleh karena adanya diskresi yang dimiliki kepolisian, polisi dituntut untuk mampu menentukan kapan suatu perkara dapat dilimpahkan ke dalam suatu jalur penyelesaian yang disebut jalur atau ranah hukum atau tidak karena hal ini juga merupakan suatu langkah crime prevention yang menjadi tugas pokok polisi untuk menciptakan situasi dan kondisi masyarakat yang aman, tentram, dan bebas dari rasa gangguan terhadap kriminalitas yang dewasa ini semakin tinggi.

Polri sebagai penegak hukum pengemban fungsi kepolisian tidak dapat hanya melihat melalui satu kacamata sudut pandang penegakan hukum saja. Melainkan Polri haruslah bijaksana melihat tidak hanya pada saat kasus 362 KUHP pencurian , melainkan haruslah pula melihat kondisi antopologis yang menyebabkan pencurian itu terjadi.


Seperti kata Thrasymmachus, “hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat”. Ironi yang terjadi dalam realita bangsa Indonesia dewasa ini sungguhlah kritis. Maling ayam yang tidak memiliki latar belakang kekuasaan maupun kekuatan politik dapat saja dengan mudah dijebloskan ke dalam buih hingga waktu yang cukup lama, sementara para koruptor perlu proses yang berbelit belit untuk menindak pidanakan mereka. Jangan jangan yang menjamin kepastian hukum adalah mereka yang memiliki kekuasaan dan kekayaan sehingga mereka dengan mudahnya memperoleh barrier perlindungan dan menjadikan hukum sebagai suatu kedok atau payung perlindungan. Hal ini yang menyebabkan negara ini semakin terpuruk dengan lemahnya penegakan hukum. Sebenarnya siapakah yang salah? Aturan yang tidak objektif ataukah dalam pelaksanaan penegakan hukum yang terlalu mendisfungsikan hukum progresif yang menjadi tameng untuk melakukan tindakan 86 (pemerasan bahasa Polisi). Benar kata Hobbes bahwa harus ada penguasa yang kuat untuk bisa memaksakan hukum :
(”perjanjian tanpa pedang hanyalah kata kata kosong).

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;