Pages

Thursday, November 1

PER PEMERINTAH NO 63/2009


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2003
TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk mewujudkan fungsi manajemen
kepegawaian yang terintegrasi dan mendorong peranan
Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu unsur perekat
dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta mendekatkan pelayanan bidang
kepegawaian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana . . .
- 2 -
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN
2003 TENTANG WEWENANG PENGANGKATAN,
PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI
NEGERI SIPIL.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4263), sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 1 . . .
- 3 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri
Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada
Kementerian Negara, Kejaksaan Agung,
Kesekretariatan Lembaga Presiden, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Lembaga Pemerintah
Nonkementerian, Kesekretariatan Lembaga Negara,
Badan Koordinasi Keamanan Laut, Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan, Kesekretariatan
Lembaga lain yang dipimpin oleh Pejabat Struktural
eselon I dan bukan merupakan bagian dari
Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian,
Instansi Vertikal di daerah provinsi/kabupaten/kota,
Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk
menyelenggarakan tugas negara lainnya.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri
Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada
pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota atau
dipekerjakan di luar instansi induknya.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri,
Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga
Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian, Kepala Pelaksana Harian Badan
Koordinasi Keamanan Laut, Kepala Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan serta Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Negara dan Lembaga
lainnya yang dipimpin oleh Pejabat Struktural
eselon I dan bukan merupakan bagian dari
Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah
Nonkementerian.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi
adalah Gubernur.
5. Pejabat . . .
- 4 -
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota.
6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan mengangkat,
memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar
instansi induknya yang gajinya dibebankan pada
instansi yang menerima perbantuan.
8. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar
instansi induknya yang gajinya dibebankan pada
instansi induknya.
9. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
memimpin suatu satuan organisasi negara.
10. Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil
dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian
dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat
mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya
disyaratkan dengan angka kredit.
11. Jabatan fungsional umum adalah suatu kedudukan
yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil
dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan
tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak
disyaratkan dengan angka kredit.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 5 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 164
.. Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;