Pages

Saturday, January 26

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK

Hak hidup setiap manusia tidak dapat dikurangi oleh siapapun dan dalam keadaan apapun termasuk hak untuk tidak disiksa, tidak diperbudak, tidak diperjualbelikan dan tidak dipaksa untuk melakukan yang tidak disukai ataupun diperlakukan dengan tidak sesuai harkat, martabat dan kehormatan dirinya sebagai manusia seutuhnya.
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya juga melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut dengan UU No. 23 Th 2002) merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai masalah anak. Tujuan dari perlindungan anak sendiri disebutkan dalam Pasal 3 UU No. 23 Th 2002 : “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.”
Disebutkan juga dalam Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang hak dari anak yang menyebutkan bahwa : “Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Pengingkaran terhadap kemuliaan hak asasi seorang anak akan terjadi apabila ada seseorang yang tidak lagi memandang seorang anak sebagai sebuah subyek yang sama dengan dirinya, akan tetapi lebih pada sebagai sebuah obyek yang bisa diperjualbelikan demi keuntungan pribadi.
Bisnis perdagangan orang saat ini banyak menjerat anak. Bisnis seperti ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia.
Perdagangan anak sendiri sebenarnya telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Lebih ironis lagi bahwa praktik perdagangan orang initernyata banyak terjadi di Negara ini. Orang sebagai “obyek dagang” dalam transaksi ini yang mayoritas adalah anak perempuan, sebenarnya bukan fenomena baru di negara ini. Untuk menghitung jumlah pastinya seperti halnya sebuah fenomena puncak gunung es, dimana yang kelihatan hanyalah sebagian kecil saja, akan tetapi jumlah yang lebih besar banyak yang luput dari sorotan media maupun masyarakat pada khususnya. Berbagai survei, penelitian, dan pengamatan menunjukkan kasus perdagangan orang cenderung meningkat dan kian memprihatinkan.
Sejarah perdagangan orang khususnya anak, pertama kali tercatat dalam Alquran Surat Yusuf ayat 20 : “Dan mereka menjual yusuf dengan murah...”. Perdagangan orang di Indonesia sudah terjadi pada masa penjajahan. Saat pendudukan Jepang, nenek-nenek moyang kita yang pada saat itu mungkin masih di bawah umur, telah mengalami hal yang serupa, yakni ditipu dan dijanjikan untuk berkarier di Jepang, namun yang sebenarnya terjadi adalah mereka disekap dan dijadikan budak-budak seks para tentara Jepang. Hingga kini, akibat tidak banyaknya pihak yang peduli serta kurangnya informasi, membuat kasus perdagangan anak terus berlarut-larut.
Data dari Kepolisian RI menyebutkan bahwa sejak tahun 2001 jumlah kasus perdagangan anak khususnya perempuanada178 kasus, 2002 ada 155 kasus, 2003 ada 134 kasus, tahun2004 ada 43 kasus, dan tahun 2005 terdapat 30 kasus. Sementara di luar Indonesia data yang dihimpun International Catholic Migration Commission (ICMC) 2005 menyebutkan kasus perdagangan anak yang berhasil dilaporkan berjumlah 130 kasus, dengan jumlah pelaku 198 dan jumlah korbannya ada 715 orang. Angka iniakan terus mengalami peningkatan pesat jika dibandingkan tahun 2003 yang hanya ada 84 kasus.Sedangkan laporan dari Unicef tahun 1998 diperkirakan jumlah anak yang tereksploitasi seksual atau dilacurkan/dijadikan pelacur menjadi 40.000 sampai dengan 70.000 anak diseluruh Indonesia,dan dari jumlah tersebut sebesar 30 % dari mereka adalah anak perempuan usia kurang dari 18 tahun. Data lain menyebutkan 60 % jumlah perkosaan terjadi pada anak dansetiap tahunnya tidak kurang dari 1500 hingga 2000 kasus perkosaan di Indonesia yang terjadi di hampir semua propinsi di Indonesia korbannya adalah anak perempuan.

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;