Pages

Sunday, October 28

PER PRES NOMOR 9 TAHUN 2009

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2009.

TENTANG
LEMBAGA PEMBIAYAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan peran Lembaga
Pembiayaan dalam proses pembangunan nasional, perlu
didukung oleh ketentuan mengenai Lembaga Pembiayaan yang
memadai;
b. bahwa untuk dapat meningkatkan peran sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988
tentang Lembaga Pembiayaan perlu disempurnakan dengan
mengganti Keputusan Presiden dimaksud dengan Peraturan
Presiden yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden
tentang Lembaga Pembiayaan;
Menimbang : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor
23);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
4. Undang-Undang ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 106, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 4756);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG LEMBAGA
PEMBIAYAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang
modal.
2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang khusus
didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang,
Pembiayaan Konsumen, dan/atau usaha Kartu Kredit.
3. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) adalah
badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan
modal ke dalam suatu Perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu
dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian
obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian
atas hasil usaha.
4. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang
didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
5. Sewa ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 -
5. Sewa Guna Usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha
dengan hak opsi (Finance Lease) maupun Sewa Guna Usaha
tanpa hak opsi (Operating Lease) untuk digunakan oleh Penyewa
Guna Usaha (Lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan
pembayaran secara angsuran.
6. Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu
Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.
7. Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan
pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan pembayaran secara angsuran.
8. Usaha Kartu Kredit (Credit Card) adalah kegiatan pembiayaan
untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan
kartu kredit.
9. Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) adalah surat pernyataan
kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang
tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau
kepada penggantinya.
10. Menteri adalah Menteri Keuangan.
BAB II
JENIS, KEGIATAN USAHA, DAN PENDIRIAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pasal 2
Lembaga Pembiayaan meliputi:
a. Perusahaan Pembiayaan;
b. Perusahaan Modal Ventura; dan
c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Pasal 3 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 -
Pasal 3
Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi:
a. Sewa Guna Usaha;
b. Anjak Piutang;
c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau
d. Pembiayaan Konsumen.
Pasal 4
Kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura meliputi:
a. Penyertaan saham (equity participation);
b. Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity
participation); dan/atau
c. Pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/
revenue sharing).
Pasal 5
(1) Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi:
a. Pemberian pinjaman langsung (direct lending) untuk
Pembiayaan Infrastruktur;
b. Refinancing atas infrastruktur yang telah dibiayai pihak lain;
dan/atau
c. Pemberian pinjaman subordinasi (subordinated loans) yang
berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur;
(2) Untuk mendukung kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dapat pula
melakukan:
a. Pemberian ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 5 -
a. Pemberian dukungan kredit (credit enhancement), termasuk
penjaminan untuk Pembiayaan Infrastruktur;
b. Pemberian jasa konsultasi (advisory services);
c. Penyertaan modal (equity investment);
d. Upaya mencarikan swap market yang berkaitan dengan
Pembiayaan Infrastruktur; dan/atau
e. Kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang terkait dengan
Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan
dari Menteri.
Pasal 6
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Pasal 7
(1) Saham Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang berbentuk Perseroan
Terbatas dapat dimiliki oleh :
a. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia;
b. Badan Usaha Asing dan Warga Negara Indonesia atau Badan
Hukum Indonesia (usaha patungan).
(2) Pemilikan saham oleh Badan Usaha Asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditentukan paling besar 85% (delapan
puluh lima per seratus) dari Modal Disetor.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan, tata cara pendirian
perusahaan dan pelaksanaan kegiatan usaha diatur oleh Menteri.
BAB III …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 -
BAB III
PEMBATASAN
Pasal 9
Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang
menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk:
a. Giro;
b. Deposito;
c. Tabungan.
Pasal 10
(1) Lembaga Pembiayaan dapat menerbitkan Surat Sanggup Bayar
(Promissory Note) dengan memenuhi prinsip kehati-hatian
(prudential principles).
(2) Penerbitan Surat Sanggup Bayar (Promissory Note) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 11
Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan atas Lembaga
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
BAB V ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Perusahaan Pembiayaan
dan Perusahaan Modal Ventura yang telah memperoleh izin usaha
dari Menteri tetap dapat melanjutkan kegiatannya dengan melakukan
penyesuaian terhadap Peraturan Presiden ini paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Peraturan Presiden ini ditetapkan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini:
a. Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988
Nomor 53) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
b. Semua peraturan perundangan-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun
1988 tentang Lembaga Pembiayaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 53) dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 14 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 8 -
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso

Photobucket