Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa dasar wewenang pelaksanaan tembak di tempat terhadap tersangka tertuang dalam Surat Keputusan KAPOLRI No. Skep/1205/IX/2000, tentang revisi himpunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penyidikan tindak pidana. Selain berdasarkan Surat Keputusan KAPOLRI pelaksanaan tembak di tempat juga berdasarkan Prosedur tetap yang dimiliki oleh Kepolisian sebagai dasar pelaksanaan upaya tembak di tempat terhadap tersangka. Prosedur aparat Kepolisian dalam melakukan upaya tembak di tempat tertuang juga dalam Surat Keputusan KAPOLRI No. Skep/1205/IX/2000,dalam sub bab penindakan yang terurai dalam tiga tahapan dalam proses penangkapan, tahapan persiapan dan pelaksanaan penangkapan. Dalam tahapan pelaksanaan penangkapan seorang petugas dapat melakukan upaya tembak di tempat terhadap tersangka, Apabila dalam proses penangkapan seorang tersangka melakukan perlawanan yang dapat membahayakan jiwa dari petugas itu sendiri dan masyarakat sekitar. Selain adanya perlawanan seorang tersangka dapat melakukan upaya tembak di tempat apabila tersangka berusaha melarikan diri. Bagi petugas yang melakukan pelanggaran dalam hal ini melanggar kode etik dan melanggar Surat Perintah Penangkapan , maka oknum anggota tersebut dapat dijatuhi sanksi sesuai dengan berat ringan pelanggaran yang dilakukan.Implikasi teoritis penelitian ini adalah adanya pemahaman dari masyarakat mengenai pelaksanaan tembak di tempat yang dilakukan oleh pihak Kepolisian sebagai salah satu upaya dalam penangkapan terhadap tersangka disahkan oleh Undang-Undang, Akan tetapi harus memenuhi prosedur yang berlaku. Sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan tembak di tempat terhadap tersangka oleh aparat Kepolisian.
SELAMAT DATANG DI BLOG LPK NASIONAL INDONESIA KOTA PASURUAN
KLIK DI SINI ..!!! SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA PENGADILAN NEGERI PASURUANIndonesian National Consumer Protection Agency
Kompetensi Kepastian Hukum
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA.
LPK Nasional Indonesia Pada dasarnya adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia yang memiliki fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia dan mempunyai Visi dan Misi dalam upaya pengembangan perlindungan sebagai mana diamanatkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
LPK Nasional Indonesia / adamconditions.blogspot.com Berorientasi pada bidang Hukum yang di dukung oleh tenaga-tenaga Advokat / Pengacara, Mediator dan konsultan hukum yang professional dan mempunyai pengalaman praktek beracara di persidangan (litigasi) dalam berbagai bidang : Hukum Perlindungan Konsumen, Hukum Perusahaan dan Bisnis, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Hukum Perbankan dan Lembaga Pembiayaan, Hukum Pertanahan, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Perburuhan, Hukum Pajak, Mediasi dan Rekonsiliasi dan segala bentuk penyelesaian sengketa alternative (non litigasi).
LPK Nasional Indonesia / adamconditions.blogspot.com memberikan dan menyediakan blog informasi peraturan perundang-undangan dan Hukum Hukum yang berlaku di Indonesia serta Artikel atau Penulisan yang bertujuan untuk pendidikan dan bersifat umum sehingga menambah khasanah ilmu pengetahuan.
LPK Nasional Indonesia / adamconditions.blogspot.com tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidak tepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Laman atau blog LPK Nasional Indonesia / adamconditions.blogspot.com dan untuk suatu nasehat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasehat hukum yang berpotensi atau anda dapat berinteraksi dalam pengaduan konsumen kepada kami di www.perlindungankonsumen.or.id
LPK Nasional Indonesia / adamconditions.blogspot.com berhak sepenuhnya mengubah judul laman, termasuk menghapus konten yang ada di laman atau blog LPK Nasional Indonesia. / adamconditions.blogspot.com
LPK Nasional Indonesia adalah :
Memberikan saran dan rekomendasi kepada konsumen dalam rangka pemakaian, pemanfaatan barang dan atau jasa.
Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap klausula baku.
Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen.
Mendorong berkembangnya konsumen cerdas dan mandiri.
Menyebar luaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen.
Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, konsumen atau pelaku usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
VISI
Terwujudnya Perlindungan konsumen menuju terciptanya konsumen yang bermartabat dan pelaku usaha yang bertanggung jawab.
MISI
Memperkuat landasan hukum perlindungan konsumen nasional,
Memperkuat kerangka kebijakan perlindungan konsumen nasional,
Memperkuat kapasitas kelembagaan organisasi-organisasi perlindungan konsumen,
Memperkuat akses masyarakat dan stakeholder perlindungan konsumen atas informasi yang relevan dengan upaya perlindungan konsumen.
Demikian penyampaian Artikel dalam memahami proses penyusunan laman atau blog LPK Nasional Indonesia / adamconditions.blogspot.com semoga dapat bermanfaat dan Salam LPKNI.
www.perlindungankonsumen.or.id
Segala Upaya untuk Menciptakan Kepastian Hukum. Terimakasih By LPKNI KOTA PASURUAN.
( Indonesian National Consumer Protection Agency )
Pages
Friday, November 16
PERINTAH TEMBAK DI TEMPAT
Subscribe to:
Posts (Atom)