Pages

Thursday, October 18

S U R A T D A K W A A N & Pengadilan Tinggi tidak berhak merubah dakwaan”.

menurut hukum acara pidana, sepertipun yang termuat dalam KUHAP jo Undang-undang No. 8 Tahun 1981 mempunyai peranan yang sangat penting, karena surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa dalam kedudukannya sebagai Penuntut Umum menjadi dasar pemeriksaan disidang pengadilan. Kemudian surat dakwaan itu menjadi pula dasar dari putusan hakim (Majelis Hakim). Betapa pentingnya surat dakwaan itu dapat terlihat dari bunyi pasal 197 KUHP, dalam hal putusan pemidanaan, haruslah didasarkan kepada dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan. Sebagai konsekuensi logis dari sifat dan hakikat surat dakwaan digariskan dalam KUHAP seperti dikemukakan diatas, musyawarah-terakhir untuk mengambil keputusan Majelis Hakim wajib mendasarkannya kepada isi surat dakwaan (pasal 182 ayat 4 KUHAP).

 Dari hal tersebut diatas jelas kiranya bahwa betapa pentingnya peranan yang dijalankan oleh surat dakwaan dalam proses pemeriksaan perkara pidan. Surat dakwaan dengan demikian merupakan dasar hukum acara pidana, sehingga seorang terdakwa yang diajukan ke depan persidangan atas dakwaan melakukan suatu kejahatan, akan diperiksa, diadili dan diputus atas dasar surat dakwaan yang telah disusun secara terperinci dan jelas oleh Jaksa selaku Penuntut Umum dan bukan oleh hakim seperti halnya diatur dalam HIR sebelum berlakunya Undang-undang No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI.



Karena pentingnya surat dakwaan ini didalam pemeriksaan perkara sehingga walaupun terdakwa memang benar telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam dakwaan Jaksa, akan tetapi apabila ternyata perbuatan-perbuatan yang didakwaan dalam surat dakwaan Jaksa adalah tidak sesuai atau tidak selaras dengan teks aslinya dari rumusan delik yang didakwakan telah dilanggar oleh terdakwa maka dakwaan itu harus dinyatakan “tidak dapat diterima dan terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan”.
Dalam rangka pembahasan tentang surat dakwaan ini, perlu dikatahui bahwa menurut pengetahuan dan juga yurisprudensi, surat dakwaan itu dapat disusun dan dirumuskan dala beberapa bentuk, yakni :

1. Dakwaan Tunggal.
Hal ini disusun dalam bentuk paling sederhana dalam hal seseorang atau lebih terdakwa disangka telah melakukan satu perbuatan atau satu tindak pidana saja. Misalnya melakukan tindak pidana “pencurian” jo pelanggaran, pasal 362 KUHAP.

2. Dakwaan Alternatief.
Memang benar dalam dakwaan itu sendiri tercantum beberapa perbuatan tetapi yang harus dapat dibuktikan adalah hanya satu perbuatan saja, dipilih diantara yang didakwakan itu satu (perbuatan). Sehubungan dengan hal tersebut, dakwaan ini  disebut pula “dakwaan pilihan”.
Dakwaan dengan cara ini dibuat dalam hal, Penuntut Umum ragu-ragu menerapkan pasal manakah dari perbuatan yang dilakukan terdakwa itu paling tepat sehingga dapat dibuktikan dalam persidangan nanti.
Dalam dakwaan alternatief ini masing-masing dakwaan akan saling mengecualikan satu sama lain. Hakim akan memilih salah satu perbuatan yang didakwakan terbukti menurut keyakinannya tanpa memeriksa dan memutus dakwaan lainnya.

3. Dakwaan Subsidair.
Seperti halnya apa yang dikemukakan diatas, dalam hal dapat diadakan pilihan diantara beberapa perbuatan yang ddakwakan disebut pula pendakwaan secara alternatief atau subsidair. Didalam praktek menurut Van Bemmelen kedua istilah ini seringkali dipergunakan secara campur aduk, akan tetapi pada hakekatnya diantara kedua bentuk itu terlihat ada perbedaannya yaitu pendakwaan secara alternatief dianggap sebagai pernyataan yang lebih luas dan mencakup pula pendakwaan secara subsidair dalam arti sempit.
Dalam hal pendakwaan secara alternatief hakim harus melakukan pilihan, untuk selanjtnya ia mempunyai kebebasan untuk menyatakan perbuatan sebagaimana dirumuskan kedua dinyatakan sebagai terbukti tanpa terlebih dahulu adanya kewajiban untuk menyatakan perbuatan yang pertama-tama didakwakan.
Lain halnya dalam hal pendakwaan subsidair dalam arti yang sesungguhnya, disini adanya maksud atau tujuan dari perumusan dakwaan bahwa hakim pertama-tama harus memeriksa perbuatan yang erdahulu dicantumkan dalam surat dakwaan, dakwaan primair itulah yang harus diperiksa dan dalam hal dakwaan primair ini tidak dapat dibuktikan barulah diperiksa dakwaan dibawahnya ataupun yang disebut “pendakwaan subsidair”.

4. Dakwaan Kumulatief.
Tidak ada satu ketentuanpun dalam KUHAP yang melarang diadakan pendakwaan lebih dari satu perbuatan, sehubungan dengan hal itu ada kemungkinan beberapa perbuatan tidak ada sangkut pautnya satu sama lain telah dilakukan seseorang pada saat-saat yang berlainan pula. Umpamanya saja, seseorang telah melakukan pencurian pada bulan Juli dan berbuat penipuan pada bulan Agustus dalam tahun yang sama, dalam hal yang demikian ini telah terjadi “meerdaadsesamenloop” atau “perbarengan perbuatan”. Beberapa perbuatan diminta supaya diadili secara sekaligus. Pada terdakawa dalam pendakwaan didakwakan beberapa (cumulatief) perbuatan.
Pembuatan surat dakwaan diatas harus memenuhi dua syarat yang pokok yaitu :
a)      Syarat Formal
Surat dakwaan mutlak harus berisi syarat-syarat formal ini, meskipun demikian, jika tidak dipenuhi syarat-syarat formal ini, tidak diancam pembatalan.
Syarat-syarat formal dibuat dalam surat dakwaan adalah guna dapat meneliti “identitas”, apakah benar terdakwa inilah yang harus dihadapkan ke sidang pengadilan ataukah orang lain. Yang terpenting adalah bahwa surat dakwaan itu harus disampaikan kepada :
-  Tersangka atau kuasanya (penasehat hukumnya).
-  Penyidik.
Pasal 143 ayat (2) KUHAP menentukan bahwa Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani, berisikan nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama serta pekerjaan tersangka.
b)      Syarat Materiil.
Menurut ketentuan perundang-undangan, tidak dipenuhinya syarat materiil ini dalam dakwaan, membawa akibat batalnya dakwaan.
Adapun syarat materiil ini adalah berupa “uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan”.
Pentingnya penyebutan waktu dan tempat dlam surat dakwaan adalah untuk menentukan pengadilan yang manakah yang berwenang mengadili dan juga untuk membuktikan ketika terdapat alibi (berada ditempat lain) dari terdakwa saat dalam proses persidangan.

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;