Pages

Wednesday, October 24

HK. PERDATA : HAK KEBENDAAN (UU Agraria)

HK. PERDATA : HAK KEBENDAAN

HAK KEBENDAAN
Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda. Hak kebendaan memberikan kekuasaan atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap tiap orang yang melanggar hak itu.
  • Hak – hak kebendaan yang berlaku menurut UU No 5 Tahun 1960 ( Undang – Undang Pokok Agraria ) terdapat dalam Pasal 16 , yaitu :
(1)   Hak atas tanah berupa :
  1. Hak milik
  2. Hak Guna Usaha ( HGU )
  3. Hak Pakai
  4. Hak Sewa
  5. Hak Guna Bangunan ( HGB )
  6. Hak membuka tanah
  7. Hak memungut hasil hutan
  8. Hak – hak yang bersifat sementara
(2)   Hak atas air dan ruang angkasa berupa :
  1. Hak Guna Air
  2. Hak pemeliharaan dan penangkapan ikan
  3. Hak guna ruang angkasa
  1. Hak Milik ( Pasal 20 UUPA )
Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Hak milik dapat terhapus apabila :
  1. Tanahnya jatuh kepada Negara
  2. Karena pencabutan hak berdasarkan kepentingan umum
  3. Penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
  4. Karena ditelantarkan
  5. Tanahnya musnah
  6. Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan dan warganegara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya.
  1. Hak Guna Usaha ( Pasal 28 UUPA )
Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu paling lama 25 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Yang mempunyai Hak Guna Usaha, yaitu :
  1. Warga-negara Indonesia
  2. Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
  3. Orang atau Badan Hukum yang memiliki Hak Guna Usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat tertentu.
Hak Guna Usaha hapus karena :
  1. Jangka waktunya berakhir
  2. Tidak memenuhi syarat tertentu
  3. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
  4. Dicabut untuk kepentingan umum
  5. Ditelantarkan
  6. Tanahnya musnah
  7. Tidak melakukan pendaftaran apabila hak tersebut dialihkan.
  1. Hak Pakai ( Pasal 41 UUPA )
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain.
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah :
a. Warga-negara Indonesia;
b. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di     Indonesia;
d. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
D.        Hak Sewa untuk Bangunan ( Pasal 44 UUPA )
Hak sewa adalah hak menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bagunan, dengan membayar uang sewa kepada pemiliknya.
  • Hak kebendaan menurut KUH Perdata dapat digolongkan menjadi dua bagian, yaitu :
  1. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas suatu benda ( zakelijk genotsrecht ), dan
  2. Hak kebendaan yang sifatnya memberikan jaminan atas perlunasan utang.
  1. Hak Kebendaan yang Sifatnya Memberikan Kenikmatan ( zakelijk genotsrecht )
Hak kebendaan yang sifatnya memberikan kenikmatan atas benda miliknya sendiri, contohnya hak milik atas benda bergerak, hak bezit atas benda tak bergerak, dan hak yang memberikan kenikmatan atas benda milik orang lain, misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak dan hak pakai atas benda bergerak.
Benda bergerak ( Pasal 509 KUHPer ) :
  • Menurut sifatnya          :    Sapi, perahu – perahu
  • Menurut tujuannya       :    Gilingan – Gilingan, Sero-sero dan andil-andil.
  • Menurut UU                 :    Hak-hak atas benda bergerak, yaitu :
-          Hak pakai atas kebendaan bergerak
-          Hak atas bunga-bunga yang dijanjikan
-          Perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang ditagih
Benda tak bergerak (Pasal 506 KUHPer ) :
  • Menurut Sifatnya      :  -   Tanah dan yang melekat diatasnya
-       Pohon – pohon dan akarnya
  • Menurut Tujuannya   :  -   Mesin – mesin pabrik
-       Cermin dan lukisan pada dinding
  • Menurut UU              :  Hak – Hak atas benda tak bergerak, yaitu :
-   Hak pakai hasil atas kebendaan tak bergerak
-       Hak pengabdian tanah
-       Hak numpang karang
-       Hak usaha
-       Bunga tanah ( uang atau barang )
-       Bunga sepersepuluh
-       Pajak pasar dan hak istimewa yang melekat
-       Gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan benda tak bergerak
  1. Hak Kebendaan yang Sifatnya Memberikan Jaminan atas Perlunasan Utang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang ( hak jaminan ) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi ( perjanjian ).
Hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri karena hak jaminan merupakan perjanjianyang bersifat tambahan ( accesoir ) dari perjanjia pokoknya, yakni perjanjian utang-piutang ( perjanjian kredit ).
Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terpinci, namun tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjam pengganti, yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Ketentuan dalam menberikan jaminan :
Benda
Bentuk Jaminan
Bergerak Gadai ( Pand )
Tidak Bergerak Hipotik ( selain tanah )
Tanah Hak Tanggungan
Selain Tanah Fidusia


2.1              Macam – Macam Perlunasan Utang
2.1.1        Perlunasan Utang dengan Jaminan Umum
Perlunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata. Benda yang dijadikan perlunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis ( dapat dinilai dengan uang ).
  2. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2.1.2        Perlunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Jaminan khusus ini merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Benda-benda yang dijadikan jaminan ini, yaitu :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis
  2. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain
  3. Tanah yang dijadikan jaminan ditunjuk oleh Undang-undang
  4. Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersertifikat) berdasarkan PP No 29 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  1. Gadai ( Pasal 1150 – 1160 KUH Perdata )
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor untuk menjamin suatu utang.

Sifat – Sifat gadai :
  1. Merupakan jaminan untuk benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
  2. Gadai besifat accesoir, artinya merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok.
  3. Adanya sifat kebendaan.
  4. Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  6. Hak preferensi, yaitu hak untuk didahulukan (Pasal 1130 jo Pasal 1150 KUHPerdata).
  7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
Hak – Hak Pemegang Gadai :
  1. Berhak menjual benda gadai atas kekuasaannya sendiri.
  2. Berhak mendapat ganti rugi yang berupa biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
  3. Berhak untuk menahan benda gadai ( hak retensi ) sampai ada pelunasan utang dari debitur.
  4. Mempunyai hak preferensi, yaitu hak untuk didahulukan dari kreditur – kreditur yang lain.
  5. Berhak menjual benda gadai dengan perantara hakim, jika debitor menuntut di muka hakim supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang dan bunganya.
  6. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
Kewajiban Pemegang Gadai (Pasal 1157 – 1159 KUH Perdata ) :
  1. Pemegang gadai bertanggungjawab atas hilangnya atau merosotnya harga barang yang digadaikan, jika itu terjadi atas kelalaiannya.
  2. Berkewajiban memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
  3. Bertanggungjawab terhadap hasil penjualan barang gadai.
  4. Kewajiban untuk mengembalikan benda gadai jika debitor melunasi utangnya.
  5. Kewajiban untuk memelihara benda gadai.
Hapusnya Gadai :
  1. Hapusnya perjanjian pokok ( perjanjian utang-piutang sudah dilunasi ).
  2. Karena musnahnya benda gadai.
  3. Karena pelaksanaan eksekusi.
  4. Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela.
  5. Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai.
  6. Karena penyalahgunaan benda gadai.
  7. Hipotik ( Pasal 1162 – 1232 KUH Perdata )
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan ( verbintenis ).
Sifat – Sifat Hipotik :
  1. Accesoir
  2. Zaakgevolg ( droit de suite ), yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bedanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada. Diatur dalam Pasal 1163 ayat (2) KUH Perdata.
  3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain ( droit de preference ), berdasarkan Pasal 1133 – 1134 ayat (2) KUH Perdata.
  4. Objeknya benda-benda tetap.










  1. Hak Tanggungan ( diatur dalam UUHT )
Hak tanggungan adalah hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain.
Objek Hak Tanggungan ( Pasal 4 UU No 4/1996 ) :
  1. Hak milik
  2. Hak Guna Usaha ( HGU )
  3. Hak Guna Bangunan ( HGB )
  4. Rumah susun berikut tanah, hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun
  5. Hak pakai atas tanah Negara
  1. Fidusia ( UU No 42 Tahun 1999 )
Fidusia adalah perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditor.
Objek Jaminan Fidusia ( UUJF ) :
  1. Benda yang dapat dimiliki dan dialihkan
  2. Benda terdaftar dan tidak terdaftar
  3. Benda bergerak dan tidak bergerak
  4. Benda yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Hapusnya Jaminan Fidusia ( Pasal 25 UUJF ):
  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia
  2. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor
  3. Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Photobucket