Pages

Friday, February 22

BANK GELAP atau RENTENIR

Pasal 15 ayat (1) huruf (c) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan sebagai berikut :

(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum berwenang:

c.   mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;

Melihat penjelasan dari Pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.
Maka jelaslah bahwa Praktik Lintah Darat merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang harus dicegah dan ditanggulangi. Namun demikian, selain dasar tersebut diatas sesuai dengan Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan menyatakan bahwa :

“Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurangkurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).”


Oleh karena itu, menurut kami, bukanlah besaran bunga yang Saudara terapkan dalam kegiatan kredit yang dapat dikategorikan sebagai Rentenir atau tidak, namun dengan menjalankan usaha yang menyerupai dengan fungsi Bank tanpa izin dari Bank Indonesia, maka Saudara telah dapat dikatakan sebagai Rentenir.
 
Dasar Hukum:

1.      Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

2.      Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3.      Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Photobucket