Pages

Saturday, November 24

SOSIALISASI PERLINDUNGAN KONSUMEN TERKAIT PERBANKAN


1. Bahwa semua konsumen termasuk debitur Bank tetap mendapat perlindungan dari Undang-undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen terutama pasal 4 huruf d UUPK yaitu hak untuk di dengar pendapat dan keluhanya dan pasal 4 huruf e yaitu hak untuk mendapat advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa konsumen.
2. Adapun ancaman lelang di KPKNL oleh Perbankan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.06/2010 Tentang petunjuk pelaksanaan lelang tanggal 23 April 2010 terutama pasal 27 dapat di batalkan apabila ada Gugatan di Pengadilan Negeri.3. Agar ancaman pelaksanaan lelang dapat dibatalkan sekaligus konsumen dapat memaksa Perbankan berdasarkan Undang-undang maka Lembaga Perlindungan konsumen akan membantu para konsumen untuk melakukan Gugatan sebagaimana di maksud pada poin 2 tersebut diatas.
4. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.3210 K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986 Dalam praktiknya, pemegang Hak Tanggungan (Perbankan) yang akan melaksanakan pelelangan selalu meminta fiat eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 3210 K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986 yang menyatakan bahwa eksekusi terhadap Grosse Akta Hipotik harus atas perintah Ketua Pengadilan Negeri.Yurisprudensi MA tersebut masih berlaku karena menurut ketentuan pasal 26 UUHT dinyatakan bahwa peraturan mengenai eksekusi Hipotek tetap berlaku dan menurut penjelasan pasal tersebut dinyatakan bahwa grosse Akta Hipotik yang berfungsi sebagai surat tanda bukti adanya Hipotek, dalam Hak Tanggungan adalah sertifikat Hak Tanggungan. Sehingga kalau ada Perbankan yang melelang sendiri melalui KPKNL dapat di gugat berdasrkan yurisprudensi tersebut di atas.
5. Contoh Kasus: Dalam perkara No. 286/PDT/988/PT-MDN di Pengadilan Tinggi ( Nama.. ) menggugat Bank X dengan alasan bahwa Bank X telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu secara sepihak memutuskan perjanjian kredit sebelum jangka waktunya dan melelang barang agunan walaupun kredit belum jatuh tempo. Dalam perkara No. 286/PDT/988/PT-MDN di Pengadilan Tinggi, hakim berpendapat bahwa klausula perjanjian kredit yang memberikan kewenangan kepada Bank untuk secara sepihak mengakhiri perjanjian kredit sebelum waktunya telah menempatkan bank di posisi yang lebih kuat daripada nasabah debitur, bertentangan dengan itikad baik di dalam Pasal 1338 KUH Perdata dan menyinggung rasa keadilan.
6. Semestinya sesuai dengan asas kepatutan dan itikad baik, bank tidak menentukan sendiri harga jual atas barang-barang agunan melainkan penafsiran harga dilakukan oleh suatu appraisal company (perusahaan jasa penilai) yang independen dan telah mempunyai reputasi baik. Disamping itu juga undang-undang telah menentukan cara untuk menjual barang-barang agunan berdasarkan bentuk pengikatan jaminannya. Terhadap hal tersebut, nasabah debitur dapat saja menggugat pihak kreditur.

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;