Pages

Thursday, January 17

PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10/9/PBI/2008

PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 10/9/PBI/2008
TENTANG
PERUBAHAN IZIN USAHA BANK UMUM MENJADI IZIN USAHA BANK
PERKREDITAN RAKYAT DALAM RANGKA KONSOLIDASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat,
dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dan
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkesinambungan diperlukan perbankan yang kuat;
b. bahwa dalam rangka menciptakan struktur perbankan yang ideal
dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka
panjang, dipandang perlu untuk mempercepat proses konsolidasi
perbankan di bidang permodalan bank yang mengarahkan bahwa
kegiatan usaha (operasional) bank harus diimbangi atau
disesuaikan dengan kemampuan permodalan yang dimiliki
sehingga operasional bank dapat berjalan sesuai dengan besar
modal dan karakteristiknya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan
mengenai perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam rangka konsolidasi dalam
Peraturan Bank Indonesia;
Mengingat…
- 2 -
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4357);
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tanggal 1 Juli
2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4507)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 9/16/PBI/2007 tanggal 3 Desember 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 145, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4786);
M E M U T U S K A N:
Menetapkan: PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
IZIN USAHA BANK UMUM MENJADI IZIN USAHA BANK
PERKREDITAN RAKYAT DALAM RANGKA KONSOLIDASI.
BAB I …
- 3 -
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, tidak termasuk kantor cabang
bank asing.
2. Bank Perkreditan Rakyat, yang selanjutnya disebut BPR, adalah Bank
Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
3. Kantor Cabang Bank adalah kantor Bank yang secara langsung bertanggung
jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan, dengan alamat tempat usaha
yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
4. Direksi:
a. bagi Bank Umum berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank Umum berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah Direksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah.
5.Komisaris …
- 4 -
5. Komisaris:
a. bagi Bank Umum berbentuk hukum Perseroan Terbatas adalah Komisaris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
b. bagi Bank Umum berbentuk hukum Perusahaan Daerah adalah pengawas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah.
6. Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum, orang perseorangan dan/atau
kelompok usaha yang:
a. memiliki saham perusahaan atau Bank Umum atau BPR sebesar 25% (dua
puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan
mempunyai hak suara;
b. memiliki saham perusahaan atau Bank Umum atau BPR kurang dari 25% (dua
puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai
hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan
pengendalian perusahaan atau Bank, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
BAB II
PERUBAHAN IZIN USAHA BANK UMUM MENJADI IZIN USAHA BPR
Pasal 2
(1) Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR hanya dapat
dilakukan dengan izin dari Gubernur Bank Indonesia.
(2) Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sukarela atau mandatory.
(3) Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR secara sukarela
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila terdapat permohonan
dari …
- 5 -
dari pemegang saham Bank Umum dengan modal inti di bawah
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) atau pemegang saham Bank
Umum yang masih wajib membatasi kegiatan usaha.
(4) Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR secara mandatory
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan kepada:
a. Bank Umum yang pada tanggal 31 Desember 2010 tidak memenuhi modal
inti minimum Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. Bank Umum yang pada tanggal 31 Desember 2010 masih wajib membatasi
kegiatan usaha dan tidak mengajukan permohonan perubahan izin usaha
menjadi BPR secara sukarela; atau
c. Bank Umum yang telah mengajukan permohonan perubahan izin usaha
menjadi BPR secara sukarela namun sampai dengan tanggal 31 Desember
2010 belum menyelesaikan penyesuaian kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
BAB III
PERUBAHAN IZIN USAHA BANK UMUM MENJADI IZIN USAHA BPR
SECARA SUKARELA
Bagian Kesatu
Rencana dan Tahapan
Perubahan Izin Usaha Bank Umum Menjadi Izin Usaha BPR Secara Sukarela
Pasal 3
Rencana perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank
Umum.
Pasal 4 …
- 6 -
Pasal 4
Pemberian persetujuan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR
secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dalam 2
(dua) tahap:
a. persetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan perubahan
kegiatan usaha; dan
b. persetujuan perubahan izin usaha, yaitu persetujuan untuk melakukan kegiatan
usaha sebagai BPR setelah persiapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
selesai dilaksanakan.
Bagian Kedua
Persetujuan Prinsip
Pasal 5
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a, diajukan oleh Direksi Bank Umum kepada Gubernur Bank
Indonesia, dan harus disertai dengan:
a. notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang memutuskan perubahan
izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR;
b. rencana penyelesaian dan/atau pengalihan hak dan kewajiban Bank Umum
terhadap nasabah yang tidak bersedia menjadi nasabah BPR, pengumuman
perubahan kegiatan usaha dari Bank Umum menjadi BPR, serta rencana
sosialisasi perubahan kepada nasabah;
c. laporan keuangan terakhir;
d. alasan perubahan izin usaha menjadi BPR dan rencana kerja setelah menjadi
BPR;
e. rancangan akta perubahan anggaran dasar;
f. Daftar …
- 7 -
f. daftar anggota Direksi dan dewan Komisaris, disertai dengan dokumen paling
kurang:
1. surat pernyataan dari anggota Direksi bahwa yang bersangkutan tidak
mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank
Indonesia mengenai BPR atau BPR Berdasarkan Prinsip Syariah (BPRS);
2. surat pernyataan dari anggota Direksi mengenai kesediaan untuk tidak
merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai BPR atau BPRS;
3. surat pernyataan dari anggota dewan Komisaris mengenai kesediaan untuk
tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan Bank Indonesia mengenai BPR atau BPRS;
4. surat pernyataan dari anggota dewan Komisaris mengenai kesediaan untuk
mempresentasikan hasil pengawasan terhadap BPR kepada Bank Indonesia.
g. Khusus bagi Bank Umum yang berubah menjadi BPRS wajib menambah surat
pernyataan dari calon anggota Dewan Pengawas Syariah bahwa yang
bersangkutan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan rangkap jabatan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPRS;
h. Rencana struktur organisasi dan susunan personalia;
i. Rencana sistem dan prosedur kerja; dan
j. Daftar pemegang saham:
1. dalam hal perorangan harus dilampiri dengan dokumen paling kurang surat
penyataan dari Pemegang Saham Pengendali yang menyatakan kesediaannya
untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR
dalam menjalankan usahanya.
2. dalam hal badan hukum harus dilampiri dengan dokumen paling kurang:
a) surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang menyatakan kesediaan
untuk mengatasi kesulitan permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR
dalam …
- 8 -
dalam menjalankan kegiatan usahanya, dalam hal badan hukum tersebut
merupakan Pemegang Saham Pengendali BPR;
b) surat pernyataan dari Pemegang Saham Pengendali terakhir (ultimate
shareholder) yang menyatakan kesediaan untuk mengatasi kesulitan
permodalan dan likuiditas yang dihadapi BPR dalam menjalankan kegiatan
usahanya; dan
c) surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan telah menyampaikan informasi secara benar dan
lengkap mengenai struktur kelompok usaha BPR sampai dengan pemilik
terakhir, dalam hal badan hukum tersebut merupakan Pemegang Saham
Pengendali BPR.
Pasal 6
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diberikan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari
kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara
lengkap.
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan
persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia
melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen;
b. penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon
Pemegang Saham Pengendali, Direksi, dan Komisaris, dalam hal terdapat
perubahan; dan
c. penilaian terhadap analisis atas potensi dan kelayakan perubahan izin usaha
Bank Umum menjadi izin usaha BPR, dalam hal terdapat perubahan lokasi
usaha Kantor Pusat atau perubahan prinsip usaha dari Bank Umum
Konvensional menjadi BPRS.
(3) Pihak-pihak …
- 9 -
(3) Pihak-pihak yang mengajukan permohonan persetujuan prinsip harus
melakukan presentasi kepada Bank Indonesia mengenai keseluruhan rencana
penyesuaian kegiatan usahanya menjadi BPR.
Pasal 7
(1) Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), harus menyesuaikan kegiatan usahanya
menjadi BPR.
(2) Penyesuaian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang
mencakup beberapa aspek sebagai berikut:
a. perangkat hukum;
b. jenis kegiatan usaha;
c. infrastruktur;
d. pelaporan dan pemenuhan ketentuan pengawasan;
e. jaringan kantor; dan
f. kesiapan operasional.
(3) Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilarang melakukan kegiatan usaha dengan
mengatasnamakan diri sebagai BPR sebelum mendapat persetujuan perubahan
izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
Pasal 8
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) berlaku untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip.
Bagian Ketiga
Persetujuan Perubahan Izin Usaha
Pasal 9
(1) Pengajuan …
- 10 -
(1) Pengajuan permohonan perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf b diajukan oleh Direksi Bank Umum kepada Gubernur Bank
Indonesia sebelum jangka waktu persetujuan prinsip berakhir.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank belum
mengajukan permohonan perubahan izin usaha kepada Bank Indonesia maka
persetujuan prinsip yang telah diberikan dinyatakan tidak berlaku.
(3) Permohonan perubahan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampiri dengan:
a. laporan penyesuaian kegiatan usaha dari Bank Umum menjadi BPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. akta perubahan anggaran dasar badan hukum yang telah disahkan oleh
instansi yang berwenang;
c. daftar susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, struktur organisasi
dan susunan personalia, serta sistem dan prosedur kerja, dalam hal terjadi
perubahan; dan
d. bukti kesiapan operasional yang paling kurang mencakup:
1. daftar aktiva tetap dan inventaris;
2. bukti penguasan gedung kantor berupa bukti kepemilikan atau perjanjian
sewa menyewa gedung kantor yang didukung oleh bukti kepemilikan
dari pihak yang menyewakan;
3. contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional BPR.
Pasal 10
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan izin usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan paling lambat 25 (dua puluh lima)
hari kerja sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima
secara lengkap.
(2) Dalam …
- 11 -
(2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen; dan
b. pemeriksaan terhadap bank yang bersangkutan untuk memastikan ketaatan
terhadap ketentuan penyesuaian kegiatan usaha dari Bank Umum menjadi
BPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 11
(1) Bank Umum yang telah mendapat persetujuan perubahan izin usaha wajib
melaksanakan kegiatan usaha BPR paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggal
izin kegiatan usaha diberlakukan.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan oleh Direksi BPR kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh)
hari setelah tanggal dimulainya pelaksanaan kegiatan usaha BPR.
Pasal 12
Bank Umum yang telah mendapat persetujuan perubahan izin usaha menjadi BPR
harus mencantumkan bentuk badan hukum dan kata “Bank Perkreditan Rakyat” atau
disingkat “BPR” atau mencantumkan secara jelas kata “Syariah” sesudah kata BPR
atau disingkat “BPRS”, sesuai dengan anggaran dasar BPR pada penulisan namanya.
Pasal 13
Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9
disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Gubernur Bank Indonesia c.q.
Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan, Bank Indonesia dengan alamat Jl.
M.H. Thamrin No. 2, Jakarta. 10350.
BAB IV…
- 12 -
BAB IV
PERUBAHAN IZIN USAHA BANK UMUM MENJADI IZIN USAHA BPR
SECARA MANDATORY
Pasal 14
(1) Perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur
Bank Indonesia yang akan diberitahukan kepada Bank Umum.
(2) Bagi Bank Umum yang telah terdaftar di pasar modal, salinan surat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Pengawas
Pasar Modal.
(3) Bank Umum yang ditetapkan menjadi BPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib:
a. menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) guna
memutuskan pelaksanaan perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin
usaha BPR;
b. melaksanakan penyesuaian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) ; dan
c. menghentikan transaksi produk dan jasa Bank Umum yang dilarang
dilakukan oleh BPR, kecuali dalam rangka penyelesaian.
Pasal 15
(1) Jangka waktu pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) huruf a wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal Surat
Keputusan Gubernur Bank Indonesia mengenai perubahan izin usaha Bank
Umum menjadi izin usaha BPR.
(2) Jangka waktu pelaksanaan penyesuaian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b wajib dilakukan paling lambat 12 (dua belas)
bulan …
- 13 -
bulan sejak tanggal perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR
dari Gubernur Bank Indonesia.
(3) Jangka waktu penghentian transaksi produk dan jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c wajib dilakukan sejak tanggal Surat Keputusan
Gubernur Bank Indonesia mengenai perubahan izin usaha Bank Umum menjadi
izin usaha BPR.
BAB V
SANKSI
Pasal 16
Bank yang melampaui batas waktu pelaksanaan kegiatan usaha sebagai BPR
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1), dan Bank yang melampaui
batas waktu pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1),
Bank yang melampaui batas waktu pelaksanaan penyesuaian kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) serta Bank yang melanggar pasal 15
ayat (3) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 berupa:
a. kewajiban membayar sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sampai
dengan Bank memenuhi ketentuan ini; dan atau
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin
usaha BPR dalam rangka konsolidasi diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Pasal 18 …
- 14 -
Pasal 18
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank
Indonesia ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Februari 2008
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 35
DPNP/DPbS/DPBPR
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 10/9/PBI/2008
TENTANG
PERUBAHAN IZIN USAHA BANK UMUM MENJADI IZIN USAHA BANK
PERKREDITAN RAKYAT DALAM RANGKA KONSOLIDASI
UMUM
Dalam rangka mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna
menciptakan kestabilan sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi
nasional yang berkesinambungan, Bank Indonesia telah melakukan upaya-upaya
percepatan konsolidasi perbankan dan memberikan insentif bagi bank-bank yang
melakukan Merger atau Konsolidasi.
Dalam rangka menciptakan struktur perbankan yang ideal dipandang perlu
untuk mempercepat proses konsolidasi perbankan di bidang permodalan bank
yang mengarahkan bahwa kegiatan usaha bank harus disesuaikan dengan
kemampuan permodalan yang dimiliki sehingga operasional bank dapat berjalan
sesuai dengan karateristiknya. Salah satu upaya yang ditempuh oleh Bank
Indonesia untuk mencapai hal tersebut adalah dengan mengharuskan Bank
Umum yang tidak dapat memenuhi modal inti sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus milyar rupiah) pada tanggal 31 Desember 2010 dan Bank yang terkena
kewajiban pembatasan kegiatan usaha untuk menjadi Bank Perkreditan Rakyat
(BPR). Disamping itu, bagi Bank Umum yang belum memenuhi ketentuan modal
inti dan Bank yang terkena kewajiban pembatasan kegiatan usaha juga diberikan
opsi untuk menjadi BPR secara sukarela yang diajukan sebelum tanggal 31
Desember 2010.
PASAL …
- 2 -
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan “rencana bisnis” adalah sebagaimana dimaksud
pada ketentuan Bank Indonesia yang berlaku yang mengatur mengenai
rencana bisnis Bank Umum.
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Persiapan perubahan kegiatan usaha dikatakan telah selesai apabila
Bank telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha menjadi BPR,
antara lain:
1. memiliki akta perubahan anggaran dasar badan hukum yang telah
disahkan oleh instansi yang berwenang;
2. menghentikan transaksi produk dan jasa Bank Umum yang dilarang
dilakukan oleh BPR, menyelesaikan kewajiban kepada
kreditur/nasabah yang tidak bersedia menjadi nasabah BPR,
menyediakan dana sebesar kewajiban bank yang belum
diselesaikan;
3. menyelesaikan perubahan sistem dan prosedur kerja, teknologi
informasi, struktur organisasi dan susunan personalia;
4. menyelesaikan persiapan pelaporan Sistem Informasi Debitur, LBU
dan laporan lain ke Bank Indonesia yang mengacu pada ketentuan
yang berlaku bagi BPR;
5. menyelesaikan …
- 3 -
5. menyelesaikan penutupan jaringan kantor yang berada di luar
provinsi Kantor Pusat bank sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia yang berlaku mengenai BPR;
6. menyelesaikan persiapan beberapa dokumen seperti daftar aktiva
tetap, bukti penguasaan kantor, contoh formulir/warkat yang akan
digunakan untuk operasional BPR.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Laporan keuangan bulan terakhir sebelum pengajuan permohonan
perubahan izin usaha dari Bank Umum menjadi BPR.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Rancangan akta perubahan anggaran dasar hanya memuat hal-hal yang
mengalami perubahan, misalnya:
1. nama yang menegaskan adanya perubahan dari Bank Umum
menjadi BPR dan tempat kedudukan, contoh PT Bank “A” menjadi
PT BPR “A”.
2. penegasan adanya perubahan kegiatan usaha dari kegiatan usaha
Bank Umum menjadi kegiatan usaha BPR bahwa Bank akan
mengubah kegiatan dan izin usahanya menjadi BPR.
Huruf f
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2 …
- 4 -
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Ketentuan ini dimaksudkan agar anggota Komisaris secara
sungguh-sungguh memenuhi fungsinya dalam mengawasi BPR.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Rencana struktur organisasi dan susunan personalia antara lain
meliputi bagan organisasi, garis tanggung jawab horizontal dan
vertikal, serta jabatan paling rendah sampai dengan tingkatan Pejabat
Eksekutif.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Angka 1
Dalam hal tidak terdapat Pemegang Saham Pengendali maka
surat pernyataan ditandatangani oleh pemegang saham yang
mewakili pemegang saham lain sehingga jumlah kepemilikan
saham paling sedikit mencapai 51% (lima puluh perseratus).
Angka 2
Huruf a)
Dalam hal tidak terdapat badan hukum yang merupakan
Pemegang Saham Pengendali maka surat pernyataan
ditandatangani oleh para pengurus yang mewakili badan
hukum tersebut sehingga jumlah kepemilikan saham paling
sedikit …
- 5 -
sedikit mencapai 51% (lima puluh perseratus). Surat
pernyataan dari badan hukum Pemerintah Daerah dibuat
oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota.
Huruf b)
Surat pernyataan dibuat oleh pihak-pihak yang menurut
penilaian Bank Indonesia mengendalikan secara langsung
maupun tidak langsung atas seluruh kelompok usaha.
Huruf c)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Penilaian terhadap analisis atas potensi dan kelayakan perubahan
izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha BPR antara lain
tingkat persaingan yang sehat dan tingkat kejenuhan.
Yang dimaksud dengan perubahan lokasi usaha Kantor Pusat
adalah pemindahan alamat Kantor Pusat yang bersifat lintas
propinsi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup …
- 6 -
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Penyesuaian kegiatan usaha dalam aspek perangkat hukum
mencakup antara lain dengan memastikan akta perubahan
anggaran dasar badan hukum telah disahkan oleh instansi yang
berwenang.
Huruf b
Penyesuaian kegiatan usaha dalam aspek jenis kegiatan usaha
mencakup antara lain dengan transaksi produk dan jasa Bank
Umum yang dilarang dilakukan oleh BPR (seperti transaksi giro,
transaksi Pasar Uang Antar Bank (PUAB), valuta asing (valas),
promes, surat utang, dan lain-lain), menyelesaikan kewajiban
kepada kreditur/nasabah yang tidak bersedia menjadi nasabah
BPR serta menyediakan dana sebesar kewajiban bank yang belum
diselesaikan.
Huruf c
Penyesuaian kegiatan usaha dalam aspek infrastruktur mencakup
antara lain dengan mempersiapkan perubahan sistem dan
prosedur kerja, teknologi informasi, struktur organisasi dan
susunan personalia.
Huruf d
Penyesuaian kegiatan usaha dalam aspek pelaporan dan
pemenuhan ketentuan pengawasan mencakup antara lain dengan
mempersiapkan pelaporan Sistem Informasi Debitur, LBU dan
laporan lain ke Bank Indonesia yang mengacu pada ketentuan
yang berlaku bagi BPR seperti mempersiapkan konversi
penghitungan kolektibilitas, Penyisihan Penghapusan Aktiva
(PPA) …
- 7 -
(PPA), Non Performing Loan menjadi Kualitas Aktiva Produktif,
Tingkat Kesehatan, Giro Wajib Minimum menjadi cash ratio,
Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (Capital Adequacy
Ratio), dan sebagainya.
Huruf e
dengan melakukan penutupan jaringan kantor yang berada di luar
provinsi Kantor Pusat bank sesuai dengan ketentuan Bank
Indonesia yang berlaku mengenai BPR.
Huruf f
dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti diantaranya
daftar aktiva tetap, bukti penguasaan kantor, contoh
formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional BPR.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d …
- 8 -
Huruf d
Angka 1
Yang dimaksud dengan aktiva tetap dan inventaris adalah
aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai
atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam
kegiatan operasional dan tidak dimaksudkan untuk dijual.
Daftar aktiva tetap dan inventaris disertai dengan harga
perolehan.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia tersebut,
status Bank Umum berubah dan oleh karena itu hanya dapat beroperasi
sebagai BPR dan dilarang melakukan kegiatan-kegiatan usaha sebagai
Bank Umum seperti transaksi kliring, devisa, operasional kantor
cabang di luar provinsi, kecuali sebatas penyelesaian atas transaksi
dimaksud.
Ayat (2)…
- 9 -
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
ditujukan antara lain untuk memutuskan perubahan izin usaha
Bank Umum menjadi izin usaha BPR.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Antara lain menghentikan transaksi giro, transaksi Pasar Uang
Antar Bank (PUAB), valuta asing (valas), promes, surat utang,
dan lain-lain.
Pasal 15
Ayat (1)
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditujukan untuk
memutuskan pula perubahan anggaran dasar dan ditindaklanjuti
dengan pengajuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia untuk dimintakan pengesahan.
Ayat (2)
Kewajiban lain yang harus diselesaikan terkait dengan transaksi
terdahulu sebagai Bank Umum antara lain meliputi:
1. penyelesaian kewajiban giro, sertifikat deposito, kliring, devisa;
2. penyesuaian pelaporan & pemenuhan ketentuan;
3. penutupan jaringan kantor yang berada di luar provinsi tempat
kedudukan kantor pusat BPR;
4. penyampaikan neraca akhir Bank Umum posisi Desember 2010;
5. perubahan Neraca akhir Bank Umum menjadi neraca awal BPR.
Ayat (3) …
- 10 -
Ayat (3)
Terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
tersebut, status Bank Umum berubah dan oleh karena itu hanya dapat
beroperasi sebagai BPR dan dilarang melakukan kegiatan-kegiatan
usaha sebagai Bank Umum, kecuali sebatas penyelesaian atas transaksi
dimaksud.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4823
DPNP/DPbS/DPBPR

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;