Pages

Tuesday, October 16

United Nations covention against corruptions

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG
PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003
(KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
pemerintah bersama-sama masyarakat mengambil langkah-langkah pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinambungan;
b. bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, akan tetapi
merupakan fenomena transnasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan
perekonomian sehingga penting adanya kerja sama intemasional untuk pencegahan
dan pemberantasannya termasuk pemulihan atau pengembalian aset-aset hasil tindak
pidana korupsi;
c. bahwa kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
korupsi perlu didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan manajemen pemerintahan
yang baik;
d. bahwa bangsa Indonesia telah ikut aktif dalam upaya masyarakat intemasional untuk
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan telah menandatangani
United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003);
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan United
Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-
Bangsa Anti Korupsi, 2003);
Mengingat
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3882);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Intemasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION
AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
ANTI KORUPSI, 2003).

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;