Pages

Monday, October 29

Mediasi dan Konsiliasi


Mediasi :
-    Konsumen mengajukan pengaduan kepada BPSK ;
-    BPSK memanggil konsumen dan pelaku usaha, untuk menetapkan cara penyelesaian sengketa konsumen yang dipilih dan disepakati para pihak ;
-    BPSK membentuk Majelis untuk menyelesaikan sengketa konsumen ;
-    Majelis bertindak aktif sebagai mediator, dengan memberikan nasehat, petunjuk, saran dan upaya-upaya lain dalam menyelesaikan sengketa ;
-    Hasil penyelesaian sengketa konsumen tetap berada ditangan para pihak ;
-    Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu ) hari, terhitung sejak pengaduan diterima BPSK.



Konsiliasi :
-    Konsumen mengajukan pengaduan kepada BPSK ;
-    BPSK memanggil konsumen dan pelaku usaha, untuk menetapkan cara penyelesaian sengketa konsumen yang dipilih dan disepakati para pihak ;
-    BPSK membentuk Majelis untuk menyelesaikan sengketa konsumen ;
-    Majelis bertindak pasif sebagai konsiliator ;
-    Hasil penyelesaian sengketa konsumen tetap berada ditangan para pihak ;
-    Penyelesaian sengketa konsumen dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu ) hari, terhitung sejak pengaduan diterima BPSK.

Photobucket