Pages

Tuesday, October 30

PENGADUAN YANG SERING DI TANGANI LPK NASIONAL INDONESIA




I. PERBANKAN
  • Rumah di ancam lelang melalui KPKNL
  • Rumah di lelang secara sepihak oleh pelaku usaha berdasarkan Hak tanggungan
  • Gugatan Melalui Pengadilan (perbuatan melawan hukum)
  • Bukan Bank mengaku Bank
  • Terkait Akte Pembebanan Hak tanggungan/ Hak Tanggungan
  • Debitur meninggal dunia ahli waris tetap di tagih hutang
  • Utang- piutang dengan jaminan SHM dibebani bunga yang tidak lazim
  • Ekonomi seret meminta Penangguhan kewajiban Pembayaran Utang
  • Mengajukan pelunasan dengan keringanan
  • Tagihan Kartu kredit oleh pihak ketiga (debt collector) dengan ancaman, teror, via telepon atau datang di luar jam kerja (malam hari)
II. LEMBAGA PEMBIAYAAN (FINANCE)
  • Perampasan Kendaraan di jalan dengan dalil konsumen menunggak angsuran.
  • Konsumen menunggak lebih dari 3 (tiga) angsuran membayar 1 (satu) angsuran di tolak oleh pihak Finance.
  • Perampasan Kendaraan dengan model tipu muslihat yaitu konsumen diajak ke kantor finance dan pada akhirnya kendaraan tidak bisa di bawa pulang.
  • Konsumen di laporkan pihak Finance ke POLRES dengan tudahan penggelapan, menggadaikan kendaraan tanpa ijin Finance,
  • Sertifikat Jaminan Fidusia yang salah kaprah / Fidusia Palsu
  • Kendaraan hilang konsumen tetap membayar
  • Pengurusan Asuransi yang berbelit- belit
  • Perusahaan Pembiayaan manipulasi istialh Finance dengan leasing (sewa beli) kepada konsumen agar mau menyerahkan kendaraan
III. KOPERASI
  • Bahwa berdasarkan UU yang dapat diberi pinjaman adalah anggota / calon anggota.
  • Rentenir berkedok Koperasi
  • Hak- hak Anggota sebagai anggota Koperasi di matikan digantikan dengan sebutan debitur supaya seakan- akan mirip perbankan.
  • Koperasi Simpan Pinjam merampas jaminan Anggotanya sendiri, dengan dalil pinjaman menunggak baik berupa kendaraan dengan jaminan BPKB atau mengusir pemilik rumah yang jaminanya SHM.
  • Bunga di Koperasi yang mencekik leher.
  • Koperasi liar
  • Seseorang yang memiliki usaha koperasi yang begitu banyak atau mafia koperasi di setiap kota dangan dalil ijin (Badan Usaha) dari Pemerintah Propinsi.
  • Persengkongkolan jahat pengurus koperasi dengan pihak Dinas koperasi (RAT fiktif) dan anggota koperasi Fiktif
IV. Makanan dan Minuman
  • Terkait warung yang tidak mencantumkan daftar harga makanan sehingga merugikan konsumen dengan harga yang di mark up ketika konsumen dilihat bukan penduduk setempat.
  • makanan/minuman yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya.
  • Pelaku usaha yang mengurangi timbangan dengan cara menambah beban pada timbangan.
  • Produk Kedaluwarsa
  • tidak menggunakan label
  • Garansi produk yang ada tulisannya saja tidak pernah ada dan konsumen di tolak dengan berbagai alasan untuk menghindar dari kewajiban Garansi.
  • Minimarket yang melanggar peraturan Kemendag RI
V. Konsumen Obat dan berbagai pelayanan Kesehatan
  • Malpraktek rumah sakit (salah dalam memberikan pelayanan kesehatan)
  • Rumah sakit belum terakreditasi
  • Keputusan dokter yang mewajibkan konsumennya untuk mengkosumsi obat tertentu / merek tertentu dengan maksud menguntungkan pribadi dokter karena komisi dari perusahaan farmasi / dan atau dapat komisi dari pihak Apotik.
  • Anjuran dokter untuk melakukan operasi hanya untuk kepentingan komersial belaka, korbannya banyak Ibu melahirkan anak secara operasi padahal dalam audit kedokteran bisa lahir tanpa operasi.
  • Obat palsu / obat tradisional yang dicampur dengan kimia obat
  • Dokter yang praktek lebih dari satu tempat
  • Rumah sakit yang menolak pasien miskin
VI. Kategori layanan Publik dan Jasa lainya
  • Mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor yang kredit di finance pada posisi menunggak / tidak mendapat surat keterangan / di tolak pihak Samsat setempat.
  • Listrik di putus pihak PLN dan meterannya di bawa oleh petugas padahal meteran tersebut sudah dibeli/ dibayar waktu pemasangan listrik yang pertama.
  • Meteran listrik yang boros dengan kwh yang sama dengan tetangga tetapi bayarnya lebih mahal karena patut diduga dari dulu hingga sekarang tidak pernah ada tera meteran.
  • Terkait dengan pelayanan penerbangan, tiket hangus, kehilangan barang dibagasi pesawat, jadwal tidak tepat waktu dll.
  • Bus Patas yang kursinya rapat melanggar ketentuan Dishub atau Bus yang kondisinya tidak layak
  • Konsumen jasa pendidikan terkait sekolah yang menjanjikan berbagai fasilitas ternyata tidak terbukti.
  • Terkait jasa Advokad / jasa hukum yang sudah menerima pembayaran namun di ketahui perpihak kepada lawannya pemberi kuasa dan perkara di telantarkan tidak diurusi.
  • Terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbagai layanan pada pemerintah dan swasta.
  • Barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI)
VII. Kategori Khusus
  • Perdagangan bursa efek
  • Perdagangan dengan Sistem Multilevel Marketing
  • Pembayaran elektronik dan e-banking
  • Rekayasa genetika untuk sayuran dan buah- buahan
  • Ecolabel
  • Perdagangan International dan Perdagangan bebas
  • Ekspor / Import
  • Persaingan usaha tidak sehat / monopoli / trust / kartel
  • Pencurian Pulsa dan pengaduan terkait HP
  • Hak cipta / Haki
  • Propaganda Iklan menyesatkan
  • Standarisasi Produk yang ber-SNI.

Photobucket