Pages

Wednesday, October 24

Badan Pengawas Pasar Modal

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyatakan penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor tanpa pembebanan fidusia berbahaya bagi multifinance.




Meski demikian, ada peluang bagi multifinance untuk menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa melakukan pembebanan fidusia.

Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan pembiayaan yang dilakukan tanpa melakukan pembebanan fidusia dikecualikan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.010/2012.

“Di PMK sudah disebutkan yang wajib daftar hanya pembiayaan yang dibebani fidusia,” ujarnya Selasa (9/10/2012).

Namun, lanjutnya, multifinance sulit menyalurkan pembiayaan tanpa melakukan pembebanan fidusia. Risiko multifinance tersebut, kata dia, akan membesar karena nasabah bisa membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.


“Kalau nasabah diberikan motor beserta BPKB [Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor] tanpa ada pengalihan hak maka itu bahaya. Namun akan kami lihat apakah pembiayaan bisa dilakukan tanpa fidusia,” ujarnya.

Pada dasarnya, fidusia adalah pelengkap dari perjanjian utama antara nasabah dan multifinance, yakni kredit dan utang-piutang. Dengan melakukan pembebanan fidusia maka jaminan tersebut diserahkan kepemilikannya kepada pemberi kredit, meskipun masih dikuasai oleh pemilik benda.

Dalam beberapa bulan ini, beberapa pelaku usaha multifinance menyatakan keberatan terhadap PMK nomor 130/PMK.010/2012 yang mewajibkan pendaftaran fidusia. Mereka mencemaskan peningkatan biaya dan lamanya proses pendaftaran.(msb).

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;