Pages

Wednesday, October 24

FIDUSIA - PROSEDUR PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI

Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
  1. Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat dijadikan jaminan utang dengan :
    1. dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
    2. dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
  2. Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.



Persyaratan Permohonan Fidusia


1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi ManusiRI ,melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya.

2. Permohonan harus dilampirkan :

a. Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sesuai formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan keputusan menteri

1) Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia, meliputi :

  • nama
  • agama
  • tempat tinggal/tempat kedudukan
  • jenis kelamin
  • status perkawinan
  • pekerjaan

2) Tanggal dan nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia

3) Data Perjanjian Pokok, yaitu macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia

4) Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, meliputi ;

- identitas benda tersebut

- penjelasan surat bukti kepemilikannya, khusus untuk benda inventory memuat : jenis, merek dan kualitas benda

5) Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia

6) Nilai Penjaminan

b. Salinan akta notaris tentang pembebasan Jaminan Fidusia

c. Surat Kuasa/Surat Pendelegasian wewenang untuk mendaftarkan

d. Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran

PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN PERUBAHAN

Yang dimaksud perubahan adalah perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF)

1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melalui KPF

2. Melampirkan SJF dan Pernyataan perubahan yang memuat hal-hal yang diubah

3. Melampirkan bukti biaya permohonan Rp. 10.000,-

PROSEDUR PERMOHONAN PENCORETAN

Jaminan Fidusia hapus karena :
  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia
  2. Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, atau
  3. Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia

Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia/Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 7 hari setelah hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan :

  1. Persnyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
  2. Bukti keterangan dari kreditor dalam hal hapusnya utang karena pelepasan utang karena pelepasan utang
  3. Bukti keterangan dari instansi yang berwenang yang diketahui kreditor dalam hal benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia musnah.

PROSEDUR PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI

Permohonan sertifikat pengganti diajukan karena : Rusak atau hilang.


Penerima Fidusia, kuasa atau wakil mengajukan permohonan Sertifikat Pengganti secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri dengan dilampiri kelengkapan data yang diperlukan berupa :

Bagi SJF yang rusak, dilampiri SJF tersebut untuk dimusnahkan;
Bagi SJF yang hilang, dilampiri surat keterangan dari kehilangan SJF dari Kepolisian Republik Indonesia
Sertifikat pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama dengan yang rusak atau hilang
Penyerahan pada tanggal yang sama dengan penerima permohonan Sertifikat Pengganti
 



 JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyatakan penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor tanpa pembebanan fidusia berbahaya bagi multifinance.

Meski demikian, ada peluang bagi multifinance untuk menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa melakukan pembebanan fidusia.

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan pembiayaan yang dilakukan tanpa melakukan pembebanan fidusia dikecualikan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.010/2012.

“Di PMK sudah disebutkan yang wajib daftar hanya pembiayaan yang dibebani fidusia,” ujarnya Selasa (9/10/2012).

Namun, lanjutnya, multifinance sulit menyalurkan pembiayaan tanpa melakukan pembebanan fidusia. Risiko multifinance tersebut, kata dia, akan membesar karena nasabah bisa membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.

“Kalau nasabah diberikan motor beserta BPKB [Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor] tanpa ada pengalihan hak maka itu bahaya. Namun akan kami lihat apakah pembiayaan bisa dilakukan tanpa fidusia,” ujarnya.

Pada dasarnya, fidusia adalah pelengkap dari perjanjian utama antara nasabah dan multifinance, yakni kredit dan utang-piutang. Dengan melakukan pembebanan fidusia maka jaminan tersebut diserahkan kepemilikannya kepada pemberi kredit, meskipun masih dikuasai oleh pemilik benda.

Dalam beberapa bulan ini, beberapa pelaku usaha multifinance menyatakan keberatan terhadap PMK nomor 130/PMK.010/2012 yang mewajibkan pendaftaran fidusia. Mereka mencemaskan peningkatan biaya dan lamanya proses pendaftaran.(msb)

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;