Pages

Thursday, January 17

PENGERTIAN DAN PERJANJIAN KREDIT

Pengertian Kredit

Di dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Tentang

Perbankan, pada Pasal 1 butir 11 ditegaskan bahwa kredit

adalah penyediaan. uang atau tagihan yang dapat

dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau

kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain

yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya

setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

Intisari dari kredit adalah unsur kepercayaan. Unsur

lainnya adalah mempunyai pertimbangan tolong menolong.

Selain itu dilihat dari pihak kreditor, unsur penting dalam

kegiatan kredit sekarang ini adalah untuk mengambil

keuntungan dari modal dengan mengambil kontraprestasi;

sedangkan dipandang dari segi debitor adalah adanya bantuan

dari kreditor untuk menutupi kebutuhan yang bcrupa prestasi.

Hanya saja antara prestasi dengan kontraprestasi ada suatu

masa yang memisahkannya. Kondisi ini mengakibatkan resiko

yang berupa ketidaktentuan, sehingga oleh karenanya

diperlukan suatu jaminan dalam pemberi tersebut

Kredit yang diberikan oleh finance didasarkan atas

kepercayaan sehingga dengan pemberian kredit merupakan

pemberian kepercayaan nasabah. Oleh karena pemberian

kredit oleh finance merupakan usaha finance untuk

mendapatkan keuntungan. Finance tidak boleh meneruskan

kredit yang diambil oleh konsumen, jika ia betul-betul yakin

debitor akan mengembalikan pinjaman yang diterima dengan

jangka waktu dan syarat-syarat yang telah ditentukan kedua

belah pihak. Hal tersebut menunjukkan perlu diperhatikannya

faktor kemampuan dan kemauan, sehingga tersimpul kehatihatian

dengan menjaga unsur keamanan dan sekaligus unsur

keuntungan (profitability) dari suatu kredit33.

maka pada waktu mengajukan permintaan kredit pada

hakekatnya harus berdasarkan pada suatu perencanaan”34

Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mempertimbangkan

apakah suatu permohonan kredit dapat dikabulkan atau tidak,

dikenal dengan adanya beberapa formulasi pertama yang
a. Personality
Adalah menyangkut kepribadian peminjam (calon nasabah),
seperti riwayat hidup, hobby, keadaan keluarga dan hal-hal
lain yang berhubungan dengan kepribadian calon nasabah.
b. Purpose
Menyangkut tentang maksud dan tujuan pemakaian kredit
c. Payment
Adalah kemampuan calon nasabah untuk mengembalikan
kredit.
d. Prospek
Adalah harapan masa depan dari usaha calon debitor.
Dengan kata lain hal-hal yang perlu dipertimbangkan
atau diperhatikan atas permohonan kredit adalah yang
menyangkut :
1) Pribadi peminjam
2) Harta bendanya
3) Usahanya
4) Kemampuan dan kesanggupan membayar kembali
pinjamannya dan hal-hal lainnya yang turut
mempengaruhi.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pokok
Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, dimana dalam
memberikan kredit mempunyai keyakinan atas kemampuan
dan kesanggupan debitor untuk melunasi hutangnya sesuai
dengan yang dijanjikan. "The five c's of credit analysis"
terdiri dari :
a. Caracter (kepribadian, watak)
Adalah kepribadian dari calon debitor, ini perlu sekali
diperhatikan untuk mengetahui apakah ia dapat
memenuhi kewajibannya dengan baik. Hal-hal yang
dapat diperhatikan adalah sifat debitor yang meliputi
perilaku sehari-hari, cara hidup. keadaan keluarga,
pergaulan dan sebagainya.
b. Capacity (kemampuan, kesanggupan)
Adalah kemampuan si pemohon untuk mengelola suatu
perusahaan yang mana modalnya dari pihak bank.
c. Capital (modal, kekayaan)
Adalah modal usaha dari calon debitor yang telah
tersedia atau telah ada sebelum mendapatkan fasilitas
kredit.
d. Collateral (jaminan, agunan)
Adalah agunan atau jaminan yang diberikan oleh calon
debitor. Jaminan ini bersifat sebagai tambahan, karena
jaminan utama kredit adalah pribadi calon nasabah dan
usahanya. Di samping itu jaminan tambahan ini juga
merupakan benteng terakhir bagi keselamatan kredit.
Dengan adanya jaminan, kreditor mendapat kepastian
bahwa kredit yang diberikan dapat diterima kembali pada
saat yang ditentukan. Mengenai benda jaminannya dapat
berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak yang
secara yuridis dapat diikat sebagai jaminan.
e. Condition of economy
Adalah kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan di mana
harus disesuaikan dalam masyarakat. Disamping itu juga
keadaan perdagangan serta persaingan dan lingkungan
calon nasabah juga perlu diperhatikan.
Dalam pemberian kredit harus memperhatikan juga unsurunsur
kredit antara lain36 :
1. Kepercayan, yaitu keyakinan dari si pemberi kredit bahwa
prestasi yang akan diberikan baik dalam bentuk uang,
barang atau jasa akan benar-benar diterimanya kembali
dalam jangka waktu tertentu di masa yang akan datang.
2. Tenggang waktu, yaitu satu masa yang memisahkan
antara pemberi prestasi dengan kontra prestasi yang
akan diterima pada masa yang akan datang.
3. Degree of risk yaitu tingkat resiko yang dihadapi sebagai
akibat dari adanya jangka waktu yang memisahkan
antara pemberian prestasi dengan kontraprestasi yang
akan diterima di kemudian hari
4. Prestasi adalah pemberian sesuatu yang dapat berupa
uang
Dalam ketentuan Undang-undang Pokok Perbankan
Nomor 10 Tahun 1998, kredit dapat dibedakan atas beberapa

dasar penggolongan. yaitu :
a. Kredit menurut sifat penggunaannya.
1) Kredit konsumtif
Kredit ini dipergunakan oleh nasabah atau debitor
untuk keperluan konsumsi atau keperluan untuk
memenuhi kebutuhan hidup.
2) Kredit produktif
Kredit ini ditujukan untuk keperluan produksi dalam arti
yang luas, sehingga kredit ini akan semakin
meningkatkan nilai uang atau barang-barang atau jasa.
Tujuan dan Fungsi Kredit itu sendiri adalah :
1. Tujuan kredit
Bagi bank atau pemberi kredit adalah untuk mendapatkan
keuntungan pemberian kredit berupa bunga kredit.
2. Bagi kepentingan umum dan masyarakat adalah agar
dapat dicapai peningkatan produktifitas dan daya guna
suatu barang atau modal untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang disertai kelancaran peredaran sosial
ekonomi dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Bagi nasabah atau penerima kredit ada profitability
dan responsibility, yaitu memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya atas usaha yang dibiayai dengan
faslitas kredit bank dan untuk dapat memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian37.
b. Fungsi Kredit
1). Meningkatkan daya guna modal. Dalam hal ini adalah usaha
sehingga penerimaan modal dapat meningkatkan usahanya.
2). Meningkatkan daya guna suatu barang, sedang orang yang
menerima kredit bisa meningkatkan usahanya dengan cara
memproduksi barang dari barang mentah menjadi barang jadi.
3). Menimbulkan semangat untuk berusaha dari masyarakat
dengan diberikannya kredit maka nasabah atau pengusaha
seperti tumbuh lagi kemampuan untuk bekerja keras guna
mencapai suatu keuntungan.
4).Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan
nasional.Bila perusahaan itu semakin meningkat maka
pendapatan dari perusahaan juga akan meningkat sehingga
mempengaruhi pajak yang akan diberikan kepada negara.
Dengan pajak yang semakin meningkat maka pendapatan
nasional akan meningkat pula.
5).Meningkatkan hubungan internasional. Bank-bank besar di
luar negeri yang mempunyai jaringan usaha dapat
memberikan bantuan dalam bentuk kredit. Bank secara
langsung maupun tidak langsung kepada perusahaanperusahaan
di dalam negeri.
b. Pengertian Perjanjian Kredit
Perjanjian Kredit adalah suatu perjanjian pendahulan
(voorovereenkomst). Perjanjian pendahuluan ini merupakan
hasil permufakatan antara pemberi dan penerima pinjaman
mengenai hubungan hubungan hukum antara keduanya.
Perjanjian ini bersifat konsensual (pacta de contrehendo)
obligator.38
Perjanjian kredit adalah perjanjian antara kreditor dan
debitor. Dalam hal ini debitor sebagai penyedia dana tertentu
untuk keperluan debitor dan debitor memberikan jaminan
tertentu dan membayar bunga yang ditentukan jangka waktu
pengembaliannya.
Dalam hukum perdata, perjanjian kredit adalah
termasuk dalam perjanjian tidak bernama, karena tidak dikenal
dalam KUHPerdata.
Perjanjian yang mirip dengan perjanjian kredit dalam
hukum perdata yaitu perjanjian pinjam meminjam Pasal 1754
KUHPerdata berbunyi :
”pinjam meminjam ialah persetujuan dengan mana pihak yang
satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu
benda benda yang menghabis karena pemakaian, dengan
syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan
sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama
pula”.
Oleh karena itu perjanjian kredit tidak dapat disamakan
dengan perjanjian pinjam meminjam, walaupun memiliki
kemiripan pasal yang membolehkan perjanjian kredit mengambil
bunga dari suatu perjanjian tersebut adalah Pasal 1765
KUHPerdata berbunyi :
”Adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman
uang antara lain benda yang menghabis karena pemakaian”.
Perjanjian kredit pada suatu lembaga pembiayaan ada 3
(tiga) pihak yang saling berhubungan dan terkait di dalamnya,
yaitu :39
1. Hubungan Perusahaan Pembiayaan dengan Konsumen
Hubungan ini terjadi karena perusahaan pembiayaan dan
konsumen sebelumnya telah melakukan kontrak, yaitu kontrak
pembiayaan konsumen, atas dasar perjanjian kontrak yang
mereka tanda tangani tersebut maka para pihak terkait akan
hak dan kewajiban secara yuridis.
2. Hubungan Perusahaan Pembiayaan dengan Supplier
(pemasok) Hubungan antara perusahaan pembiayaan dan
supplier (pemasok) ini tidak ada hubungan kontraktual dan
hubungan hukum yang khusus, kecuali hanya perusahaan
pembiayaan konsumen sebagai pihak yang disyaratkan.
Maksud persyaratan tersebut adalah pembayaran atas barang
barang yang dibeli konsumen dari supplier (pemasok).
3. Hubungan antara Konsumen dan Supplier (Pemasok)
Hubungan ini terjadi ketika konsumen yang ingin memiliki
suatu barang maka ia akan menghubungi perusahaan
pembiayaan guna memperoleh pembiayaan berupa dana
(kredit) dan menghubungi Supplier (pemasok) sebagai
penyedia barang.
Dengan demikian dalam perjanjian kredit pada perusahaan
pembiayaan ada 2 (dua) hubungan kontraktual, yaitu :40
1. Perjanjian pembiayaan konsumen antara perusahaan
pembiayaan konsumen dan konsumen
2. Perjanjian jual beli antara Supplier (pemasok) dan konsumen.

disebut dengan "the four credit analysis", yang terdiri dari:

No comments:

Post a Comment

LPK Nasional Indonesia Kota Pasuruan
Menjalankan Visi, Misi dan Mekanisme LPKNI dengan segala konsekuensi yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta berupaya untuk menciptakan kepastian hukum di Indonesia.

Tinggalkan Pesan dan /atau Komentar Anda ;