I. PERBANKAN
- Rumah di ancam lelang melalui KPKNL
- Rumah di lelang secara sepihak oleh pelaku usaha berdasarkan Hak tanggungan
- Gugatan Melalui Pengadilan (perbuatan melawan hukum)
- Bukan Bank mengaku Bank
- Terkait Akte Pembebanan Hak tanggungan/ Hak Tanggungan
- Debitur meninggal dunia ahli waris tetap di tagih hutang
- Utang- piutang dengan jaminan SHM dibebani bunga yang tidak lazim
- Ekonomi seret meminta Penangguhan kewajiban Pembayaran Utang
- Mengajukan pelunasan dengan keringanan
- Tagihan Kartu kredit oleh pihak ketiga (debt collector) dengan ancaman, teror, via telepon atau datang di luar jam kerja (malam hari)
- Perampasan Kendaraan di jalan dengan dalil konsumen menunggak angsuran.
- Konsumen menunggak lebih dari 3 (tiga) angsuran membayar 1 (satu) angsuran di tolak oleh pihak Finance.
- Perampasan Kendaraan dengan model tipu muslihat yaitu konsumen diajak ke kantor finance dan pada akhirnya kendaraan tidak bisa di bawa pulang.
- Konsumen di laporkan pihak Finance ke POLRES dengan tudahan penggelapan, menggadaikan kendaraan tanpa ijin Finance,
- Sertifikat Jaminan Fidusia yang salah kaprah / Fidusia Palsu
- Kendaraan hilang konsumen tetap membayar
- Pengurusan Asuransi yang berbelit- belit
- Perusahaan Pembiayaan manipulasi istialh Finance dengan leasing (sewa beli) kepada konsumen agar mau menyerahkan kendaraan
- Bahwa berdasarkan UU yang dapat diberi pinjaman adalah anggota / calon anggota.
- Rentenir berkedok Koperasi
- Hak- hak Anggota sebagai anggota Koperasi di matikan digantikan dengan sebutan debitur supaya seakan- akan mirip perbankan.
- Koperasi Simpan Pinjam merampas jaminan Anggotanya sendiri, dengan dalil pinjaman menunggak baik berupa kendaraan dengan jaminan BPKB atau mengusir pemilik rumah yang jaminanya SHM.
- Bunga di Koperasi yang mencekik leher.
- Koperasi liar
- Seseorang yang memiliki usaha koperasi yang begitu banyak atau mafia koperasi di setiap kota dangan dalil ijin (Badan Usaha) dari Pemerintah Propinsi.
- Persengkongkolan jahat pengurus koperasi dengan pihak Dinas koperasi (RAT fiktif) dan anggota koperasi Fiktif
- Terkait warung yang tidak mencantumkan daftar harga makanan sehingga merugikan konsumen dengan harga yang di mark up ketika konsumen dilihat bukan penduduk setempat.
- makanan/minuman yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya.
- Pelaku usaha yang mengurangi timbangan dengan cara menambah beban pada timbangan.
- Produk Kedaluwarsa
- tidak menggunakan label
- Garansi produk yang ada tulisannya saja tidak pernah ada dan konsumen di tolak dengan berbagai alasan untuk menghindar dari kewajiban Garansi.
- Minimarket yang melanggar peraturan Kemendag RI
- Malpraktek rumah sakit (salah dalam memberikan pelayanan kesehatan)
- Rumah sakit belum terakreditasi
- Keputusan dokter yang mewajibkan konsumennya untuk mengkosumsi obat tertentu / merek tertentu dengan maksud menguntungkan pribadi dokter karena komisi dari perusahaan farmasi / dan atau dapat komisi dari pihak Apotik.
- Anjuran dokter untuk melakukan operasi hanya untuk kepentingan komersial belaka, korbannya banyak Ibu melahirkan anak secara operasi padahal dalam audit kedokteran bisa lahir tanpa operasi.
- Obat palsu / obat tradisional yang dicampur dengan kimia obat
- Dokter yang praktek lebih dari satu tempat
- Rumah sakit yang menolak pasien miskin
- Mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor yang kredit di finance pada posisi menunggak / tidak mendapat surat keterangan / di tolak pihak Samsat setempat.
- Listrik di putus pihak PLN dan meterannya di bawa oleh petugas padahal meteran tersebut sudah dibeli/ dibayar waktu pemasangan listrik yang pertama.
- Meteran listrik yang boros dengan kwh yang sama dengan tetangga tetapi bayarnya lebih mahal karena patut diduga dari dulu hingga sekarang tidak pernah ada tera meteran.
- Terkait dengan pelayanan penerbangan, tiket hangus, kehilangan barang dibagasi pesawat, jadwal tidak tepat waktu dll.
- Bus Patas yang kursinya rapat melanggar ketentuan Dishub atau Bus yang kondisinya tidak layak
- Konsumen jasa pendidikan terkait sekolah yang menjanjikan berbagai fasilitas ternyata tidak terbukti.
- Terkait jasa Advokad / jasa hukum yang sudah menerima pembayaran namun di ketahui perpihak kepada lawannya pemberi kuasa dan perkara di telantarkan tidak diurusi.
- Terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbagai layanan pada pemerintah dan swasta.
- Barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Perdagangan bursa efek
- Perdagangan dengan Sistem Multilevel Marketing
- Pembayaran elektronik dan e-banking
- Rekayasa genetika untuk sayuran dan buah- buahan
- Ecolabel
- Perdagangan International dan Perdagangan bebas
- Ekspor / Import
- Persaingan usaha tidak sehat / monopoli / trust / kartel
- Pencurian Pulsa dan pengaduan terkait HP
- Hak cipta / Haki
- Propaganda Iklan menyesatkan
- Standarisasi Produk yang ber-SNI.