Pages

Wednesday, October 17

HUKUM ACARA PIDANA “PENUNTUTAN”

Penuntutan adalah tindakan Penuntut Umum (PU) untuk melimpahkan perkara pidana ke Pengadilan Negeri (PN), yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim dalam persidangan. Sebelum tahap penuntutan, dikenal adanya tahap pra penuntutan, yang diatur dalam Pasal 138 KUHAP. Dalam Pasal tersebut secara tegas diterangkan bahwa apabila jaksa telah menerima berkas perkara dari penyidik maka segera mempelajari dan meneliti dalam tenggang waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikannya itu sudah lengkap atau belum.
Menurut ketentuan pasal 138 ayat (2) apabila menurut penelitian Penuntut Umum ternyata berkas perkara belumlah lengkap maka penuntut umum harus mengembalikan berkas disertai petunjuk dan didalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas, penidik harus segera menyampaikan kembali berkas itu kepada Penuntut Umum.
Setelah Penuntut Umum beranggapan bahwa penyidikan telah lengkap maka Penuntut Umum segera menentukan apakah berkas perkara pidana sudah memenuhi syarat untuk dapat dilimpahkan ke Pengadilan. Jika Penuntut Umum hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan maka segera dibuat surat dakwaan(Pasal 140 ayat 1 KUHAP).
Akan tetapi apabila Penuntut Umum berpendapat sesuai Pasal 140 ayat 2 KUHAP Huruf a, yaitu:Tidak terdapat cukup bukti, Peristiwa tersebut ternyata bukan tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran), Perkara ditutup demi hukum, Maka Penuntut Umum menghentikan penuntutan dan menuangkan hal tersebut dalam suatu penetapan yang disebut SP3 (Surat Penetapan Penghentian Penuntutan). Dalam perkara yang telah cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan maka jaksa selanjutnya menentukan apakah perkara ini diajukan dengan cara acara pemeriksaan singkat atau dengan acara pemeriksaan biasa.

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;