Pages

Friday, November 16

PERINTAH TEMBAK DI TEMPAT

Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dasar wewenang pelaksanaan tembak di tempat terhadap tersangka tertuang dalam Surat Keputusan KAPOLRI No. Skep/1205/IX/2000, tentang revisi himpunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyidikan tindak pidana. Selain berdasarkan Surat Keputusan KAPOLRI pelaksanaan tembak di tempat juga berdasarkan Prosedur tetap yang dimiliki oleh Kepolisian sebagai dasar pelaksanaan upaya tembak di tempat terhadap tersangka. Prosedur aparat Kepolisian dalam melakukan upaya tembak di tempat tertuang juga dalam Surat Keputusan KAPOLRI No. Skep/1205/IX/2000,dalam sub bab penindakan yang terurai dalam tiga tahapan dalam proses penangkapan, tahapan persiapan dan pelaksanaan penangkapan. Dalam tahapan pelaksanaan penangkapan seorang petugas dapat melakukan upaya tembak di tempat terhadap tersangka, Apabila dalam proses penangkapan seorang tersangka melakukan perlawanan yang dapat membahayakan jiwa dari petugas itu sendiri dan masyarakat sekitar. Selain adanya perlawanan seorang tersangka dapat melakukan upaya tembak di tempat apabila tersangka berusaha melarikan diri. Bagi petugas yang melakukan pelanggaran dalam hal ini melanggar kode etik dan melanggar Surat Perintah Penangkapan , maka oknum anggota tersebut dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan berat ringan pelanggaran yang dilakukan.Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya pemahaman dari masyarakat mengenai pelaksanaan tembak di tempat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sebagai salah satu upaya dalam penangkapan terhadap tersangka disahkan oleh Undang-Undang, Akan tetapi harus memenuhi prosedur yang berlaku. Sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan tembak di tempat terhadap tersangka oleh aparat Kepolisian.

Photobucket