Bencana finansial yang saat
ini melanda semua belahan bumi, suka atau tidak, harus disikapi dengan
serius. potensi gagal bayar telah mulai dirasakan oleh
semua pelaku bisnis. Dikhawatirkan, hal ini akan terus berlanjut, menuju
ke arah kehancuran financial massal di semua sektor industri karena terjadinya resiko piutang macet, harus dilakukan secara dini
dan terintegrasi oleh pelaku usaha atau “ ( kreditur )”, dimulai dengan mengirim
pemberitahuan tentang adanya piutang yang harus dibayar, melakukan penagihan
langsung, namun tidak terburu mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan tingkat pertama, tapi tidak hanya berhenti
sampai recovery jaminan menjadi cash money.. Namun, Kreditur harus sepatutnya memenuhi ketentuan
yang ada. Sah sah saja apabila pihak “Konsumen” (debitur) merasa dirugikan
tentang sesuatu untuk menggugat balik kealpaan “ Pelaku usaha “ ( kreditur ),
Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa penagihan harus dilakukan dengan
cara-cara yang elegant dan taat asas.
Penggunaan debt coll yang tidak bertindak
semestinya, akan berdampak balik kepada Pemberi Kuasa, yang pada gilirannya
dapat menjerat ke arah perbuatan PIDANA...!!!
