Mediasi :
- Konsumen mengajukan pengaduan kepada BPSK ;
- BPSK memanggil konsumen dan pelaku usaha, untuk menetapkan cara penyelesaian sengketa konsumen yang dipilih dan disepakati para pihak ;
- BPSK membentuk Majelis untuk menyelesaikan sengketa konsumen ;
- Majelis bertindak aktif sebagai mediator, dengan memberikan nasehat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa ;
- Hasil penyelesaian sengketa konsumen tetap berada ditangan para pihak ;
- Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu ) hari, terhitung sejak pengaduan diterima BPSK.
Konsiliasi :
- Konsumen mengajukan pengaduan kepada BPSK ;
- BPSK memanggil konsumen dan pelaku usaha, untuk menetapkan cara penyelesaian sengketa konsumen yang dipilih dan disepakati para pihak ;
- BPSK membentuk Majelis untuk menyelesaikan sengketa konsumen ;
- Majelis bertindak pasif sebagai konsiliator ;
- Hasil penyelesaian sengketa konsumen tetap berada ditangan para pihak ;
- Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu ) hari, terhitung sejak pengaduan diterima BPSK.