Pages

Sunday, November 11

PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG
BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat
pada diri manusia antara lain meliputi hak memperoleh kepastian liukum dan
persamaan kedudukan di dalam hukum, hak mengeluarkan pendapat,
berserikat dan berkumpul berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945;
b. bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana terutama yang berkaitan dengan
ketentuan mcngcnai kejahatan terhadap keamanan negara belum memberi
landasan hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara;
c. bahwa paliam dan ajaran Komunisme/Marxisme/Lenimisme dalam praktek
kehidupan politik dan kenegaraan menjelmakan diri dalam kegiatan-kegiatan
yang bertentangan dengan asas-asas dan sendi-sendi kehidupan bangsa
Indonesia yang bertuhan dan beragama serta telah terbukti membahayakan
kelangsungan hidup bangsa Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu membentuk
Undang-undang tentang Perubahan Kitab Undang-undang tujukan Pidana yang
Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia
No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan
Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia
Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk
Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunisme/Marxisme-
Leninisme jo. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
No.V/MPR/1973 tentang Peninjauati Produk-produk Yang Berupa Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo
Undang-undang Nomor 73 tahun 1958 tentang Menyalakan Berlakunya Undangundang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh
Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-undang Hukum
Pidana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang
Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan beberapa
pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana bertalian dengan Perluasan
berikutnya Ketentuan Perundang-undangan Pidana.Kejahatan Terhadap
Penerbangan dan kejahatan Terhadap sarana/prasarana penerbangan;
Dengan persetujuan
DEWAN PERNVAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
M e m u t u s k a n :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KITAB UNDANGUNDANG
HUKUM PIDANA YANG BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN
TERHADAP KEAMANAN NEGARA.
Pasal 1
Menambah 6 (enam) ketentuan baru di antara Pasal 107 dan Pasal 108 Bab I
Buku 11 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Kejahatan Terhadap
Keamanan Negara yang dijadikan Pasal 107 a, Pasal 107 b, Pasal 107 c, Pasal 107 d,
Pasal 107 e, dan Pasal 107 f yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107 a
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan,
dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Pasal 107 b
Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan
dari atau melalui media apapun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan
dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 c
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan
dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisnie/Marxisme-Leninismce yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam
masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Pasal 107 d
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan
dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran
Komunisme/Marxisinc-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti
Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20
(dua puluh) tahun.
Pasal 107 e
Dipidana dcngan pidana pcnjara paling lama 15 (lima belas tahun:
a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga
menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk
dan perwujudannya; atau
b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan
kepada organisasi, baik didalam maupun di luar tiegeri, yang diketahuinya
berasaskan ajaran Komunismc/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk
dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau
menggulingkan Pemerintah yang sah.
Pasal 107 f
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama
20 (dua puluh) tahun:
a. barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat
dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau
diundangka
b. barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan
pengadaan atau distribusi bahan pokok yang mcnguasai hajat hidup orang
hanyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, mcmerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 19 Mei 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PROE DR H MULADI, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 74
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN 1999
TENTANG
PERUBAHAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PIDANA YANG
BERKAITAN DENGAN KEJAHATAN TERHADAP
KEAMANAN NEGARA
I. UMUM
Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak-hak asasi
manusia, serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Pembangunan nasional di bidang hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh
kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan
keadilan serta memberikan rasa aman dan tenntram.
Dalam usaha mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari ancaman dan
bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan
dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang bertuhan
dan dari tindak pidana lainnya yang membahayakan keamanan negara, perlu
mengadakan perubahan terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan
menambah pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan
negara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal l
Pasal 107 a
Yang dimaksud dengan "Komunisme/Marxisme-Leninisme" adalah paham atau
ajaran Karl Marx yang terkait pada dasar-dasar dan taktik perjuangan yang
diajarkan oleh Lenin, Stalin, Mao Tse Tung dan lain-lain, mengandung benih-benih
dan unsur-unsur yang bertentangan dengan falsafah Pancasila.
Pasal 107 b
Cukup jelas
Pasal 107 c
Cukup jelas
Pasal 107 d
Cukup jelas
Pasal 107 e
Cukup jelas
Pasal 107 f
Yang dimaksud dengan "instalasi negara" dalam pasal ini adalah instalasi
Tertentu (penting) yaitu Istana Negara yang digunakan oleh Presiden dan
Wakil Presiden untuk kegiatan kcnegaraan, kediaman resmi Presiden dan
Wakil Presiden, gedung-gedung Lembaga Tinggi Negara dan gedung,yang
Digunakan untuk tamu-tamu Negara yang setingkat dengan Presiden.
Yang dimaksud dengan "instalsi militer" adalah instalasi vital militer.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3850

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;