penghinaan yang dilakukan oleh dokter tersebut dengan menyebut “Pasien Tolol” merupakan salah satu dari 28 bentuk pelanggaran disiplin dokter sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi, yaitu:
tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan Praktik Kedokteran.
Berdasarkan Pasal 66 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”), seseorang yang merasa dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran bisa mengadu kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia. Pasal 66 UU Praktik Kedokteran berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
(2) Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. identitas pengadu;
b. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan
c. alasan pengaduan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Keputusan MKDKI dapat menyatakan tidak bersalah atau memberi sanksi disiplin. Sanksi disiplin dapat berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik, dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi (Pasal 69 UU Praktik Kedokteran)
Apabila Saudara ingin melaporkan penghinaan dokter tersebut. Saudara harus mengirimkan pengaduan tertulis kepada Ketua MKDKI dengan alamat, Jl. Hang Jebat III Blok. F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, dengan ditandatangani oleh pelapor dan dibubuhi meterai. Format pengaduan tersebut dapat diunduh disini. Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada situs resmi Konsil Kedokteran Indonesia www.inamc.or.id.
Jadi, penghinaan oleh dokter termasuk pelanggaran disiplin dalam praktik kedokteran. Pelanggaran disiplin dokter dapat diadukan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi
tidak memberikan penjelasan yang jujur, etis, dan memadai (adequate information) kepada pasien atau keluarganya dalam melakukan Praktik Kedokteran.
Berdasarkan Pasal 66 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”), seseorang yang merasa dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran bisa mengadu kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia. Pasal 66 UU Praktik Kedokteran berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
(2) Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. identitas pengadu;
b. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan
c. alasan pengaduan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
Keputusan MKDKI dapat menyatakan tidak bersalah atau memberi sanksi disiplin. Sanksi disiplin dapat berupa peringatan tertulis, rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik, dan/atau kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi (Pasal 69 UU Praktik Kedokteran)
Apabila Saudara ingin melaporkan penghinaan dokter tersebut. Saudara harus mengirimkan pengaduan tertulis kepada Ketua MKDKI dengan alamat, Jl. Hang Jebat III Blok. F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, dengan ditandatangani oleh pelapor dan dibubuhi meterai. Format pengaduan tersebut dapat diunduh disini. Untuk informasi selengkapnya dapat dilihat pada situs resmi Konsil Kedokteran Indonesia www.inamc.or.id.
Jadi, penghinaan oleh dokter termasuk pelanggaran disiplin dalam praktik kedokteran. Pelanggaran disiplin dokter dapat diadukan kepada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
2. Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi