Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa
Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam Undang-undang Nomor
42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah
ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht
(F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam
istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas
dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya
dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Sebelum berlakunya
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terdapat
berbagai pengaturan mengenai fidusia diantaranya adalah Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun telah memberikan kedudukan
fidusia sebagai lembaga jaminan yang diakui undang-undang. Pada Pasal 12
Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa,
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ,melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya.
2. Permohonan harus dilampirkan :
a. Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sesuai formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan keputusan menteri
1) Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia, meliputi :
2) Tanggal dan nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia
3) Data Perjanjian Pokok, yaitu macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia
4) Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, meliputi ;
- identitas benda tersebut
- penjelasan surat bukti kepemilikannya, khusus untuk benda inventory memuat : jenis, merek dan kualitas benda
5) Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
6) Nilai Penjaminan
b. Salinan akta notaris tentang pembebasan Jaminan Fidusia
c. Surat Kuasa/Surat Pendelegasian wewenang untuk mendaftarkan
d. Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran
PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN PERUBAHAN
Yang dimaksud perubahan adalah perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF)
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melalui KPF
2. Melampirkan SJF dan Pernyataan perubahan yang memuat hal-hal yang diubah
3. Melampirkan bukti biaya permohonan Rp. 10.000,-
PROSEDUR PERMOHONAN PENCORETAN
Jaminan Fidusia hapus karena :
Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia/Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 7 hari setelah hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan :
PROSEDUR PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI
Permohonan sertifikat pengganti diajukan karena : Rusak atau hilang.
Bagi SJF yang rusak, dilampiri SJF tersebut untuk dimusnahkan;
Bagi SJF yang hilang, dilampiri surat keterangan dari kehilangan SJF dari Kepolisian Republik Indonesia
Sertifikat pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama dengan yang rusak atau hilang
Penyerahan pada tanggal yang sama dengan penerima permohonan Sertifikat Pengganti
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyatakan penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor tanpa pembebanan fidusia berbahaya bagi multifinance.
Meski demikian, ada peluang bagi multifinance untuk menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa melakukan pembebanan fidusia.
Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan pembiayaan yang dilakukan tanpa melakukan pembebanan fidusia dikecualikan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.010/2012.
“Di PMK sudah disebutkan yang wajib daftar hanya pembiayaan yang dibebani fidusia,” ujarnya Selasa (9/10/2012).
Namun, lanjutnya, multifinance sulit menyalurkan pembiayaan tanpa melakukan pembebanan fidusia. Risiko multifinance tersebut, kata dia, akan membesar karena nasabah bisa membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.
“Kalau nasabah diberikan motor beserta BPKB [Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor] tanpa ada pengalihan hak maka itu bahaya. Namun akan kami lihat apakah pembiayaan bisa dilakukan tanpa fidusia,” ujarnya.
Pada dasarnya, fidusia adalah pelengkap dari perjanjian utama antara nasabah dan multifinance, yakni kredit dan utang-piutang. Dengan melakukan pembebanan fidusia maka jaminan tersebut diserahkan kepemilikannya kepada pemberi kredit, meskipun masih dikuasai oleh pemilik benda.
Dalam beberapa bulan ini, beberapa pelaku usaha multifinance menyatakan keberatan terhadap PMK nomor 130/PMK.010/2012 yang mewajibkan pendaftaran fidusia. Mereka mencemaskan peningkatan biaya dan lamanya proses pendaftaran.(msb)
- Rumah susun berikut tanah tempat bangunan itu berdiri serta benda
lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut dapat
dijadikan jaminan utang dengan :
- dibebani hipotik, jika tanahnya hak milik atau HGB
- dibebani fidusia, jika tanahnya hak pakai atas tanah negara.
- Hipotik atau fidusia dapat juga dibebankan atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beserta rumah susun yang akan dibangun sebagai jaminan pelunasan kredit yang dimakksudkan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan rumah susun yang direncanakan di atas tanah yang bersangkutan dan yang pemberian kreditnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan pelaksanaan pembangunan rumah susun tersebut.
Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.
Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Persyaratan Permohonan Fidusia
1. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ,melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya.
2. Permohonan harus dilampirkan :
a. Pernyataan pendaftaran jaminan fidusia sesuai formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan keputusan menteri
1) Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia, meliputi :
- nama
- agama
- tempat tinggal/tempat kedudukan
- jenis kelamin
- status perkawinan
- pekerjaan
2) Tanggal dan nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta Jaminan Fidusia
3) Data Perjanjian Pokok, yaitu macam perjanjian dan utang yang dijamin dengan fidusia
4) Uraian mengenai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia, meliputi ;
- identitas benda tersebut
- penjelasan surat bukti kepemilikannya, khusus untuk benda inventory memuat : jenis, merek dan kualitas benda
5) Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
6) Nilai Penjaminan
b. Salinan akta notaris tentang pembebasan Jaminan Fidusia
c. Surat Kuasa/Surat Pendelegasian wewenang untuk mendaftarkan
d. Bukti Pembayaran Biaya Pendaftaran
PROSEDUR PERMOHONAN PENDAFTARAN PERUBAHAN
Yang dimaksud perubahan adalah perubahan mengenai hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF)
1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya melalui KPF
2. Melampirkan SJF dan Pernyataan perubahan yang memuat hal-hal yang diubah
3. Melampirkan bukti biaya permohonan Rp. 10.000,-
PROSEDUR PERMOHONAN PENCORETAN
Jaminan Fidusia hapus karena :
- Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia
- Pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia, atau
- Musnahnya benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya wajib memberitahukan secara tertulis kepada Kantor Pendaftaran Fidusia/Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 7 hari setelah hapusnya Jaminan Fidusia dengan melampirkan :
- Persnyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
- Bukti keterangan dari kreditor dalam hal hapusnya utang karena pelepasan utang karena pelepasan utang
- Bukti keterangan dari instansi yang berwenang yang diketahui kreditor dalam hal benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia musnah.
PROSEDUR PERMOHONAN SERTIFIKAT PENGGANTI
Permohonan sertifikat pengganti diajukan karena : Rusak atau hilang.
Penerima Fidusia, kuasa atau wakil mengajukan permohonan Sertifikat Pengganti secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Menteri dengan dilampiri kelengkapan data yang diperlukan berupa :
Bagi SJF yang rusak, dilampiri SJF tersebut untuk dimusnahkan;
Bagi SJF yang hilang, dilampiri surat keterangan dari kehilangan SJF dari Kepolisian Republik Indonesia
Sertifikat pengganti diterbitkan dengan nomor dan tanggal yang sama dengan yang rusak atau hilang
Penyerahan pada tanggal yang sama dengan penerima permohonan Sertifikat Pengganti
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menyatakan penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor tanpa pembebanan fidusia berbahaya bagi multifinance.
Meski demikian, ada peluang bagi multifinance untuk menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor tanpa melakukan pembebanan fidusia.
Mulabasa Hutabarat, Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), mengatakan pembiayaan yang dilakukan tanpa melakukan pembebanan fidusia dikecualikan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 130/PMK.010/2012.
“Di PMK sudah disebutkan yang wajib daftar hanya pembiayaan yang dibebani fidusia,” ujarnya Selasa (9/10/2012).
Namun, lanjutnya, multifinance sulit menyalurkan pembiayaan tanpa melakukan pembebanan fidusia. Risiko multifinance tersebut, kata dia, akan membesar karena nasabah bisa membawa kabur kendaraan bermotor tersebut.
“Kalau nasabah diberikan motor beserta BPKB [Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor] tanpa ada pengalihan hak maka itu bahaya. Namun akan kami lihat apakah pembiayaan bisa dilakukan tanpa fidusia,” ujarnya.
Pada dasarnya, fidusia adalah pelengkap dari perjanjian utama antara nasabah dan multifinance, yakni kredit dan utang-piutang. Dengan melakukan pembebanan fidusia maka jaminan tersebut diserahkan kepemilikannya kepada pemberi kredit, meskipun masih dikuasai oleh pemilik benda.
Dalam beberapa bulan ini, beberapa pelaku usaha multifinance menyatakan keberatan terhadap PMK nomor 130/PMK.010/2012 yang mewajibkan pendaftaran fidusia. Mereka mencemaskan peningkatan biaya dan lamanya proses pendaftaran.(msb)