Seorang manusia dalam hidupnya mengalami tiga peristiwa
penting, yaitu waktu dilahirkan, perkawinan, dan pada waktu ia meninggal dunia.
Ketika manusia meninggal dunia, maka beralihlah segala
yang ditinggalkan si almarhum
kepada anggota
keluarga yang ditinggalkan. Dalam KUHPerdata dikenal dua Cara untuk menjadi ahli waris, yaitu menurut Undang-undang
dan penunjukan dalam surat wasiat atau testament. Dalam hal mewaris dengan ketentuan testamen,
pewaris dapat menentukan siapa-siapa yang dapat menggantikan atas harta kekayaan yang ditinggalkannya. Pewasiat juga dapat mengangkat
seseorang sebagai pelaksana wasiat
yang bertugas
mengawasi bahwa wasiat itu dilaksanakan sesuai dalam surat wasiat.
Seorang pelaksana wasiat berkewajiban untuk
menyelenggarakan sebaik-baiknya kepentingan ahli waris yang dipercayakan kepadanya oleh si pewaris. Pelaksanaan atas suatu wasiat
bagi ahli warisnya dalam suatu
kasus, mungkin terdapat masalah, misalkan apakah tindakan pelaksana wasiat dalam suatu kasus telah sesuai dengan isi wasiat. Mengapa Pengadilan dapat menetapkan
pelaksana wasiat berhak untuk menjual obyek wasiat si penerima wasiat.
Apapun alasannya, siapapun yang menjadi pelaksana wasiat adalah salah jika
pelaksana wasiat melanggar isi dari wasiat dan bertindak atas kemauannya sendiri sehingga merugikan
kepentingan si penerima wasiat dan menerima hasil penjualan warisan tersebut untuk kepentingan
pribadinya.
Dalam hal memberikan penetapan, Hakim tidak berdasarkan pada kepentingan si pewaris dalam
wasiatnya, hak ahli waris atas wasiat si pewaris dan aturan-aturan yang membatasi hak dan kewajiban seorang pelaksanan
wasiat. Oleh karenanya, ajakan bagi kita
semua [terutama sarjana hukum dan praktisi hukum] untuk kembali mendalami hukum waris sehingga dapat memberikan
penerangan serta penjelasan yang baik mengenai hukum waris kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment
LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.
Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;