Perbankan
merupakan salah satu sumber dana diantaranya dalam bentuk perkreditan bagi
masyarakat, perorangan, atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumsinya
atau untuk meningkatkan produksinya. Kebutuhan yang menyangkut kebutuhan
produktif misalnya untuk meningkatkan dan memperluas kegiatan usahanya.
Kepentingan yang bersifat konsumtif misalnya untuk membeli rumah sehingga masyarakat
dapat memanfaatkan pendanaan dari bank yang dikenal dengan Kredit Pembelian
Rumah (KPR). Sedangkan kebutuhan yang bersifat produktif misalnya meningkatkan
atau memperluas kegiatan bisnisnya, dagangannya, atau usaha lain apapun,
contohnya membeli mesin-mesin pabrik, membangun pabrik dan lain-lain. Setiap
orang atau badan usaha yang berusaha meningkatkan kebutuhan konsumtif dan
produktif sangat memerlukan pendanaan baik dari salah satunya dalam bentuk
kredit mengingat modal yang dimiliki perusahaan atau perorangan biasanya tidak
mampu mencukupi dalam mendukung peningkatan usahanya. Perbankan sebagai lembaga
intermediasi keuangan (financial intermediary institution) memegang
peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Kegiatan usaha utama bank
berupa menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
pembiayaan membuatnya sarat akan pengaturan baik melalui peraturan
perundang-undangan di bidang perbankan sendiri maupun perundang‑undangan lain
yang terkait. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Selanjutnya disebut UUPK) juga sangat terkait, khususnya dalam hal
perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen. Antara lain dengan adanya
perjanjian kredit atau pembiayaan bank yang merupakan perjanjian standar (standard
contract). Dilihat dari bentuknya, perjanjian kredit perbankan pada umumnya
menggunakan bentuk perjanjian baku (standard contract). Berkaitan dengan
itu, memang dalam praktiknya bentuk perjanjiannya sudah disediakan oleh pihak
bank sebagai kreditor sedangkan debitor hanya mempelajari dan memahaminya
dengan baik. Perjanjian yang demikian itu biasa disebut dengan perjanjian baku
(standard contract), di mana dalam perjanjian tersebut pihak debitur
hanya dalam posisi menerima atau menolak tanpa ada kemungkinan untuk melakukan
negoisasi atau tawar-menawar, yang pada akhirnya melahirkan suatu perjanjian
yang “tidak terlalu menguntungkan” bagi salah satu pihak. Di dalam
Undang-Undang No. 8 tahun 1998 tentang Perlindungan Konsumen Bab V pada Pasal
18 diatur mengenai klausula baku yang melarang pembuatan atau pencantuman
klausula baku pada setiap dokumen dan/ atau perjanjian dengan beberapa keadaan
tertentu. Adapun ratio diundangkannya UUPK adalah dalam rangka
menyeimbangkan daya tawar konsumen terhadap pelaku usaha dan mendorong pelaku
usaha untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan kegiatannya.
UUPK mengacu pada filosofi pembangunan nasional, yakni bahwa pembangunan nasional
termasuk pembangunan hukum memberikan perlindungan terhadap konsumen adalah
dalam rangka membangun manusia Indonesia seutuhnya berlandaskan pada falsafah
kenegaraan Republik Indonesia, yaitu dasar negara Pancasila dan Konstitusi
negara UUD 1945. Konsumen jasa perbankan lebih dikenal dengan sebutan nasabah.
Nasabah dalam kontek Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dibedakan menjadi dua macam,
yaitu nasabah penyimpan dan nasabah debitur. Nasabah penyimpan adalah nasabah
yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian
bank dengan nasabah yang bersangkutan. Sedangkan nasabah debitur adalah nasabah
yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah
yang bersangkutan. Dalam praktik perbankan nasabah dibedakan menjadi tiga
yaitu: Pertama, nasabah deposan, yaitu nasabah yang menyimpan dananya
pada suatu bank, misalnya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Kedua,
nasabah yang memanfaatkan fasilitas kredit atau pembiayaan perbankan, misalnya
kredit kepemilikan rumah, pembiayaan murabahah, dan sebagainya. Ketiga,
nasabah yang melakukan transaksi dengan pihak lain melalui bank (walk in
customer), misalnya transaksi antara importir sebagai pembeli dengan
eksportir di luar negeri dengan menggunakan fasilitas letter of credit
(L/C). Pengaturan melalui UUPK yang sangat terkait dengan perlindungan hukum
bagi nasabah selaku konsumen perbankan adalah ketentuan mengenai tata cara
pencatuman klausula baku. Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan
syarat-syarat yang telah diperisiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara
sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau
perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Di tingkat teknis
payung hukum yang melindungi nasabah antara lain adanya pengaturan mengenai
penyelesaian pengaduan nasabah dan mediasi perbankan dalam Peraturan Bank
Indonesia (PBI).
