Kata sengketa, secara umum dapat
didefinisikan sebagai “perselisihan mengenai masalah fakta, hukum atau
politik dimana pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau
diingkari oleh pihak lain.”
Sedangkan istilah “komersial” yang berasal dari kata “commercial”,di dalam UNCITRAL4 Model Law on International Commercial Arbitration yang diadopsi oleh Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perdagangan Internasional pada 21 Juni 1985, kata “commercial”, didefinisikan sebagai berikut:
“The term ‘commercial’ should be
given a wide interpretation so as to cover matters arising from all
relationships of a commercial nature, whether contractual or not.
Relationships of a commercial nature include, but are not limited to,
the following transactions: any trade transactions for the supply or
exchange of goods or services; distribution agreement; commercial
representation or agency; factoring; leasing; construction of works;
consulting; engineering; licensing; investment; financing; banking;
insurance; exploitation agreement or concession; joint venture and other
forms of industrial or business co-operation; carriage of goods or
passenger by air, sea, rail or road.”
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu pertimbangan dibentuknya pengadilan niaga adalah agar mekanisme penyelesaian perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. Keberadaan pengadilan niaga tidak menambah kuantitas lingkungan peradilan baru di Indonesia. Ini secara tegas disebutkan dalam Perpu. Artinya, pengadilan niaga hadir dan berada dalam lingkungan peradilan umum. Akan tetapi secara substansial kehadiran peradilan niaga jelas telah menggeserkan kompetensi absolut maupun relatif dari pengadilan negeri atas perkara-perkara permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban membayar utang.
Selain telah menyebabkan tergesernya
kompetensi pengadilan negeri, pembentukan pengadilan niaga sebagai
pengadilan khusus dalam konteks doktrin penyelesaian sengketa bidang
hukum privat paling tidak telah membawa perubahan dalam mekanisme
penyelesaian sengketa. Setidaknya terdapat dua faktor pengubah mekanisme
penyelesaian sengketa pada pengadilan negeri oleh pengadilan niaga.
Pertama, penyelesaian perkara di
pengadilan niaga ditetapkan dengan cepat (yakni ditentukan jangka
waktunya), sedangkan penyelesaian sengketa di pengadilan negeri sama
sekali tidak ditentukan jangka waktunya.
Kedua, sifat penyelesaian
sengketa pada pengadilan niaga ditetapkan harus efektif. Maksudnya,
putusan perkara permohonan kepailitan bersifat serta merta. Artinya,
putusan pengadilan niaga dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski
terhadap putusan tersebut dilakukan upaya hukum kasasi maupun peninjauan
kembali
Berlakunya UU Kepailitan 1998 telah
memindahkan kewenangan mutlak (absolut) dari Pengadilan Umum untuk
memeriksa permohonan pailit, dengan menetapkan Pengadilan Niaga sebagai
Pengadilan yang memiliki kewenangan untuk menerima permohonan kepailitan
dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Seperti diketahui
bahwa secara teoretis sistem peradilan di Indonesia mengenal dua macam
kewenangan, yaitu kewenangan mutlak atau absolut dan kewenangan relatif.
Kewenangan mutlak atau absolut diartikan
sebagai pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan yang berkaitan
dengan pemberian kekuasaaan untuk mengadili (attribute van rechtsmacht).
Dengan kata lain, kewenangan mutlak atau absolut ini berbicara mengenai
kewenangan badan-badan peradilan dalam menerima, memeriksa, dan memutus
perkara. Konsekuensinya, suatu pengadilan tidak dapat memeriksa
gugatan/permohonan yang diajukan kepadanya apabila ternyata secara
formil gugatan tersebut masuk dalam ruang lingkup kewenangan mutlak
pengadilan lain. Sementara itu, kewenangan relatif mengatur mengenai
pembagian kekuasaan untuk mengadili antar pengadilan yang serupa,
tergantung dari tempat tinggal tergugat seperti yang terdapat di dalam
Pasal 118 ayat (1) Het Herziende Indische Reglement (HIR).
Selain kewenangan absolut dan relatif,
Pengadilan Niaga juga memiliki kewenangan secara komprehensif. Pasal 280
UU Kepailitan 1998, menyatakan bahwa kewenangan secara komprehensif itu
adalah kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan seputar kepailitan
dan PKPU serta memeriksa dan memutus perkara lain di bidang perniagaan.
Kewenangan secara komprehensif yang
dimiliki Pengadilan Niaga bukan tidak mungkin menimbulkan permasalahan
terkait dengan titik taut dengan kewenangan Pengadilan Umum (Pengadilan
Negeri) dalam hal pemeriksaan perkara, karena permasalahan seputar
kepailitan tidak hanya berkaitan dengan utang sebagai pokok utama,
melainkan hal-hal lain seperti pembatalan perjanjian perdamaian, actio
pauliana, keabsahan surat-surat, dan lain-lain. Kondisi inilah yang
memicu beberapa masalah karena sudah ditegaskan secara eksplisit bahwa
pemeriksaan di Pengadilan Niaga adalah bersifat sumir atau sederhana,
suatu hal yang sulit untuk dilakukan bila menyangkut pemeriksaan lain di
luar Pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan 1998.
Berdasarkan sifat sumir atau sederhana
dari suatu perkara di Pengadilan Niaga, maka yang harus dibuktikan cukup
pada suatu keadaan berhenti membayar. Kondisi tersebut membawa
konsekuensi berbeda-beda. Sebagian pihak mengatakan cukup dipenuhinya
syarat kepailitan dalam Pasal 1 ayat (1) maka salah satu pihak (termohon
pailit) dapat langsung dinyatakan pailit. Sementara, di lain pihak
mengatakan diperlukan suatu analisis lebih lanjut di bidang hukum
ekonomi dan bisnis untuk menyatakan bahwa termohon pailit dapat
dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga.
No comments:
Post a Comment
LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.
Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;